SUMENEP, Newsline.id — Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa penerima Bidik Misi/Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di STKIP PGRI Sumenep memasuki babak baru. Sejumlah aktivis pendidikan bersama mahasiswa korban pungutan Rp150 ribu per orang menyatakan akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas pendidikan tinggi.
Langkah pelaporan ini ditempuh setelah pihak kampus dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi terbuka. Sikap bungkam rektorat justru memantik kemarahan publik, terlebih pungutan tersebut menyasar mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang secara tegas dilindungi oleh regulasi negara.
Salah satu aktivis pendidikan di Sumenep menegaskan, pungutan dengan dalih registrasi ulang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Menurutnya, aturan KIP Kuliah sudah sangat jelas melarang kampus memungut biaya tambahan apa pun kepada mahasiswa penerima bantuan.
“Ini bukan soal nominal Rp150 ribu, tapi soal prinsip. Negara melarang, mahasiswa dirugikan, tapi kampus justru diam. Ini indikasi pungli yang harus diusut,” tegasnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, laporan yang akan dilayangkan tidak hanya ditujukan kepada kepolisian, tetapi juga ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta lembaga pengawas internal. Tujuannya, agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan mahasiswa penerima KIP Kuliah di STKIP PGRI Sumenep, khususnya angkatan 2019.
Sementara itu, mahasiswa korban pungutan mengaku siap menjadi saksi dan menyerahkan bukti pembayaran jika diminta aparat penegak hukum. Mereka menilai praktik tersebut telah berlangsung secara sistematis dan menempatkan mahasiswa pada posisi tertekan.
“Kami takut kalau tidak bayar, urusan akademik kami dipersulit. Karena itu banyak yang memilih diam. Tapi sekarang kami berani bicara,” ujar salah satu mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Para aktivis juga menilai, jika dugaan pungutan ini terbukti, maka kampus berpotensi melanggar aturan administratif hingga masuk ranah pidana, karena menyangkut dana dan kebijakan bantuan pendidikan dari negara. Lebih jauh, praktik ini dinilai mencederai semangat keadilan sosial dalam dunia pendidikan tinggi.
Hingga berita lanjutan ini disusun, pihak rektorat STKIP Sumenep masih belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi berulang kali belum membuahkan hasil.
Publik kini menanti langkah tegas aparat dan kementerian terkait. Sebab, jika laporan resmi benar-benar dilayangkan dan tidak segera ditindaklanjuti, maka kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan bantuan pendidikan di daerah akan semakin tergerus.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bantuan pendidikan untuk mahasiswa miskin bukan ruang abu-abu yang bisa dipungut seenaknya, melainkan hak yang dijamin oleh negara dan wajib dijaga oleh institusi pendidikan.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








