Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasar Balung, Jember: Korban Kini Difitnah di Media Sosial, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

Tuesday, 5 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, Newsline.id – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kaolan, warga Jember, membuka babak baru yang mengejutkan. Usai menjadi korban kekerasan di pasar Desa Balung, Kecamatan Balung, Kaolan kini turut disudutkan melalui berbagai unggahan bernada fitnah di media sosial.

 

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB, tanggal 1 Agustus 2025. Kejadian berlangsung di tengah aktivitas pasar yang ramai. Korban secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke pihak berwajib melalui laporan kepolisian dengan nomor: LP/B/36/VIII/2025/SPKT/POLSEK BALUNG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, dan menyebut salah satu pedagang berinisial HH sebagai terlapor.

 

Merespons laporan tersebut, Polsek Balung, Polres Jember langsung menindaklanjuti dan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 2 Agustus 2025.

 

Pihak korban menunjuk Kantor Hukum A. Effendi & Rekan sebagai kuasa hukum resmi berdasarkan surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2025. Tim hukum tersebut menyatakan akan mengawal proses hukum secara menyeluruh, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga persidangan di pengadilan.

Baca Juga  PR Sekar Anom Diduga Produksi Rokok Ilegal GEBOY Flafour Tanpa Sentuhan Hukum

 

“Kami pastikan klien kami mendapatkan keadilan. Kekerasan di tempat umum tidak bisa dibiarkan, apalagi jika korban justru disudutkan lewat opini-opini menyesatkan di media sosial,” tegas A. Effendi, S.H., selaku kuasa hukum, saat dikonfirmasi Selasa (6/8/2025).

 

Effendi, yang akrab disapa Pepeng, adalah advokat asal Sumenep yang dikenal vokal dalam membela hak-hak warga kecil. Ia mengecam keras penyebaran narasi fitnah terhadap Kaolan dan menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar hoaks tersebut.

 

“Kami sudah melakukan klarifikasi langsung kepada klien kami. Informasi yang beredar di media sosial jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta lapangan. Jika penyebaran kebohongan ini terus berlanjut, kami tidak akan tinggal diam,” ucapnya.

Baca Juga  Sorotan terhadap Pengelolaan APHT Sumenep Menguat, Publik Tunggu Sikap Tegas Pengelola dan Instansi Pembina

 

Menurutnya, penyebar hoaks bisa dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga KUHP terkait pencemaran nama baik. Ia pun menyerukan masyarakat agar tidak sembarangan menyebar informasi tanpa konfirmasi yang valid.

 

Sementara itu, berdasarkan dokumen penyidikan, dugaan penganiayaan terhadap Kaolan mengarah pada Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat dan dapat berujung pidana penjara.

 

“SPDP sudah diterbitkan, artinya proses hukum berjalan. Kami akan mengawal agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” kata Pepeng.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terlapor, HH, yang disebut berdomisili di Dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini.

Berita Terkait

Aktivis Dampingi Warga Kacongan Siapkan Laporan ke Kejaksaan Sumenep, Pengadaan Sapi Desa Kacongan
Aksi Tengah Malam di Mr Ball, APMM Singgung Aspirasi NU yang Tak Ditindaklanjuti
Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah
Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih
Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas
Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala
DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep
Kades Legung Barat Benarkan Upah Pekerja KDMP Belum Dibayar, Akui Tak Kenal Pemborong
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 15:08

Aktivis Dampingi Warga Kacongan Siapkan Laporan ke Kejaksaan Sumenep, Pengadaan Sapi Desa Kacongan

Tuesday, 22 September 2026 - 14:09

Aksi Tengah Malam di Mr Ball, APMM Singgung Aspirasi NU yang Tak Ditindaklanjuti

Monday, 21 September 2026 - 21:23

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah

Monday, 21 September 2026 - 20:03

Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih

Monday, 21 September 2026 - 19:18

Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas

Berita Terbaru