SURABAYA, Newsline.id — Dugaan penyimpangan prosedur kembali menyeret aparat kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Lakasantri, AKP Sunaryo, resmi diadukan ke Propam Polda Jawa Timur. Aduan tersebut dipicu belum diserahkannya satu unit mobil Toyota Innova Reborn milik Abdul Hamid, meski kendaraan itu telah diketahui berada di Mapolsek Lakasantri.
Kasus bermula dari laporan penggelapan kendaraan dengan nomor polisi M 1259 TT yang sebelumnya ditangani Polsek Kalianget. Namun di tengah proses, mobil justru terlacak berada di Surabaya. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di pihak korban, lantaran penanganan perkara dinilai tidak transparan dan berlarut-larut.
Abdul Hamid menyatakan, niatnya mendatangi Polsek Lakasantri semata untuk mengambil kembali mobil sebagai pemilik sah. Akan tetapi, upaya itu kandas.
“Saya datang baik-baik, membawa identitas dan dokumen kendaraan. Tapi mobil tidak diberikan dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya kepada wartawan.
Ia mengaku kecewa karena alih-alih mendapat kepastian hukum, proses yang dijalaninya justru makin rumit. Menurut Hamid, lambannya penanganan serta penahanan kendaraan tanpa kejelasan dasar hukum telah merugikan dirinya secara materi dan psikologis.
Tak berhenti di situ, Hamid juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang oleh oknum tertentu agar kendaraan bisa dikeluarkan. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin pengaduan yang kini ditangani Propam.
“Saya tidak sanggup memenuhi permintaan itu. Setelahnya, urusan mobil saya semakin dipersulit,” tuturnya.
Sementara itu, AKP Sunaryo saat dimintai konfirmasi membenarkan keberadaan mobil di Polsek Lakasantri. Namun ia menegaskan masih ada hal teknis yang harus dirampungkan.
“Silakan datang ke kantor, kita bicarakan. Masalah ini sudah diketahui pimpinan, masih ada persoalan teknis,” katanya singkat.
Abdul Hamid berharap Polda Jawa Timur melalui Propam dapat bertindak objektif dan tegas. Ia menilai, penanganan yang profesional bukan hanya penting bagi dirinya sebagai korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kalau benar, tentu harus ditindak. Jangan sampai perilaku oknum merusak nama baik kepolisian yang seharusnya melayani dan melindungi masyarakat,” pungkas Hamid.
Penulis : Red
Editor : MTAB








