SUMENEP, Newsline.id – Polemik pembangunan atau renovasi lapak pelataran Pasar Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus memicu perhatian. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia meminta adanya transparansi pengelolaan anggaran serta kepastian hukum bagi para pedagang yang terlibat dalam pembangunan tersebut.
Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, mempertanyakan legalitas pembangunan lapak berbahan galvalum dengan panjang kurang lebih 70 meter yang berada di bagian utara Pasar Ganding.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, para pedagang disebut dikenakan biaya sebesar Rp2,5 juta per meter untuk pembangunan lapak tersebut. Dengan panjang bangunan sekitar 70 meter, dana yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp175 juta. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaksana pekerjaan, biaya pembangunan disebut sekitar Rp1 juta per meter atau sekitar Rp75 juta secara keseluruhan.
“Jika benar pedagang ditarik uang 2.5jt per 1 meter untuk pembangunan atau renovasi lapak pelataran pasar ganding, sedangkan berdasarkan informasi dari tukang, biaya permeter adalah 1jt maka terdapat selisih 1.5jt, lalu kemana dan untuk apa dana selisih tersebut? Hal itulah yang harus dijelaskan secara terbuka oleh penanggung jawab pembangunan tersebut,” ujar Zainurrozi, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, terdapat selisih dana sekitar Rp100 juta antara dana yang dihimpun dari pedagang dengan biaya pembangunan yang diperkirakan mencapai Rp75 juta. Ia menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Dalam Perbub No. 39 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar, di sana sudah dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 14, yang mana untuk melakukan perubahan terhadap fasilitas pasar itu wajib mendapatkan SIPr yang dikeluarkan oleh Kepala DKUPP Sumenep, sedangkan pembangunan lapak pelataran pasar Ganding kan belum mendapatkan SIPr, hanya mendapat izin secara lisan. Tidak resmi dong, artinya secara Hukum Administrasi Negara belum mendapatkan izin,” katanya.
Zainurrozi menegaskan, pihaknya mendukung pembangunan lapak pelataran Pasar Ganding sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum kepada para pedagang yang telah mengeluarkan biaya.
Ia juga menyoroti status bangunan yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. Berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar, bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah pada prinsipnya menjadi bagian dari aset pemerintah daerah.
Menurut Zainurrozi, saat LBH Taretan melakukan audiensi, Kepala DKUPP Sumenep tidak bersedia menerbitkan SIPr kepada para pedagang yang telah membangun lapak pelataran Pasar Ganding dengan alasan tidak semua pedagang harus mendapatkan SIPr.
“Jika Kepala DKUPP tidak memberikan SIP pada para pedangang yang telah membangun pasar Ganding, dan telah mendapatkan izin secara lisan dari Kepala DKUPP, maka hal tersebut merupakan tindakan yang mengarah pada Kolusi, dan itu harus diberantas karena telah merugikan para pedagang yang telah mengeluarkan uang untuk pembangunan,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, Newsline.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep terkait mekanisme pembangunan lapak, penarikan biaya kepada pedagang, serta status perizinan pembangunan tersebut guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Moh. Fairuz Zamzami
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








