Rokok Ilegal Merek Bignum Diduga Milik H. Bambang, Owner CV Ayunda, Bebas Beredar Tanpa Gangguan

Thursday, 14 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Madura seolah tidak pernah surut. Kali ini, sorotan publik tertuju pada merek Bignum yang diduga kuat diproduksi tanpa pita cukai resmi dan bebas beredar di pasaran tanpa gangguan aparat penegak hukum.

 

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, rokok merek Bignum ini diduga milik H. Bambang, yang juga dikenal sebagai owner CV Ayunda. Aktivis menilai, lemahnya penindakan dari Bea Cukai dan aparat terkait membuat bisnis rokok tanpa cukai kian subur di wilayah Pamekasan dan sekitarnya.

 

“Kalau dibiarkan seperti ini, negara jelas dirugikan. Penerimaan dari sektor cukai bisa berkurang miliaran rupiah setiap tahunnya,” tegas Hasyim, Ketua LHGN

Baca Juga  Bea Cukai Mandul di Madura? Tujuh Merk Rokok Ilegal H. Edi Paseyan Masih Melenggang Aman

 

Menurutnya, fenomena ini mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur bahwa produksi dan peredaran rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana.

 

Sejumlah pedagang eceran di Pamekasan juga mengakui bahwa rokok Bignum banyak diminati karena harganya lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi.

 

“Banyak yang beli karena murah. Tapi setahu saya, ini tidak ada cukainya,” kata salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya.

 

Publik pun bertanya-tanya, mengapa merek Bignum seolah kebal hukum. Apakah ada pembiaran dari aparat? Atau ada pihak-pihak yang diuntungkan dari peredaran rokok ilegal tersebut?

Baca Juga  Hilangnya Bendera HMI di PBAK UIN Madura 2025: Simbol yang Raib, Teka-teki yang Menguat

 

Media ini berupaya menghubungi pihak Bea Cukai Madura dan H. Bambang untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Hingga berita ini diterbitkan, masih kesulitan akses.

 

Praktik peredaran rokok ilegal seperti ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mematikan industri rokok resmi yang taat aturan. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah konkret sebelum masalah ini semakin meluas.

Berita Terkait

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan
DPRD Sumenep Inventarisasi Aspirasi Warga, Hasil Reses III Jadi Acuan Penyusunan Program 2027
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Sumenep Dorong PAD dan Layanan Publik Lebih Optimal
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Tuesday, 4 August 2026 - 18:57

Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar

Tuesday, 4 August 2026 - 18:34

Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari

Monday, 3 August 2026 - 09:27

AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan

Berita Terbaru