Rokok Ilegal Merek Bignum Diduga Milik H. Bambang, Owner CV Ayunda, Bebas Beredar Tanpa Gangguan

Thursday, 14 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Madura seolah tidak pernah surut. Kali ini, sorotan publik tertuju pada merek Bignum yang diduga kuat diproduksi tanpa pita cukai resmi dan bebas beredar di pasaran tanpa gangguan aparat penegak hukum.

 

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, rokok merek Bignum ini diduga milik H. Bambang, yang juga dikenal sebagai owner CV Ayunda. Aktivis menilai, lemahnya penindakan dari Bea Cukai dan aparat terkait membuat bisnis rokok tanpa cukai kian subur di wilayah Pamekasan dan sekitarnya.

 

“Kalau dibiarkan seperti ini, negara jelas dirugikan. Penerimaan dari sektor cukai bisa berkurang miliaran rupiah setiap tahunnya,” tegas Hasyim, Ketua LHGN

Baca Juga  DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Pelanggaran Bupati, Kajian Pemakzulan Mulai Digodok

 

Menurutnya, fenomena ini mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur bahwa produksi dan peredaran rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana.

 

Sejumlah pedagang eceran di Pamekasan juga mengakui bahwa rokok Bignum banyak diminati karena harganya lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi.

 

“Banyak yang beli karena murah. Tapi setahu saya, ini tidak ada cukainya,” kata salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya.

 

Publik pun bertanya-tanya, mengapa merek Bignum seolah kebal hukum. Apakah ada pembiaran dari aparat? Atau ada pihak-pihak yang diuntungkan dari peredaran rokok ilegal tersebut?

Baca Juga  Dinamika Seleksi Sekda Sumenep Berubah, Figur Kuat Berguguran

 

Media ini berupaya menghubungi pihak Bea Cukai Madura dan H. Bambang untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Hingga berita ini diterbitkan, masih kesulitan akses.

 

Praktik peredaran rokok ilegal seperti ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mematikan industri rokok resmi yang taat aturan. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah konkret sebelum masalah ini semakin meluas.

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru