SURABAYA, Newsline.id – Penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan satu tersangka baru berinisial NLA, pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025, NLA yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 4 November 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik menemukan bukti kuat terkait peran NLA dalam proses penyaluran dan pencairan dana BSPS tahun anggaran berjalan.
“Tersangka NLA memiliki kewenangan dalam proses validasi data penerima bantuan. Dalam praktiknya, ia diduga meminta sejumlah uang dari para penerima dengan dalih memperlancar pencairan dana bantuan,” ungkap Wagiyo dalam konferensi pers di Surabaya.
Dari hasil penyidikan, NLA disebut menerima sekitar Rp325 juta yang dikumpulkan melalui perantara berinisial RP, salah satu pihak yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Uang tersebut diduga berasal dari potongan Rp100.000 per penerima bantuan, dengan total ribuan penerima di sejumlah kecamatan di Sumenep.
Sebagai langkah hukum lanjutan, penyidik telah menyita uang Rp325 juta yang kini dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.
Selain itu, Kejati Jatim juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Wagiyo menegaskan bahwa Kejati Jatim tidak akan berhenti pada penetapan NLA saja. Menurutnya, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan keterlibatan pihak lain di internal Disperkimhub.
“Kami masih mendalami siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan ini. Prinsip kami, siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka terdiri dari pejabat dinas, pihak penyedia jasa, dan koordinator lapangan program BSPS. Dari temuan sementara, dugaan perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar.
Program BSPS sejatinya bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan dalam mekanisme penyaluran dan penggunaan dana.
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat Sumenep karena menyangkut program pemerintah pusat yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga miskin.
Beberapa warga penerima bantuan di Sumenep mengaku pernah diminta “uang administrasi” untuk mempercepat pencairan dana. Namun, mereka menganggap hal itu wajar karena mengira merupakan bagian dari prosedur resmi.
“Kami diminta Rp100 ribu waktu itu. Katanya buat biaya administrasi supaya bantuan cepat cair. Saya pikir memang aturan dari atas,” ujar seorang penerima BSPS di Kecamatan Lenteng yang enggan disebut namanya.
Kejati Jatim menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan termasuk kategori perbuatan koruptif.
Kini, seluruh barang bukti dan hasil pemeriksaan saksi sedang dikonsolidasikan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Soenaryo, S.H., menambahkan bahwa penanganan kasus BSPS Sumenep merupakan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan tidak ada intervensi pihak mana pun. Negara tidak boleh dirugikan oleh tindakan oknum yang memanfaatkan program rakyat,” tegasnya.
Dengan penetapan tersangka kelima ini, Kejati Jatim diyakini semakin dekat mengurai seluruh skema korupsi dalam pelaksanaan BSPS di Kabupaten Sumenep. Publik kini menunggu langkah lanjutan kejaksaan untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus yang mencoreng wajah pembangunan perumahan rakyat tersebut.
Penulis : Red
Editor : R IE Q








