LSM BIDIK Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Persoalan Dana Desa Pamolokan Rp752 Juta

Monday, 6 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM BIDIK soroti dugaan pengelolaan Dana Desa Pamolokan Rp752 juta di Kabupaten Sumenep. (Ilustrasi: Newsline.id)

LSM BIDIK soroti dugaan pengelolaan Dana Desa Pamolokan Rp752 juta di Kabupaten Sumenep. (Ilustrasi: Newsline.id)

SUMENEP, Newsline.id – Polemik dugaan pengelolaan Dana Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat dan menjadi perhatian masyarakat. Isu mengenai anggaran sebesar Rp752 juta yang disebut harus dipertanggungjawabkan serta berpotensi dikembalikan ke kas negara terus memantik berbagai spekulasi di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto atau yang akrab disapa Didik Cako, meminta agar penanganan persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses pengelolaan, pembinaan, maupun pengawasan dana desa perlu dimintai penjelasan secara profesional dan transparan.

“Jangan sampai persoalan ini tenggelam tanpa kejelasan. Jika memang terdapat anggaran yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, maka harus ditelusuri sampai tuntas dan apabila ditemukan kerugian negara harus dikembalikan ke keuangan negara,” tegas Didik Cako.

Ia menilai informasi yang berkembang di tengah masyarakat menunjukkan perlunya pendalaman terhadap tata kelola anggaran desa. Menurutnya, kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Baca Juga  Rapat Kerja PAC GP Ansor Ambunten Rumuskan Program Strategis untuk Periode 2024–2027

Didik juga mengingatkan Inspektorat Kabupaten Sumenep agar menangani persoalan tersebut secara terbuka sehingga tidak memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat.

“Saya ingatkan Inspektorat jangan main kucing-kucingan. Masyarakat menunggu transparansi dan kejelasan. Jika ada temuan, buka kepada publik sesuai aturan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak yang sengaja diselamatkan dari proses pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki tugas pembinaan maupun pengawasan pemerintahan desa apabila ditemukan dasar yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya meminta APH bekerja secara profesional dan independen. Jika memang diperlukan dalam proses penyelidikan dan pendalaman fakta, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa, termasuk oknum pejabat di tingkat kecamatan apabila terdapat dugaan peran, pembiaran, atau hal-hal lain yang perlu diklarifikasi,” katanya.

Menurut Didik, dana desa merupakan anggaran negara yang semestinya digunakan bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap realisasi anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun melalui pelaksanaan program di lapangan.

Baca Juga  Dorong Regenerasi Intelektual NU, STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep Buka 100 Beasiswa S1

“Jangan sampai anggaran yang seharusnya dinikmati masyarakat justru menjadi polemik berkepanjangan. Uang negara harus jelas penggunaannya, jelas manfaatnya, dan jelas pertanggungjawabannya,” tegasnya.

LSM BIDIK, lanjutnya, akan terus mengikuti perkembangan penanganan persoalan tersebut hingga terdapat kepastian yang dapat diketahui oleh masyarakat luas.

“Saya akan terus memantau persoalan ini sampai terbuka terang-benderang di hadapan publik. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dan tidak boleh ada yang kebal terhadap pemeriksaan,” pungkas Didik Cako.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan yang berkembang. Kejelasan mengenai persoalan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan penelusuran yang dilakukan oleh instansi berwenang guna memastikan fakta serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : MZ

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Hibah APBD untuk Homestay Pokdarwis Lombang Disorot, Legalitas Lahan Dipertanyakan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pakandangan Barat, Polisi Turun Tangan
Piala AF Sport U-17 Sumenep Segera Bergulir, Talenta Muda Diproyeksikan Tembus Liga 4
Kapolresta Sumenep Tekankan Pelayanan Humanis di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Mutasi Sekcam Bluto Jelang Pensiun Disorot, Dasar Pertimbangan TPK Dipertanyakan
Aktivis Dampingi Warga Kacongan Siapkan Laporan ke Kejaksaan Sumenep, Pengadaan Sapi Desa Kacongan
Aksi Tengah Malam di Mr Ball, APMM Singgung Aspirasi NU yang Tak Ditindaklanjuti
Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 23 September 2026 - 16:54

Hibah APBD untuk Homestay Pokdarwis Lombang Disorot, Legalitas Lahan Dipertanyakan

Wednesday, 23 September 2026 - 15:12

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pakandangan Barat, Polisi Turun Tangan

Wednesday, 23 September 2026 - 14:47

Piala AF Sport U-17 Sumenep Segera Bergulir, Talenta Muda Diproyeksikan Tembus Liga 4

Wednesday, 23 September 2026 - 14:42

Kapolresta Sumenep Tekankan Pelayanan Humanis di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Tuesday, 22 September 2026 - 18:13

Mutasi Sekcam Bluto Jelang Pensiun Disorot, Dasar Pertimbangan TPK Dipertanyakan

Berita Terbaru