Kuasa Hukum Pelapor Tantang Pembuktian, Kasus Dugaan Transaksi Kendaraan Bermasalah di Sumenep Memanas

Thursday, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Polemik dugaan transaksi kendaraan bermasalah yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian di Kabupaten Sumenep terus menjadi sorotan publik. Setelah bantahan dari pihak terlapor mencuat, kini kuasa hukum pelapor angkat bicara dan menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat.

Kuasa hukum pelapor, A. Effendi, SH, yang mendampingi seorang warga Kepulauan Kangean berinisial Mbk Icak, menyatakan bahwa pihaknya siap membuka seluruh bukti yang dimiliki dalam jalur hukum resmi.

“Laporan ini bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. Kami memiliki sejumlah dokumen dan data pendukung yang nantinya akan kami sampaikan sesuai mekanisme hukum,” ujar A. Effendi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Menurut Effendi, bantahan dari pihak terlapor merupakan hal biasa dalam sebuah perkara. Namun ia menegaskan, benar atau tidaknya suatu pernyataan hanya dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif dan profesional.

Baca Juga  AMSP Kembali Geruduk Mapolres Sumenep, Desak Pencopotan Kasatreskrim

Ia menilai publik tidak perlu berspekulasi berlebihan, sebab semua pihak nantinya akan diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan di hadapan penegak hukum.

“Biarkan proses berjalan. Siapa benar dan siapa salah akan diuji melalui bukti, bukan opini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Effendi mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti tambahan, mulai dari dokumen transaksi, saksi yang mengetahui perkara, hingga riwayat komunikasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Seluruh materi itu, kata dia, akan disampaikan secara resmi kepada penyidik sebagai bentuk keseriusan kliennya dalam menempuh jalur hukum.

Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan tanpa memandang status ataupun jabatan seseorang.

“Semua warga negara sama di mata hukum. Kami berharap tidak ada perlakuan istimewa kepada pihak tertentu,” katanya.

Baca Juga  Ramadan Penuh Berkah, MYZE Hotel Sumenep Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti Asuhan

Meski demikian, Effendi menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum tetap.

Namun ia mengingatkan, asas tersebut bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan.

“Prinsip praduga tak bersalah wajib dijunjung, tapi proses hukum juga harus tetap berjalan agar fakta sebenarnya terungkap,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi lanjutan dari pihak terlapor maupun institusi terkait mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.

Kasus ini terus menyita perhatian masyarakat Sumenep, terlebih karena melibatkan nama aparat penegak hukum. Banyak pihak berharap persoalan ini dapat diusut tuntas secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Warga juga diimbau tidak mudah terpancing isu liar dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru