JEMBER, Newsline.id – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kaolan, warga Jember, membuka babak baru yang mengejutkan. Usai menjadi korban kekerasan di pasar Desa Balung, Kecamatan Balung, Kaolan kini turut disudutkan melalui berbagai unggahan bernada fitnah di media sosial.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB, tanggal 1 Agustus 2025. Kejadian berlangsung di tengah aktivitas pasar yang ramai. Korban secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke pihak berwajib melalui laporan kepolisian dengan nomor: LP/B/36/VIII/2025/SPKT/POLSEK BALUNG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, dan menyebut salah satu pedagang berinisial HH sebagai terlapor.
Merespons laporan tersebut, Polsek Balung, Polres Jember langsung menindaklanjuti dan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 2 Agustus 2025.
Pihak korban menunjuk Kantor Hukum A. Effendi & Rekan sebagai kuasa hukum resmi berdasarkan surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2025. Tim hukum tersebut menyatakan akan mengawal proses hukum secara menyeluruh, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga persidangan di pengadilan.
“Kami pastikan klien kami mendapatkan keadilan. Kekerasan di tempat umum tidak bisa dibiarkan, apalagi jika korban justru disudutkan lewat opini-opini menyesatkan di media sosial,” tegas A. Effendi, S.H., selaku kuasa hukum, saat dikonfirmasi Selasa (6/8/2025).
Effendi, yang akrab disapa Pepeng, adalah advokat asal Sumenep yang dikenal vokal dalam membela hak-hak warga kecil. Ia mengecam keras penyebaran narasi fitnah terhadap Kaolan dan menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar hoaks tersebut.
“Kami sudah melakukan klarifikasi langsung kepada klien kami. Informasi yang beredar di media sosial jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta lapangan. Jika penyebaran kebohongan ini terus berlanjut, kami tidak akan tinggal diam,” ucapnya.
Menurutnya, penyebar hoaks bisa dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga KUHP terkait pencemaran nama baik. Ia pun menyerukan masyarakat agar tidak sembarangan menyebar informasi tanpa konfirmasi yang valid.
Sementara itu, berdasarkan dokumen penyidikan, dugaan penganiayaan terhadap Kaolan mengarah pada Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat dan dapat berujung pidana penjara.
“SPDP sudah diterbitkan, artinya proses hukum berjalan. Kami akan mengawal agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” kata Pepeng.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terlapor, HH, yang disebut berdomisili di Dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini.








