Oknum TNI di Sumenep Berinisial H Diduga Kelola Tambang Galian C Ilegal di Karangbudi

Thursday, 12 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline id — Aktivitas tambang galian C ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini, tambang yang berada di Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, diduga dikelola oleh seorang oknum TNI berinisial H.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama. Warga sekitar mengaku sering melihat keluar masuk kendaraan truk pengangkut material dari lokasi tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang itu hampir setiap hari beroperasi.

“Setiap hari ada truk keluar masuk membawa material. Setahu kami, tambang itu tidak ada izinnya. Katanya yang mengelola seorang oknum TNI berinisial H,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut warga, keberadaan tambang tersebut mulai menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Selain merusak lingkungan, aktivitas pengerukan tanah juga dikhawatirkan dapat memicu longsor serta merusak struktur tanah di sekitar area permukiman.

Baca Juga  Tali Jaya: Rokok Ilegal yang Didiamkan, Hukum yang Dipermainkan

“Kalau terus dikeruk seperti ini, kami khawatir nanti terjadi longsor atau kerusakan lingkungan yang lebih parah,” katanya.

Selain itu, warga juga menyoroti belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Padahal, praktik tambang tanpa izin jelas melanggar aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sejumlah aktivis di Sumenep juga mulai menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di beberapa wilayah. Mereka menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan daerah, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang serius.

Baca Juga  Wabah Kusta di Kangayan Terbengkalai Setahun, Dinkes Sumenep Dinilai Gagal Jalankan Tugas

“Jika benar tambang tersebut dikelola oleh oknum aparat, tentu ini menjadi persoalan serius. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu,” ujar salah satu aktivis di Sumenep.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat setempat dan pihak yang disebut-sebut mengelola tambang tersebut, masih terus dilakukan.

Media ini juga berupaya menghubungi pihak TNI untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial H dalam aktivitas tambang galian C tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.

“Kalau memang tidak ada izin, harus ditindak tegas. Jangan sampai tambang ilegal terus dibiarkan,” kata warga.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

Polres Sumenep Intensifkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di Sejumlah Ruas Jalan
RSUDMA FC Sumenep Raih Runner-up di Tour de Java Trofeo Persahabatan 2026
Disdik dan Dewan Pendidikan Sumenep Gelar Pelatihan Karya Ilmiah untuk Guru
Festival Mancing Kedatim 2026 Dorong Wisata Mangrove dan Ekonomi Warga Pesisir
Polres Pamekasan Gencarkan Patroli Malam, Belasan Motor Berknalpot Brong Diamankan
Valen DA7 Guncang Madura Fest 2026, Ribuan Penonton Padati Stadion A. Yani Sumenep
DRT Bersama Sejumlah Sponsor Meriahkan Gelaran Madura Fest 2026
Raih Emas untuk Daerah, Bonus Rp25 Juta Tak Kunjung Cair: Di Mana Komitmen Pemkab dan KONI Pamekasan?
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 07:39

Polres Sumenep Intensifkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di Sejumlah Ruas Jalan

Monday, 1 June 2026 - 07:23

RSUDMA FC Sumenep Raih Runner-up di Tour de Java Trofeo Persahabatan 2026

Monday, 1 June 2026 - 07:18

Disdik dan Dewan Pendidikan Sumenep Gelar Pelatihan Karya Ilmiah untuk Guru

Monday, 1 June 2026 - 07:08

Polres Pamekasan Gencarkan Patroli Malam, Belasan Motor Berknalpot Brong Diamankan

Sunday, 31 May 2026 - 22:13

Valen DA7 Guncang Madura Fest 2026, Ribuan Penonton Padati Stadion A. Yani Sumenep

Berita Terbaru