SUMENEP, Newsline.id – Wabah kusta yang melanda Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki tahun kedua tanpa penanganan berarti. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, drg. Ellya Fardansah, M.Kes., yang dianggap gagal menjalankan mandatnya.
Tiga desa di Kangayan – Daandung, Timur Jang-jang, dan Torjak – tercatat memiliki ratusan penderita kusta. Namun hingga kini, pengobatan reguler dan program pencegahan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal, setahun lalu drg. Ellya sempat menyampaikan pernyataan optimistis kepada media bahwa pihaknya “senang kusta ditemukan lebih banyak” karena lebih mudah untuk ditangani. Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan kebalikannya: tidak ada tindak lanjut, dan penderita kusta tetap hidup dalam keterbatasan tanpa layanan medis memadai.
Investigasi lapangan menunjukkan bahwa mandeknya penanganan kusta di Kangayan bukan semata soal keterbatasan fasilitas, melainkan akibat kelalaian berjenjang.
Kadinkes Sumenep drg. Ellya menerima laporan resmi terkait kondisi Kangayan, tetapi tidak mengeluarkan kebijakan darurat maupun perintah operasional.
Kepala Puskesmas Kangayan, Samsuri tidak mengambil inisiatif untuk menggerakkan tim medis, meskipun mengetahui kondisi lapangan.
Petugas Lapangan Imran, yang ditugaskan menangani kusta, mengaku tidak bisa turun karena ketiadaan instruksi dan anggaran.
Kondisi ini menunjukkan betapa birokrasi kesehatan di Sumenep gagal bekerja, bahkan ketika berhadapan dengan penyakit menular yang sudah diatur dalam regulasi nasional.
Kelalaian ini jelas bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Permenkes No. 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta
Pedoman Nasional Tata Laksana Kusta (Kemenkes, 2019)
Aturan-aturan tersebut menegaskan hak pasien kusta atas pengobatan gratis dan kewajiban pemerintah melakukan surveilans serta pemeriksaan keluarga dan lingkungan sekitar penderita. Namun, implementasi di Sumenep sama sekali tidak terlihat.
Kasus ini juga memantik perhatian Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Riska, Humas Dinkes Jatim, mengaku heran mengapa tim Yankes Bergerak tidak pernah masuk Kangayan untuk melakukan pengobatan.
“Seharusnya pasien kusta mendapat penanganan rutin. Kalau tidak ada kegiatan, berarti ada yang tidak beres di tingkat puskesmas atau kabupaten,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinkes Jatim, Prof. Erwin, untuk memastikan adanya intervensi langsung di lapangan.
Para pakar kesehatan mengingatkan bahwa pembiaran ini berpotensi memperluas wabah. Keluarga pasien dan tetangga dekat semestinya menjalani pemeriksaan, namun langkah itu terhenti total.
“Kalau tidak segera ditangani, penyebarannya bisa lebih luas. Kangayan bukan hanya soal tiga desa, tapi bisa merembet ke seluruh pulau,” ungkap salah satu praktisi kesehatan yang enggan disebut namanya.
Masyarakat kini mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Beberapa poin desakan yang muncul, antara lain:
Evaluasi kepemimpinan drg. Ellya Fardansah sebagai Kadinkes Sumenep.
Intervensi Gubernur Jawa Timur untuk memastikan ada program penanganan darurat.
Tanggung jawab moral dan hukum atas pembiaran yang sudah berjalan setahun.
Jaminan pengobatan gratis dan pendampingan kepada penderita kusta di Kangayan.
Kasus Kangayan kini menjadi potret buram manajemen kesehatan di daerah. Alih-alih hadir sebagai pelindung rakyat, pejabat publik justru menunjukkan sikap abai dan pasif.
Pertanyaan yang kini menggantung adalah: sampai kapan penderita kusta di Kangayan dibiarkan tanpa harapan?
“Ini bukan sekadar soal penyakit, tetapi soal integritas pejabat publik dalam melindungi hak dasar warga negara,” tegas seorang aktivis di Sumenep.








