Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasar Balung, Jember: Korban Kini Difitnah di Media Sosial, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

Tuesday, 5 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, Newsline.id – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kaolan, warga Jember, membuka babak baru yang mengejutkan. Usai menjadi korban kekerasan di pasar Desa Balung, Kecamatan Balung, Kaolan kini turut disudutkan melalui berbagai unggahan bernada fitnah di media sosial.

 

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB, tanggal 1 Agustus 2025. Kejadian berlangsung di tengah aktivitas pasar yang ramai. Korban secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke pihak berwajib melalui laporan kepolisian dengan nomor: LP/B/36/VIII/2025/SPKT/POLSEK BALUNG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, dan menyebut salah satu pedagang berinisial HH sebagai terlapor.

 

Merespons laporan tersebut, Polsek Balung, Polres Jember langsung menindaklanjuti dan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 2 Agustus 2025.

 

Pihak korban menunjuk Kantor Hukum A. Effendi & Rekan sebagai kuasa hukum resmi berdasarkan surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2025. Tim hukum tersebut menyatakan akan mengawal proses hukum secara menyeluruh, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga persidangan di pengadilan.

Baca Juga  DPRD Kritik Keras Pragaan Fair: Dominasi Peserta Luar, UMKM Lokal Tersingkir

 

“Kami pastikan klien kami mendapatkan keadilan. Kekerasan di tempat umum tidak bisa dibiarkan, apalagi jika korban justru disudutkan lewat opini-opini menyesatkan di media sosial,” tegas A. Effendi, S.H., selaku kuasa hukum, saat dikonfirmasi Selasa (6/8/2025).

 

Effendi, yang akrab disapa Pepeng, adalah advokat asal Sumenep yang dikenal vokal dalam membela hak-hak warga kecil. Ia mengecam keras penyebaran narasi fitnah terhadap Kaolan dan menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar hoaks tersebut.

 

“Kami sudah melakukan klarifikasi langsung kepada klien kami. Informasi yang beredar di media sosial jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta lapangan. Jika penyebaran kebohongan ini terus berlanjut, kami tidak akan tinggal diam,” ucapnya.

Baca Juga  PR Pandi Mas Angkat Citra Rokok Madura dengan Strategi Promosi Kekinian

 

Menurutnya, penyebar hoaks bisa dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga KUHP terkait pencemaran nama baik. Ia pun menyerukan masyarakat agar tidak sembarangan menyebar informasi tanpa konfirmasi yang valid.

 

Sementara itu, berdasarkan dokumen penyidikan, dugaan penganiayaan terhadap Kaolan mengarah pada Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat dan dapat berujung pidana penjara.

 

“SPDP sudah diterbitkan, artinya proses hukum berjalan. Kami akan mengawal agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” kata Pepeng.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terlapor, HH, yang disebut berdomisili di Dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini.

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru