SUMENEP, Newsline.id – Hubungan antara DPRD Kabupaten Sumenep dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputro semakin memanas. Ketegangan yang selama ini disebut mulai terasa akhirnya mencuat secara terbuka dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027, Senin (20/7/2026).
Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang seharusnya membahas dokumen penting penyusunan APBD justru berubah menjadi forum penyampaian mosi tidak percaya kepada Sekda selaku Ketua TAPD.
Ketidakhadiran Agus Dwi Saputro dalam rapat tersebut memicu kemarahan anggota Banggar. DPRD menilai absennya Ketua TAPD bukan sekadar persoalan kehadiran, tetapi dianggap sebagai bentuk kurangnya penghormatan terhadap lembaga legislatif dan proses pembahasan anggaran.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa jadwal rapat telah disepakati jauh hari dan undangan resmi sudah dikirimkan kepada pihak eksekutif.
“Ini bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir, tetapi soal komitmen terhadap mekanisme pembahasan anggaran yang telah disepakati bersama,” tegas Zainal.
Kekecewaan DPRD semakin memuncak karena rapat perdana pembahasan KUA-PPAS sebelumnya juga sempat molor selama beberapa jam. Rentetan kejadian tersebut dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi TAPD di bawah kepemimpinan Sekda.
Dalam forum, sejumlah anggota Banggar secara terbuka mengusulkan penghentian sementara pembahasan hingga Ketua TAPD hadir. Usulan itu disepakati dan sekaligus menjadi bentuk sikap politik DPRD melalui mosi tidak percaya terhadap Sekda.
Di sisi lain, hingga rapat berakhir belum ada penjelasan langsung dari Sekda Agus Dwi Saputro terkait ketidakhadirannya. Kondisi ini memunculkan spekulasi mengenai semakin renggangnya hubungan antara unsur eksekutif dan legislatif menjelang pembahasan APBD 2027.
Akibat ketegangan tersebut, pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 resmi dipending. Jika komunikasi kedua belah pihak tidak segera membaik, kondisi ini berpotensi menghambat proses penyusunan APBD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penulis : Fairuz
Editor : MTAB








