Oleh: Aziz Muslim Haruna
OPINI, Newsline.id – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian kembali mengemuka di ruang publik. Ia hadir bukan dengan bahasa kasar atau terang-terangan, melainkan dibungkus narasi teknokratis: efisiensi birokrasi, penguatan koordinasi, dan dalih pengawasan sipil. Di permukaan, gagasan ini tampak rasional, modern, bahkan seolah progresif. Namun, jika ditelisik lebih dalam, ia menyimpan persoalan serius yang menyentuh jantung negara hukum dan demokrasi Indonesia.
Dalam sejarah politik Indonesia, relasi antara aparat penegak hukum dan kekuasaan selalu menjadi titik rawan. Reformasi 1998 bukan sekadar perubahan rezim, melainkan upaya memutus mata rantai lama ketika hukum menjadi perpanjangan tangan kekuasaan. Pemisahan Polri dari struktur militer dan penempatannya sebagai institusi sipil adalah bagian dari agenda besar itu: membangun penegakan hukum yang profesional, netral, dan berjarak dari politik praktis.
Karena itu, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian tidak bisa dibaca sebagai isu administratif semata. Ia adalah soal arah sejarah. Apakah Indonesia sedang melanjutkan jalan reformasi, atau justru perlahan berbelok kembali ke logika lama: hukum yang tunduk pada kekuasaan.
Konstitusi dan Arah Reformasi yang Sedang Dibelokkan
Konstitusi Indonesia telah memberikan fondasi yang jelas mengenai posisi Polri. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Rumusan ini bukan sekadar frasa normatif, melainkan desain kelembagaan yang lahir dari refleksi sejarah panjang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara.
Pengaturan tersebut kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di sana ditegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Relasi ini bersifat konstitusional, bukan sekadar administratif. Presiden dalam konteks ini adalah kepala pemerintahan yang mewakili negara, bukan aktor politik sektoral seperti menteri yang terikat pada agenda politik tertentu.
Menempatkan Polri di bawah kementerian berarti membelokkan desain konstitusional itu. Ia bukan sekadar restrukturisasi organisasi, tetapi pergeseran paradigma. Dari aparat penegak hukum yang berdiri di atas semua kepentingan politik, menjadi institusi yang secara struktural berada di bawah kendali politik sektoral. Ini bukan kemajuan, melainkan kemunduran arah reformasi.
Ketika Penegakan Hukum Masuk ke Lorong Politisasi
Kementerian adalah ruang politik. Menteri adalah pejabat politik. Dalam sistem presidensial, menteri merupakan bagian dari kekuasaan politik yang menjalankan agenda pemerintahan. Ketika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka rantai komando penegakan hukum secara langsung bersentuhan dengan kepentingan politik praktis.
Dalam situasi seperti ini, independensi hukum menjadi rapuh. Bahkan tanpa perintah eksplisit sekalipun, relasi struktural menciptakan tekanan laten. Polisi akan selalu berada dalam posisi dilematis ketika harus menangani perkara yang menyentuh kepentingan kekuasaan atau lingkar politik atasannya sendiri.
Di titik inilah hukum kehilangan watak dasarnya. Ia tidak lagi berdiri sebagai mekanisme keadilan, tetapi berpotensi berubah menjadi instrumen kekuasaan. Penegakan hukum menjadi selektif, tidak lagi ditentukan oleh bukti dan norma hukum, melainkan oleh kalkulasi politik. Prinsip equality before the law perlahan kehilangan makna substantifnya.
Pengawasan Bukan Alasan untuk Menundukkan
Salah satu dalih yang sering digunakan untuk membenarkan gagasan ini adalah penguatan pengawasan sipil. Seolah-olah dengan menempatkan Polri di bawah kementerian, kontrol terhadap institusi kepolisian akan menjadi lebih efektif. Namun logika ini menyederhanakan persoalan secara keliru.
Pengawasan tidak identik dengan subordinasi struktural. Saat ini, Polri telah berada dalam jejaring pengawasan yang berlapis: Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, DPR melalui fungsi pengawasan, Kompolnas, lembaga peradilan, serta kontrol publik melalui media dan masyarakat sipil. Masalah utama bukan ketiadaan pengawasan, melainkan lemahnya konsistensi dan keberanian politik dalam menegakkan akuntabilitas.
Menundukkan Polri ke bawah kementerian justru berpotensi menciptakan pengawasan semu. Secara struktur tampak rapi, tetapi secara substansi melemahkan independensi. Pengawasan berubah fungsi: bukan lagi mengontrol kekuasaan, melainkan mengamankan kepentingannya.
Belajar dari Demokrasi dan Mengingat Sejarah Sendiri
Negara-negara demokratis memahami satu prinsip penting: kepolisian harus dekat dengan negara, tetapi berjarak dari politik praktis. Kedekatan dengan negara menjamin legitimasi dan kewenangan, sementara jarak dari politik menjaga objektivitas dan profesionalisme.
Indonesia justru memiliki alasan historis yang lebih kuat untuk menjaga jarak itu. Pengalaman masa lalu menunjukkan bagaimana aparat yang terlalu dekat dengan kekuasaan politik kehilangan fungsi profesionalnya dan berubah menjadi alat represif. Reformasi lahir sebagai koreksi atas sejarah itu.
Melupakan pelajaran sejarah adalah bentuk arogansi kekuasaan. Negara yang matang secara demokratis bukanlah negara yang mudah mengutak-atik institusi hukum, melainkan negara yang belajar dari luka masa lalunya dan membangun sistem yang mencegah pengulangan tragedi serupa.
Menjaga Polri, Menjaga Negara Hukum
Menolak Polri berada di bawah kementerian bukan berarti menutup mata terhadap berbagai problem internal kepolisian. Reformasi Polri tetap mutlak diperlukan. Namun reformasi yang sejati adalah memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, bukan menempatkannya di bawah kendali politik yang lebih sempit.
Jika Polri kehilangan independensinya, maka yang runtuh bukan hanya satu institusi, melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri. Negara hukum berdiri bukan karena kuatnya kekuasaan, tetapi karena keberanian hukum untuk berdiri di atas semua kepentingan.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah kita menginginkan hukum yang mengawasi kekuasaan, atau hukum yang dikendalikan oleh kekuasaan? Di situlah sikap menolak Polri di bawah kementerian menemukan makna konstitusional, moral, dan demokratisnya.
Penulis : Red
Editor : MTAB








