SUMENEP, Newsline.id – Proyek pembangunan kolam perikanan darat di Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, diduga kuat hanya formalitas belaka. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp129.577.000 untuk tahap I dan jumlah yang sama untuk tahap II pada tahun 2024 ini menuai sorotan publik. Total dana yang dikucurkan mencapai Rp259.154.000. Namun, realisasi fisik di lapangan jauh dari harapan.
Sejumlah warga dan pemerhati desa menilai proyek tersebut lebih banyak “tertulis di kertas” ketimbang terlihat nyata. Warga setempat mengaku tidak mengetahui lokasi proyek secara pasti, bahkan sebagian besar tidak pernah melihat ada aktivitas pembangunan kolam secara signifikan sejak awal tahun 2024.
“Saya warga Bringsang tapi jujur saja, tidak tahu di mana kolam itu dibangun. Kalau memang ada, ya mestinya masyarakat tahu dan melihat progresnya,” ujar HN, salah satu warga yang minta identitasnya dirahasiakan.
Lebih parah lagi, beberapa tokoh pemuda desa menduga proyek tersebut hanya dikerjakan seadanya untuk mengejar laporan administrasi. Bahkan ada dugaan kuat bahwa pekerjaan kolam tidak dilakukan secara bertahap, melainkan hanya satu kali pengerjaan ringan yang kemudian “dipecah” menjadi dua tahap secara administratif.
Menurut salah satu masyarakat setempat, proyek semacam ini kerap kali menjadi akal-akalan untuk mencairkan dana desa secara formal, namun minim manfaat nyata bagi warga.
“Sudah jadi rahasia umum, proyek kolam ikan, rabat jalan, atau saluran irigasi itu kadang hanya dijadikan formalitas. Foto-foto dibuat, papan proyek dipasang sebentar, selesai. Tapi hasilnya nihil,” katanya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Bringsang hingga berita ini ditulis masih menemui jalan buntu.
Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurut Undang-Undang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018, pemerintah desa berkewajiban menyampaikan informasi pengelolaan dana desa kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), diminta segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan audit terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Sementara itu, masyarakat Bringsang berharap adanya keterbukaan dari pemerintah desa serta perbaikan pengelolaan dana desa agar benar-benar memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka.








