SUMENEP, Newsline.id – Polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, kian memanas. Selain diduga melanggar prinsip tata ruang dan perlindungan lingkungan, kini muncul indikasi keterlibatan keluarga kepala desa setempat.
Berdasarkan penelusuran tim media, sejumlah bidang tanah yang berada di area sempadan sungai dan hutan mangrove diduga telah bersertifikat atas nama suami Kepala Desa Kebun Dadap Timur. Informasi ini memicu kecurigaan publik terkait potensi konflik kepentingan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Kawasan mangrove yang seharusnya menjadi ruang lindung dan penyangga ekosistem pesisir, kini justru diwarnai klaim kepemilikan privat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan lingkungan serta potensi kerusakan ekosistem dalam jangka panjang.
Secara regulasi, sempadan sungai dan kawasan mangrove termasuk wilayah yang pemanfaatannya dibatasi secara ketat. Proses alih status menjadi kepemilikan pribadi tidak hanya membutuhkan verifikasi administratif, tetapi juga kajian lingkungan yang komprehensif.
Temuan awal menunjukkan adanya indikasi cacat prosedur dalam proses penerbitan SHM, mulai dari tahap pengukuran hingga verifikasi lapangan. Dugaan ini semakin menguat setelah muncul informasi bahwa pihak yang diduga menguasai lahan memiliki relasi langsung dengan kepala desa.
Aktivis Sumenep, Dedy, menilai jika benar sertifikat tersebut terbit atas nama keluarga pejabat desa, maka persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau benar atas nama suami kepala desa, ini harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai ada konflik kepentingan dalam prosesnya. Kawasan mangrove itu bukan untuk dikuasai pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan pesisir memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan alam, sehingga tidak boleh dikompromikan dengan kepentingan individu.
“Mangrove dan sempadan sungai itu benteng alami. Kalau sudah mulai dikapling dan disertifikatkan, risikonya bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga bencana bagi masyarakat pesisir,” tambahnya.
Sejumlah warga setempat mengaku terkejut dengan informasi tersebut. Mereka menyebut kawasan mangrove selama ini dikenal sebagai ruang terbuka yang dimanfaatkan bersama, termasuk untuk aktivitas wisata dan edukasi lingkungan.
“Selama ini tidak pernah ada yang mengaku punya. Tiba-tiba sekarang ada sertifikat, apalagi katanya atas nama keluarga kepala desa, tentu ini membuat kami bertanya-tanya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga kini, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep maupun Kepala Desa Kebun Dadap Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim media.
Kasus ini dinilai menjadi cerminan lemahnya transparansi dalam tata kelola pertanahan di wilayah pesisir. Minimnya akses informasi publik justru membuka ruang spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan SHM di kawasan tersebut, termasuk menelusuri riwayat tanah, legalitas dokumen, serta potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan kepemilikan atas nama suami kepala desa masih dalam proses pendalaman. Hak jawab tetap dibuka bagi seluruh pihak terkait guna memberikan klarifikasi dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis : T2
Editor : MTAB








