MK Tegaskan Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: “Jangan Sampai Ada Standar Ganda dengan TNI”

Tuesday, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Newsline.id— Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memantik diskusi hangat mengenai batasan kewenangan aparat keamanan di ruang birokrasi. Dalam putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025).

Amar putusan tersebut disambut positif karena dianggap menguatkan prinsip bahwa Polri harus bekerja secara profesional, fokus pada tugas penegakan hukum, dan tidak merangkap jabatan di luar institusi kepolisian. Norma baru ini sekaligus menegaskan komitmen MK dalam mendorong akuntabilitas publik dan supremasi sipil atas institusi kepolisian.

Namun, di saat yang sama, MK menuai sorotan karena putusan tersebut belum berlaku secara paralel terhadap prajurit TNI aktif. Uji formil Undang-Undang TNI justru ditolak, sehingga prajurit TNI masih diperbolehkan menduduki sejumlah jabatan sipil tertentu tanpa perlu pensiun dari dinas aktif. Sementara uji materiil UU TNI masih berjalan melalui perkara lain, yaitu Perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga  Usai Tuai Kecaman, Hotman Paris Sampaikan Maaf Terbuka Kepada Seluruh Wartawan

Kondisi inilah yang kemudian mendapat kritik dari Divisi Hukum Dear Jatim, Alfi Rizky Ubbadi. Ia menilai MK seharusnya menjaga konsistensi dalam menegakkan prinsip supremasi sipil.

“Dalam putusan UU Polri, MK sudah benar. Anggota polisi harus fokus pada tugasnya dan tidak rangkap jabatan. Tetapi ketika bicara TNI, muncul dissenting opinion yang justru menunjukkan adanya kekhawatiran dari hakim mengenai potensi risiko prajurit aktif berada di jabatan sipil,” ujar Alfi pada Senin (17/11/2025).

Alfi menilai perbedaan perlakuan antara Polri dan TNI membuka celah bias dalam penegakan prinsip demokrasi. Ia menegaskan bahwa potensi dominasi militer dalam jabatan sipil jauh lebih besar.

“Sistem komando TNI sangat rigid, loyalitasnya absolut. Budayanya berbeda dari birokrasi sipil yang membutuhkan transparansi dan ruang dialog. Jika Polri wajib mundur, TNI tidak seharusnya mendapat pengecualian,” katanya.

Baca Juga  Donor Darah KBSB Kodim 0827/Sumenep, Dandim: Semoga Bermanfaat bagi yang Membutuhkan

Menurutnya, perlakuan khusus kepada TNI akan menimbulkan ketimpangan dan berisiko menggeser arah reformasi sektor keamanan yang telah dibangun sejak dua dekade terakhir. Ia juga menggarisbawahi kritik terhadap proses legislasi UU TNI yang dinilai tertutup, sebagaimana juga disinggung oleh beberapa hakim MK melalui dissenting opinion mereka.

“Minimnya partisipasi publik dan lemahnya naskah akademik membuat UU TNI perlu ditinjau ulang. Ini menyangkut hak rakyat untuk bersuara dalam setiap pembentukan undang-undang,” tambahnya.

Lebih jauh, Alfi berharap MK tetap teguh pada prinsip yang telah mereka tegaskan dalam putusan UU Polri. Ia menilai keputusan dalam uji materiil UU TNI yang masih bergulir akan menjadi titik krusial dalam menentukan arah supremasi sipil ke depan.

“Jangan sampai ada standar ganda. MK harus konsisten demi kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Berita Terbaru