Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global”

Monday, 2 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Hasbullah (Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur)

‎OPINI, Newsline.id – Eskalasi konflik yang dipicu oleh serangan militer Israel terhadap Iran, dengan keterlibatan Amerika Serikat, telah menciptakan ketidakpastian global yang serius. Ketegangan ini tidak hanya berdampak pada stabilitas kawasan Timur Tengah, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi dunia, keamanan energi, serta tatanan politik internasional secara luas. Dalam situasi seperti ini, setiap negara dituntut untuk bersikap tegas, terukur, dan berlandaskan prinsip dasar negaranya masing-masing.

‎Bagi Indonesia, sikap tersebut seharusnya berpijak kuat pada amanat konstitusi. Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Frasa ini bukan sekadar rangkaian kata normatif, melainkan mandat fundamental yang menjadi arah moral dan politik luar negeri Indonesia. Artinya, setiap langkah diplomasi, aliansi, maupun partisipasi dalam forum internasional harus konsisten dengan semangat tersebut.

Baca Juga  BSPS: Nama Bupati Diseret

‎Dalam konteks ini, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace patut dievaluasi secara menyeluruh. Forum yang digagas sebagai wadah promosi perdamaian global kini menghadapi ujian kredibilitas ketika konflik besar tetap terjadi tanpa pencegahan yang efektif. Evaluasi bukan berarti menolak diplomasi internasional, melainkan memastikan bahwa forum tersebut benar-benar sejalan dengan prinsip keadilan dan perdamaian yang diamanatkan konstitusi.

‎Sejarah politik luar negeri Indonesia sejak era pendiri bangsa menunjukkan konsistensi pada prinsip bebas dan aktif: bebas dalam arti tidak terikat pada blok kekuatan mana pun, serta aktif dalam memperjuangkan perdamaian dan keadilan internasional. Prinsip ini pernah diwujudkan melalui Konferensi Asia-Afrika dan berbagai inisiatif diplomasi non-blok. Maka, menjaga independensi sikap di tengah rivalitas kekuatan besar adalah bagian dari warisan politik yang tidak boleh tergerus oleh dinamika global sesaat.

Baca Juga  Problematisasi Prinsip Proporsionalitas atas Military Necessity Dalam Diskursus HHI

‎Presiden Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa arah kebijakan luar negeri Indonesia tetap selaras dengan Pembukaan UUD 1945. Setiap keputusan strategis, termasuk terkait partisipasi dalam forum internasional, hendaknya dilandasi evaluasi mendalam atas dampaknya terhadap kepentingan nasional, kedaulatan negara, dan posisi moral Indonesia di mata dunia.

‎Di tengah meningkatnya ketegangan global, publik berharap Indonesia tidak sekadar menjadi bagian dari struktur formal diplomasi, tetapi benar-benar menjadi penggerak nilai perdamaian yang autentik. Jika suatu forum internasional tidak lagi mencerminkan semangat kemerdekaan dan keadilan, maka langkah konstitusional yang rasional adalah meninjau ulang keterlibatan tersebut.

‎Akhirnya, menjaga konsistensi terhadap amanat konstitusi bukanlah pilihan politis, melainkan kewajiban negara. Indonesia harus berdiri tegak sebagai bangsa yang merdeka dalam sikap, adil dalam penilaian, dan tegas dalam memperjuangkan perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Penulis : Red

Editor : MTAB

Berita Terkait

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Negara Tidak Boleh Membiarkan Penilaian Tembakau Hanya Berdasarkan “Insting”
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik Vs Kepemimpinan Birokrasi
APHT Guluk-Guluk: Di Balik Gedung-Gedung yang Tumbuh, Keadilan Perlahan Layu
Keunggulan Kuliah di Program Studi PGPAUD Universitas PGRI Sumenep dan Peluang Kerja di Masa Depan
Elegi Daun Emas: Menakar Keadilan di Atas Tanah Bragung
Menatap Pendidikan Kepulauan: Catatan Kritis dari Beranda KOPRI Komisariat UNIJA
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 3 August 2026 - 22:03

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Monday, 27 July 2026 - 20:53

Negara Tidak Boleh Membiarkan Penilaian Tembakau Hanya Berdasarkan “Insting”

Saturday, 18 July 2026 - 11:04

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Thursday, 16 July 2026 - 23:14

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik Vs Kepemimpinan Birokrasi

Wednesday, 8 July 2026 - 10:00

APHT Guluk-Guluk: Di Balik Gedung-Gedung yang Tumbuh, Keadilan Perlahan Layu

Berita Terbaru