SUMENEP, Newsline.id — Dugaan penyalahgunaan fasilitas dinas kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kali ini, sorotan publik tertuju pada keberadaan sepeda motor listrik (Gesits) milik Kecamatan Masalembu yang ditemukan berada di rumah pribadi Camat Masalembu, Achmad Auzai Rahman, bukan di wilayah tugasnya.
Padahal, kendaraan dinas merupakan fasilitas operasional yang semestinya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Sejumlah regulasi juga secara tegas melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk menempatkan kendaraan dinas di luar area operasional tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, berdasarkan penelusuran media ini, motor listrik tipe Gesits G1-Li-NCM 72 Volt 20 Ah tersebut—yang merupakan kendaraan operasional kecamatan—justru terparkir di rumah dinas camat di daratan Sumenep. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas asas manfaat serta kepatuhan penggunaan fasilitas negara di lingkungan Kecamatan Masalembu.
Ketika dikonfirmasi, Camat Masalembu Achmad Auzai Rahman mengakui bahwa motor listrik tersebut memang berada di rumahnya.
“Benar mas, sepeda motor listrik itu ada di rumah saya di Sumenep. Di Masalembu susah cas baterainya sepeda listrik itu,” ujar Rahman, Sabtu (22/11/2025).
Alasan kesulitan pengisian daya itu kemudian menjadi dasar pihak kecamatan membawa kendaraan tersebut keluar dari wilayah kepulauan.
Namun, situasi ini tetap memunculkan kritik, sebab aset operasional kecamatan seharusnya berada di wilayah kerja agar dapat dimanfaatkan sebagai penunjang layanan masyarakat, kecuali jika terdapat keputusan resmi atau berita acara penarikan karena ketidaksesuaian fungsi.
Informasi yang diperoleh, motor listrik Gesits tersebut dibeli melalui anggaran APBD Kabupaten Sumenep tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 35 juta. Pengadaan itu masuk dalam pos belanja modal kendaraan dinas operasional untuk Kecamatan Masalembu.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, dalih teknis seperti kesulitan pengisian daya seharusnya ditindaklanjuti dengan langkah administratif yang sesuai, bukan diletakkan di rumah pejabat. Jika memang motor listrik tidak dapat difungsikan di wilayah kepulauan, seharusnya ada proses evaluasi dan pelaporan agar kendaraan tersebut dialihkan atau dimutasi sesuai kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait apakah kendaraan tersebut tetap tercatat aktif sebagai aset operasional Kecamatan Masalembu atau sedang dalam proses evaluasi fungsi.
Publik pun menanti kejelasan langkah pemerintah daerah dalam menertibkan penggunaan fasilitas dinas, termasuk memastikan bahwa setiap aset yang dibeli menggunakan uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan, bukan sekadar menjadi kendaraan “numplek” di rumah pejabat.
Penulis : T2
Editor : Amira








