Kawasan Mangrove Disertifikatkan, Dugaan Mengarah ke Nama Suami Kades Kebun Dadap Timur

Sunday, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, kian memanas. Selain diduga melanggar prinsip tata ruang dan perlindungan lingkungan, kini muncul indikasi keterlibatan keluarga kepala desa setempat.

Berdasarkan penelusuran tim media, sejumlah bidang tanah yang berada di area sempadan sungai dan hutan mangrove diduga telah bersertifikat atas nama suami Kepala Desa Kebun Dadap Timur. Informasi ini memicu kecurigaan publik terkait potensi konflik kepentingan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Kawasan mangrove yang seharusnya menjadi ruang lindung dan penyangga ekosistem pesisir, kini justru diwarnai klaim kepemilikan privat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan lingkungan serta potensi kerusakan ekosistem dalam jangka panjang.

Secara regulasi, sempadan sungai dan kawasan mangrove termasuk wilayah yang pemanfaatannya dibatasi secara ketat. Proses alih status menjadi kepemilikan pribadi tidak hanya membutuhkan verifikasi administratif, tetapi juga kajian lingkungan yang komprehensif.

Temuan awal menunjukkan adanya indikasi cacat prosedur dalam proses penerbitan SHM, mulai dari tahap pengukuran hingga verifikasi lapangan. Dugaan ini semakin menguat setelah muncul informasi bahwa pihak yang diduga menguasai lahan memiliki relasi langsung dengan kepala desa.

Baca Juga  RSUD Sumenep Jemput Bola Layani Difabel, SLB Saronggi Jadi Lokasi Perdana Penyuluhan Kesehatan 2026

Aktivis Sumenep, Dedy, menilai jika benar sertifikat tersebut terbit atas nama keluarga pejabat desa, maka persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau benar atas nama suami kepala desa, ini harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai ada konflik kepentingan dalam prosesnya. Kawasan mangrove itu bukan untuk dikuasai pribadi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan pesisir memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan alam, sehingga tidak boleh dikompromikan dengan kepentingan individu.

“Mangrove dan sempadan sungai itu benteng alami. Kalau sudah mulai dikapling dan disertifikatkan, risikonya bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga bencana bagi masyarakat pesisir,” tambahnya.

Sejumlah warga setempat mengaku terkejut dengan informasi tersebut. Mereka menyebut kawasan mangrove selama ini dikenal sebagai ruang terbuka yang dimanfaatkan bersama, termasuk untuk aktivitas wisata dan edukasi lingkungan.

Baca Juga  Bea Cukai atau Bukan Cukai? Ribuan Rokok Alaska Diduga Milik H. R Lolos Tanpa Hambatan

“Selama ini tidak pernah ada yang mengaku punya. Tiba-tiba sekarang ada sertifikat, apalagi katanya atas nama keluarga kepala desa, tentu ini membuat kami bertanya-tanya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga kini, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep maupun Kepala Desa Kebun Dadap Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim media.

Kasus ini dinilai menjadi cerminan lemahnya transparansi dalam tata kelola pertanahan di wilayah pesisir. Minimnya akses informasi publik justru membuka ruang spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan SHM di kawasan tersebut, termasuk menelusuri riwayat tanah, legalitas dokumen, serta potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan kepemilikan atas nama suami kepala desa masih dalam proses pendalaman. Hak jawab tetap dibuka bagi seluruh pihak terkait guna memberikan klarifikasi dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!
Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA
Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim
Drs. Kamalil Irsyad Nahkodai PKB Sumenep Periode 2026–2031, Usung Politik Pelayanan dan Kaderisasi Muda
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 10:41

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Friday, 12 June 2026 - 15:59

Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Friday, 12 June 2026 - 13:11

Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang

Friday, 12 June 2026 - 06:15

Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA

Berita Terbaru

OPINI

Rektor atau Maling Kelas Kakap?

Saturday, 13 Jun 2026 - 00:11

OPINI

Penjahat Bernama Prabowo

Friday, 12 Jun 2026 - 16:59