SUMENEP, Newsline.id – Aroma busuk dugaan pemerasan kembali menyeruak dari lingkaran penegak hukum di Kabupaten Sumenep. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Sumenep yang diduga menjadikan pekerja proyek sebagai “ladang perahan” untuk memperkaya diri.
Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As, menegaskan praktik ini sudah berlangsung lama dan terstruktur.
“Modusnya jelas, dipanggil dengan dalih ada laporan masyarakat, tapi ujungnya minta setoran. Persentasenya nyaris setara dengan total anggaran proyek,” ungkapnya kepada media, Senin (12/8).
Salah satu korban adalah AJ, warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, yang pada 2020 mengerjakan proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Desa Kebunan dan Desa Bangkal. Tak lama kemudian, ia menerima surat panggilan dari penyidik berinisial RD untuk hadir pada 12 Oktober 2021.
Usai pemeriksaan, keluar permintaan: Rp200 juta agar kasusnya dihentikan. AJ, yang khawatir akan dikriminalisasi, akhirnya menyerahkan uang secara bertahap Rp100 juta pertama, Rp70 juta kedua, dan Rp30 juta terakhir yang diterima langsung oleh Plt Kanit Tipidkor.
Fauzi mengaku mengantongi bukti kuat, termasuk rekaman percakapan.
“Ini miris. Pekerja proyek dijadikan ATM berjalan oleh oknum aparat,” tegasnya.
Ironisnya, kisah AJ tak berhenti di situ. Awal 2025, proyek kelompok masyarakat (Pokmas) senilai Rp150 juta yang dikerjakannya kembali menjadi incaran. Ketua Pokmas dipanggil untuk pemeriksaan, dan lagi-lagi berujung permintaan setoran—kali ini sebesar Rp125 juta. Setelah tawar-menawar, disepakati Rp103 juta.
Namun sebelum kesepakatan final, penyidik berinisial G justru meminta “bonus” tambahan berupa satu unit motor Satria F milik AJ.
“Proyek 150 juta diminta 125 juta, itu sudah bukan diperah lagi, tapi disembelih sekalian,” geram Fauzi.
Fauzi menyatakan, seluruh bukti akan segera dilaporkan kepada Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, dengan harapan ada tindakan tegas hingga pemecatan terhadap oknum yang mencoreng nama institusi kepolisian.
“Kalau bicara tanggung jawab, jelas ini harus diusut sampai ke pucuk pimpinan. Kapolres dan Kasatreskrim tidak bisa lepas tangan,” ujarnya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait tuduhan ini, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto singkat menjawab, “Nanti sore saja, penyidik Pidkor masih di luar.”








