JAKARTA, Newsline.id— Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memantik diskusi hangat mengenai batasan kewenangan aparat keamanan di ruang birokrasi. Dalam putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025).
Amar putusan tersebut disambut positif karena dianggap menguatkan prinsip bahwa Polri harus bekerja secara profesional, fokus pada tugas penegakan hukum, dan tidak merangkap jabatan di luar institusi kepolisian. Norma baru ini sekaligus menegaskan komitmen MK dalam mendorong akuntabilitas publik dan supremasi sipil atas institusi kepolisian.
Namun, di saat yang sama, MK menuai sorotan karena putusan tersebut belum berlaku secara paralel terhadap prajurit TNI aktif. Uji formil Undang-Undang TNI justru ditolak, sehingga prajurit TNI masih diperbolehkan menduduki sejumlah jabatan sipil tertentu tanpa perlu pensiun dari dinas aktif. Sementara uji materiil UU TNI masih berjalan melalui perkara lain, yaitu Perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025.
Kondisi inilah yang kemudian mendapat kritik dari Divisi Hukum Dear Jatim, Alfi Rizky Ubbadi. Ia menilai MK seharusnya menjaga konsistensi dalam menegakkan prinsip supremasi sipil.
“Dalam putusan UU Polri, MK sudah benar. Anggota polisi harus fokus pada tugasnya dan tidak rangkap jabatan. Tetapi ketika bicara TNI, muncul dissenting opinion yang justru menunjukkan adanya kekhawatiran dari hakim mengenai potensi risiko prajurit aktif berada di jabatan sipil,” ujar Alfi pada Senin (17/11/2025).
Alfi menilai perbedaan perlakuan antara Polri dan TNI membuka celah bias dalam penegakan prinsip demokrasi. Ia menegaskan bahwa potensi dominasi militer dalam jabatan sipil jauh lebih besar.
“Sistem komando TNI sangat rigid, loyalitasnya absolut. Budayanya berbeda dari birokrasi sipil yang membutuhkan transparansi dan ruang dialog. Jika Polri wajib mundur, TNI tidak seharusnya mendapat pengecualian,” katanya.
Menurutnya, perlakuan khusus kepada TNI akan menimbulkan ketimpangan dan berisiko menggeser arah reformasi sektor keamanan yang telah dibangun sejak dua dekade terakhir. Ia juga menggarisbawahi kritik terhadap proses legislasi UU TNI yang dinilai tertutup, sebagaimana juga disinggung oleh beberapa hakim MK melalui dissenting opinion mereka.
“Minimnya partisipasi publik dan lemahnya naskah akademik membuat UU TNI perlu ditinjau ulang. Ini menyangkut hak rakyat untuk bersuara dalam setiap pembentukan undang-undang,” tambahnya.
Lebih jauh, Alfi berharap MK tetap teguh pada prinsip yang telah mereka tegaskan dalam putusan UU Polri. Ia menilai keputusan dalam uji materiil UU TNI yang masih bergulir akan menjadi titik krusial dalam menentukan arah supremasi sipil ke depan.
“Jangan sampai ada standar ganda. MK harus konsisten demi kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








