Rokok Ilegal Merek Bignum Diduga Milik H. Bambang, Owner CV Ayunda, Bebas Beredar Tanpa Gangguan

Thursday, 14 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Madura seolah tidak pernah surut. Kali ini, sorotan publik tertuju pada merek Bignum yang diduga kuat diproduksi tanpa pita cukai resmi dan bebas beredar di pasaran tanpa gangguan aparat penegak hukum.

 

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, rokok merek Bignum ini diduga milik H. Bambang, yang juga dikenal sebagai owner CV Ayunda. Aktivis menilai, lemahnya penindakan dari Bea Cukai dan aparat terkait membuat bisnis rokok tanpa cukai kian subur di wilayah Pamekasan dan sekitarnya.

 

“Kalau dibiarkan seperti ini, negara jelas dirugikan. Penerimaan dari sektor cukai bisa berkurang miliaran rupiah setiap tahunnya,” tegas Hasyim, Ketua LHGN

Baca Juga  Raih Emas untuk Daerah, Bonus Rp25 Juta Tak Kunjung Cair: Di Mana Komitmen Pemkab dan KONI Pamekasan?

 

Menurutnya, fenomena ini mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur bahwa produksi dan peredaran rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana.

 

Sejumlah pedagang eceran di Pamekasan juga mengakui bahwa rokok Bignum banyak diminati karena harganya lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi.

 

“Banyak yang beli karena murah. Tapi setahu saya, ini tidak ada cukainya,” kata salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya.

 

Publik pun bertanya-tanya, mengapa merek Bignum seolah kebal hukum. Apakah ada pembiaran dari aparat? Atau ada pihak-pihak yang diuntungkan dari peredaran rokok ilegal tersebut?

Baca Juga  Rokok Ilegal HMIN Marak di Pamekasan, Bea Cukai Bungkam 

 

Media ini berupaya menghubungi pihak Bea Cukai Madura dan H. Bambang untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Hingga berita ini diterbitkan, masih kesulitan akses.

 

Praktik peredaran rokok ilegal seperti ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mematikan industri rokok resmi yang taat aturan. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah konkret sebelum masalah ini semakin meluas.

Berita Terkait

Mutasi Sekcam Bluto Jelang Pensiun Disorot, Dasar Pertimbangan TPK Dipertanyakan
Aktivis Dampingi Warga Kacongan Siapkan Laporan ke Kejaksaan Sumenep, Pengadaan Sapi Desa Kacongan
Aksi Tengah Malam di Mr Ball, APMM Singgung Aspirasi NU yang Tak Ditindaklanjuti
Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah
Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih
Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas
Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala
DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 18:13

Mutasi Sekcam Bluto Jelang Pensiun Disorot, Dasar Pertimbangan TPK Dipertanyakan

Tuesday, 22 September 2026 - 15:08

Aktivis Dampingi Warga Kacongan Siapkan Laporan ke Kejaksaan Sumenep, Pengadaan Sapi Desa Kacongan

Tuesday, 22 September 2026 - 14:09

Aksi Tengah Malam di Mr Ball, APMM Singgung Aspirasi NU yang Tak Ditindaklanjuti

Monday, 21 September 2026 - 21:23

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah

Monday, 21 September 2026 - 20:03

Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih

Berita Terbaru