SAMPANG, Newsline.id — Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial AA, warga Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah disandera warga akibat dugaan perselingkuhan dengan istri orang. Peristiwa itu terjadi di Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Minggu (18/1/2026) dini hari.
Insiden bermula sekitar pukul 02.00 WIB di rumah seorang warga berinisial M (30). Kecurigaan warga muncul setelah seorang sesepuh desa bernama Selabi (65) melihat sepeda motor Honda Beat terparkir di area semak-semak dengan kondisi tidak wajar.
Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa temuan tersebut langsung memicu penyisiran oleh warga sekitar.
“Warga curiga karena posisi motor disembunyikan. Saat ditelusuri, lampu teras rumah M dalam kondisi mati, sehingga menambah kecurigaan,” ungkap AKP Eko.
Ketika dilakukan pengecekan ke dalam rumah, warga menemukan seorang pria asing bersembunyi di atas plafon kamar. Pria tersebut kemudian diamankan secara paksa oleh warga, sementara sepeda motornya dibakar di lokasi kejadian sebagai bentuk peluapan emosi massa.
Dari hasil pendalaman awal, AA diduga datang untuk menemui SH, istri dari M. Saat peristiwa terjadi, M diketahui sedang tidak berada di rumah.
Situasi sempat memanas hingga aparat dari Polsek Omben turun tangan. Proses negosiasi antara warga dan pihak kepolisian berlangsung cukup lama, sejak dini hari hingga sekitar pukul 04.15 WIB.
“Setelah dilakukan pendekatan persuasif, warga akhirnya sepakat menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti kepada polisi,” kata AKP Eko.
Usai kejadian tersebut, pemilik rumah melaporkan secara resmi peristiwa itu ke Polres Sampang. Polisi kini tengah mendalami dugaan tindak pidana perzinahan serta aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga.
AKP Eko juga menyebutkan bahwa perempuan berinisial SH diduga melarikan diri saat warga menggeledah rumah. Sementara AA telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memintai keterangan saksi-saksi,” pungkasnya.
Penulis : AFK
Editor : MTAB








