Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasar Balung, Jember: Korban Kini Difitnah di Media Sosial, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

Tuesday, 5 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, Newsline.id – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kaolan, warga Jember, membuka babak baru yang mengejutkan. Usai menjadi korban kekerasan di pasar Desa Balung, Kecamatan Balung, Kaolan kini turut disudutkan melalui berbagai unggahan bernada fitnah di media sosial.

 

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB, tanggal 1 Agustus 2025. Kejadian berlangsung di tengah aktivitas pasar yang ramai. Korban secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke pihak berwajib melalui laporan kepolisian dengan nomor: LP/B/36/VIII/2025/SPKT/POLSEK BALUNG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, dan menyebut salah satu pedagang berinisial HH sebagai terlapor.

 

Merespons laporan tersebut, Polsek Balung, Polres Jember langsung menindaklanjuti dan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 2 Agustus 2025.

 

Pihak korban menunjuk Kantor Hukum A. Effendi & Rekan sebagai kuasa hukum resmi berdasarkan surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2025. Tim hukum tersebut menyatakan akan mengawal proses hukum secara menyeluruh, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga persidangan di pengadilan.

Baca Juga  LBH Taretan Minta Transparansi dan Kepastian Hukum Pembangunan Lapak Pelataran Pasar Ganding

 

“Kami pastikan klien kami mendapatkan keadilan. Kekerasan di tempat umum tidak bisa dibiarkan, apalagi jika korban justru disudutkan lewat opini-opini menyesatkan di media sosial,” tegas A. Effendi, S.H., selaku kuasa hukum, saat dikonfirmasi Selasa (6/8/2025).

 

Effendi, yang akrab disapa Pepeng, adalah advokat asal Sumenep yang dikenal vokal dalam membela hak-hak warga kecil. Ia mengecam keras penyebaran narasi fitnah terhadap Kaolan dan menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar hoaks tersebut.

 

“Kami sudah melakukan klarifikasi langsung kepada klien kami. Informasi yang beredar di media sosial jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta lapangan. Jika penyebaran kebohongan ini terus berlanjut, kami tidak akan tinggal diam,” ucapnya.

Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Sumenep Tegaskan Penggeledahan Bank Alief Sesuai Prosedur Hukum

 

Menurutnya, penyebar hoaks bisa dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga KUHP terkait pencemaran nama baik. Ia pun menyerukan masyarakat agar tidak sembarangan menyebar informasi tanpa konfirmasi yang valid.

 

Sementara itu, berdasarkan dokumen penyidikan, dugaan penganiayaan terhadap Kaolan mengarah pada Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat dan dapat berujung pidana penjara.

 

“SPDP sudah diterbitkan, artinya proses hukum berjalan. Kami akan mengawal agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” kata Pepeng.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terlapor, HH, yang disebut berdomisili di Dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini.

Berita Terkait

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan
Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 15:24

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Berita Terbaru