PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Madura seolah tidak pernah surut. Kali ini, sorotan publik tertuju pada merek Bignum yang diduga kuat diproduksi tanpa pita cukai resmi dan bebas beredar di pasaran tanpa gangguan aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, rokok merek Bignum ini diduga milik H. Bambang, yang juga dikenal sebagai owner CV Ayunda. Aktivis menilai, lemahnya penindakan dari Bea Cukai dan aparat terkait membuat bisnis rokok tanpa cukai kian subur di wilayah Pamekasan dan sekitarnya.
“Kalau dibiarkan seperti ini, negara jelas dirugikan. Penerimaan dari sektor cukai bisa berkurang miliaran rupiah setiap tahunnya,” tegas Hasyim, Ketua LHGN
Menurutnya, fenomena ini mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur bahwa produksi dan peredaran rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana.
Sejumlah pedagang eceran di Pamekasan juga mengakui bahwa rokok Bignum banyak diminati karena harganya lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi.
“Banyak yang beli karena murah. Tapi setahu saya, ini tidak ada cukainya,” kata salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya.
Publik pun bertanya-tanya, mengapa merek Bignum seolah kebal hukum. Apakah ada pembiaran dari aparat? Atau ada pihak-pihak yang diuntungkan dari peredaran rokok ilegal tersebut?
Media ini berupaya menghubungi pihak Bea Cukai Madura dan H. Bambang untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Hingga berita ini diterbitkan, masih kesulitan akses.
Praktik peredaran rokok ilegal seperti ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mematikan industri rokok resmi yang taat aturan. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah konkret sebelum masalah ini semakin meluas.








