Kampus Bungkam, Mahasiswa KIP Melawan: Laporan Dugaan Pungli STKIP PGRI Sumenep Disiapkan

Wednesday, 31 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa penerima Bidik Misi/Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di STKIP PGRI Sumenep memasuki babak baru. Sejumlah aktivis pendidikan bersama mahasiswa korban pungutan Rp150 ribu per orang menyatakan akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas pendidikan tinggi.

Langkah pelaporan ini ditempuh setelah pihak kampus dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi terbuka. Sikap bungkam rektorat justru memantik kemarahan publik, terlebih pungutan tersebut menyasar mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang secara tegas dilindungi oleh regulasi negara.

Salah satu aktivis pendidikan di Sumenep menegaskan, pungutan dengan dalih registrasi ulang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Menurutnya, aturan KIP Kuliah sudah sangat jelas melarang kampus memungut biaya tambahan apa pun kepada mahasiswa penerima bantuan.

Baca Juga  Kades Kebunagung Klarifikasi Isu Tambang Galian C Dekat Asta Tinggi, Tegaskan Bukan Wilayah Desanya

“Ini bukan soal nominal Rp150 ribu, tapi soal prinsip. Negara melarang, mahasiswa dirugikan, tapi kampus justru diam. Ini indikasi pungli yang harus diusut,” tegasnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, laporan yang akan dilayangkan tidak hanya ditujukan kepada kepolisian, tetapi juga ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta lembaga pengawas internal. Tujuannya, agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan mahasiswa penerima KIP Kuliah di STKIP PGRI Sumenep, khususnya angkatan 2019.

Sementara itu, mahasiswa korban pungutan mengaku siap menjadi saksi dan menyerahkan bukti pembayaran jika diminta aparat penegak hukum. Mereka menilai praktik tersebut telah berlangsung secara sistematis dan menempatkan mahasiswa pada posisi tertekan.

“Kami takut kalau tidak bayar, urusan akademik kami dipersulit. Karena itu banyak yang memilih diam. Tapi sekarang kami berani bicara,” ujar salah satu mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga  Bangunan Program KSM Sekar Wangi di Pandian Sumenep Disewakan ke Pribadi, Warga Pertanyakan Transparansi

Para aktivis juga menilai, jika dugaan pungutan ini terbukti, maka kampus berpotensi melanggar aturan administratif hingga masuk ranah pidana, karena menyangkut dana dan kebijakan bantuan pendidikan dari negara. Lebih jauh, praktik ini dinilai mencederai semangat keadilan sosial dalam dunia pendidikan tinggi.

Hingga berita lanjutan ini disusun, pihak rektorat STKIP Sumenep masih belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi berulang kali belum membuahkan hasil.

Publik kini menanti langkah tegas aparat dan kementerian terkait. Sebab, jika laporan resmi benar-benar dilayangkan dan tidak segera ditindaklanjuti, maka kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan bantuan pendidikan di daerah akan semakin tergerus.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa bantuan pendidikan untuk mahasiswa miskin bukan ruang abu-abu yang bisa dipungut seenaknya, melainkan hak yang dijamin oleh negara dan wajib dijaga oleh institusi pendidikan.

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Budaya Keselamatan Pasien Lewat Gebyar 3M
GMNI Sumenep Bongkar Temuan di Desa Meddelan, DPMD Didesak Buka SPJ BUMDes
Kadis PUTR Sumenep Kembali Bungkam, Dua Paket Meubelair Polres Senilai Rp462 Juta Jadi Sorotan
Tata Kelola Akademik UNIBA Kembali Disorot, Dokumen Administrasi Mahasiswa 2020 Disebut Hilang
Dandim 0827/Sumenep Pastikan Program RTLH Berjalan Optimal, Empat Rumah Warga Jadi Sasaran Renovasi
Sinkronisasi Program PPM 2026, Medco Energi dan Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Pembangunan Masyarakat
Ahsanul Qosasi Perlu Tahu? Polemik Ijazah Belum Usai, Dugaan Diskriminasi Oleh Rektor Terhadap Mahasiswa Disorot
DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H., KETUA UMUM DPN PERADI: APAPUN PUTUSAN HUKUM TIDAK BERPENGARUH PADA PERADI YANG KAMI PIMPIN
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 7 June 2026 - 00:58

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Budaya Keselamatan Pasien Lewat Gebyar 3M

Friday, 5 June 2026 - 20:29

GMNI Sumenep Bongkar Temuan di Desa Meddelan, DPMD Didesak Buka SPJ BUMDes

Friday, 5 June 2026 - 17:48

Kadis PUTR Sumenep Kembali Bungkam, Dua Paket Meubelair Polres Senilai Rp462 Juta Jadi Sorotan

Friday, 5 June 2026 - 17:29

Tata Kelola Akademik UNIBA Kembali Disorot, Dokumen Administrasi Mahasiswa 2020 Disebut Hilang

Friday, 5 June 2026 - 17:17

Dandim 0827/Sumenep Pastikan Program RTLH Berjalan Optimal, Empat Rumah Warga Jadi Sasaran Renovasi

Berita Terbaru