MALANG, Newsline.id —Sejumlah orang tua di Kabupaten dan Kota Malang mengeluhkan sulitnya memasukkan anak mereka yang termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) ke Sekolah Dasar Negeri (SDN). Banyak kepala sekolah negeri menolak dengan berbagai alasan, mulai dari keterbatasan kuota hingga kekhawatiran anak ABK akan mengganggu proses belajar siswa reguler.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu wali murid, Wahyu, warga Malang, yang telah berbulan-bulan berupaya mencari sekolah dasar negeri untuk anaknya yang mengalami speech delay dan hiperaktif.
“Saya sudah keliling ke beberapa SDN di Malang. Banyak yang menolak dengan alasan kuota penuh atau takut anak saya yang hiperaktif akan mengganggu teman-temannya. Ada yang bahkan mensyaratkan surat rekomendasi dari psikolog, hasil tes IQ, hingga meminta kami menyediakan guru pendamping sendiri dengan biaya tambahan antara satu hingga tiga juta rupiah,” ujar Wahyu kepada Newsline, dengan nada kecewa.
Menurut Wahyu, beberapa sekolah yang sempat ia datangi seperti SDN 1 Tunggulwulung, SDN 2 Mojolangu, dan SDN Mojolangu 1 menolak dengan alasan serupa. Salah satu sekolah yang sempat menerima pun akhirnya menolak kembali dengan dalih anaknya terlalu aktif.
Akhirnya, setelah melalui proses panjang, anak Wahyu diterima di SDN 1 Baturetno. Namun, kepala sekolah setempat, Tri, menyarankan agar anak Wahyu dipindahkan ke sekolah inklusi agar penanganannya lebih maksimal.
“Iya, saya menyarankan agar anaknya sekolah di SDN inklusi supaya bisa ditangani dengan baik. Di sekolah inklusi ada guru khusus yang paham menangani anak-anak seperti itu,” ujar Tri saat ditemui media ini.
Wahyu kemudian memindahkan anaknya ke SDN 5 Bedali Lawang, salah satu sekolah inklusi negeri di wilayah Kabupaten Malang. Namun, harapan akan fasilitas dan tenaga pengajar yang memadai ternyata belum terwujud sepenuhnya.
Kepala SDN 5 Bedali Lawang mengakui bahwa sekolahnya masih kekurangan tenaga pendidik dan fasilitas yang layak untuk mendukung pembelajaran inklusif.
“Kami kekurangan guru pendamping dan fasilitas pendukung masih sangat minim. Gedung sekolah perlu direhabilitasi, cat dinding sudah kusam, beberapa bagian rusak, air tidak lancar. Kami juga butuh tambahan tenaga kebersihan dan tunjangan khusus bagi guru inklusi,” tuturnya dengan nada prihatin.
Selain persoalan fasilitas dan tenaga pendidik, persoalan jarak juga menjadi hambatan tersendiri bagi para orang tua.
Salah satu wali murid lain, Indah, warga Kecamatan Singosari, harus setiap hari mengantar anaknya sejauh sekitar 20 kilometer ke SDN 5 Bedali Lawang.
“Anak saya speech delay, jadi perlu sekolah inklusi. Tapi di Singosari belum ada SDN inklusi, jadi harus jauh-jauh ke Lawang. Kalau sekolah swasta, biayanya mahal sekali,” ujar Indah.
Menurut pantauan wartawan, biaya pendidikan di sekolah inklusi swasta di Malang memang cukup tinggi. Rata-rata biaya tahun pertama mencapai Rp20 juta dengan SPP bulanan antara Rp1 juta hingga Rp3 juta. Kondisi ini tentu memberatkan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Hingga saat ini, jumlah SDN inklusi di Kabupaten dan Kota Malang masih terbatas. Banyak kecamatan belum memiliki sekolah negeri inklusi, sehingga para orang tua harus mencari sekolah di wilayah lain.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Malang tengah menghadapi situasi darurat sekolah inklusi.
Padahal, hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa sudah dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, dan pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional serta membiayai pendidikan dasar.
Amanat konstitusi itu diperkuat oleh Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang menegaskan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, di lapangan, banyak kepala sekolah justru mengabaikan semangat inklusivitas tersebut. Praktik penolakan anak berkebutuhan khusus di sekolah negeri jelas bertentangan dengan prinsip keadilan pendidikan.
“Bupati Malang H.M. Sanusi dan para kepala daerah lain perlu turun langsung melihat kondisi di lapangan. Jangan hanya mendengar laporan di atas kertas. Ini menyangkut masa depan anak-anak yang juga warga negara Indonesia,” tegas seorang pemerhati pendidikan lokal yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena penolakan terhadap anak-anak ABK di sekolah negeri seharusnya menjadi alarm bagi dunia pendidikan di Malang.
Sistem pendidikan inklusi tidak hanya tentang menyediakan sekolah khusus, tetapi juga soal mengubah paradigma bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, berhak atas kesempatan belajar yang sama.
Jika pemerintah daerah dan lembaga pendidikan tidak segera berbenah, maka cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan terus terhambat oleh diskriminasi terselubung di dunia pendidikan dasar.








