SUMENEP, Newsline.id – Polemik dugaan pengelolaan Dana Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat dan menjadi perhatian masyarakat. Isu mengenai anggaran sebesar Rp752 juta yang disebut harus dipertanggungjawabkan serta berpotensi dikembalikan ke kas negara terus memantik berbagai spekulasi di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto atau yang akrab disapa Didik Cako, meminta agar penanganan persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses pengelolaan, pembinaan, maupun pengawasan dana desa perlu dimintai penjelasan secara profesional dan transparan.
“Jangan sampai persoalan ini tenggelam tanpa kejelasan. Jika memang terdapat anggaran yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, maka harus ditelusuri sampai tuntas dan apabila ditemukan kerugian negara harus dikembalikan ke keuangan negara,” tegas Didik Cako.
Ia menilai informasi yang berkembang di tengah masyarakat menunjukkan perlunya pendalaman terhadap tata kelola anggaran desa. Menurutnya, kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Didik juga mengingatkan Inspektorat Kabupaten Sumenep agar menangani persoalan tersebut secara terbuka sehingga tidak memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
“Saya ingatkan Inspektorat jangan main kucing-kucingan. Masyarakat menunggu transparansi dan kejelasan. Jika ada temuan, buka kepada publik sesuai aturan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak yang sengaja diselamatkan dari proses pemeriksaan,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki tugas pembinaan maupun pengawasan pemerintahan desa apabila ditemukan dasar yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya meminta APH bekerja secara profesional dan independen. Jika memang diperlukan dalam proses penyelidikan dan pendalaman fakta, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa, termasuk oknum pejabat di tingkat kecamatan apabila terdapat dugaan peran, pembiaran, atau hal-hal lain yang perlu diklarifikasi,” katanya.
Menurut Didik, dana desa merupakan anggaran negara yang semestinya digunakan bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap realisasi anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun melalui pelaksanaan program di lapangan.
“Jangan sampai anggaran yang seharusnya dinikmati masyarakat justru menjadi polemik berkepanjangan. Uang negara harus jelas penggunaannya, jelas manfaatnya, dan jelas pertanggungjawabannya,” tegasnya.
LSM BIDIK, lanjutnya, akan terus mengikuti perkembangan penanganan persoalan tersebut hingga terdapat kepastian yang dapat diketahui oleh masyarakat luas.
“Saya akan terus memantau persoalan ini sampai terbuka terang-benderang di hadapan publik. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dan tidak boleh ada yang kebal terhadap pemeriksaan,” pungkas Didik Cako.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan yang berkembang. Kejelasan mengenai persoalan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan penelusuran yang dilakukan oleh instansi berwenang guna memastikan fakta serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : MZ
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








