SUMENEP, Newsline.id – Dugaan praktik distribusi rokok ilegal kembali mengemuka di Kabupaten Sumenep, Madura. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah pada seorang pengusaha berpengaruh berinisial H. Ramdan, yang diduga menjadi otak di balik peredaran masif rokok tanpa pita cukai merek Alaska.
Dalam penelusuran tim Newsline.id, nama H. Ramdan muncul dari sejumlah keterangan warga dan pelaku usaha tembakau lokal yang enggan disebutkan identitasnya. Mereka menyebut, merek rokok Alaska telah beredar luas dari pelosok desa hingga toko-toko grosir di perkotaan. Namun, tak satu pun operasi penertiban berhasil menyentuh produk tersebut.
“Iya, semua tahu siapa yang punya rokok Alaska. Tapi kayaknya dia punya kekebalan. Sudah dilaporkan berkali-kali, tapi aman-aman saja. Hebat kan?” ujar salah satu sumber
Sumber lain bahkan menyebut nama H. Ramdan sebagai sosok yang memiliki koneksi kuat dengan oknum aparat dan pejabat di sejumlah instansi strategis. Ia disebut-sebut tak hanya punya jaringan produsen dan distribusi, tapi juga mampu menghindari deteksi aparat meski peredaran Alaska berlangsung terang-terangan.
“Kalau H. Ramdan itu main, sudah pasti aman. Orangnya nggak bisa disentuh. Yang lain baru nyoba-nyoba sudah digulung, Alaska tetap bebas. Kayak ada tameng dari dalam,” kata sumber lainnya dari kalangan pengecer rokok di wilayah Kecamatan Ambunten.
Saat coba dikonfirmasi oleh Newsline.id, H. Ramdan tidak merespons panggilan maupun pesan singkat yang dikirim ke nomor pribadinya. Beberapa rekan dekatnya juga enggan berkomentar, bahkan terlihat menghindar saat ditanya mengenai isu peredaran rokok Alaska.
Sikap bungkam H. Ramdan ini makin memperkuat dugaan publik bahwa ada kekebalan hukum yang melingkupi aktivitasnya. Apalagi, hingga kini tidak pernah terdengar adanya pemeriksaan atau pemanggilan oleh aparat terhadap dirinya, meskipun distribusi rokok Alaska sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Ini bukan soal rokok murahan, ini soal hukum yang bisa dilangkahi. Kalau dibiarkan, lama-lama rakyat juga nggak percaya lagi sama negara,” kata tokoh muda asal Kecamatan Saronggi, Dayat, yang aktif mengawal isu peredaran rokok ilegal.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi aktivitas ilegal semacam ini sudah menjadi rahasia umum. Ia juga menyesalkan lemahnya fungsi pengawasan dari Bea Cukai Madura.
“Rokok Alaska bisa masuk ke mana-mana, itu artinya ada sistem distribusi yang rapi. Tapi kenapa Bea Cukai diam saja? Masa iya mereka tidak tahu? Atau pura-pura tidak tahu?” tandasnya.
Padahal, dalam aturan yang berlaku, seluruh hasil tembakau yang dijual di pasaran wajib dilengkapi pita cukai resmi. Rokok tanpa pita cukai otomatis menjadi barang ilegal, dan pelakunya bisa dijerat hukum dengan pidana berat.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tindakan represif dari aparat penegak hukum terhadap rokok Alaska. Tidak ada razia besar-besaran, tidak ada penyitaan, tidak ada penangkapan. Yang ada justru peredaran yang makin masif dan terorganisir.
“Kalau hukum hanya berlaku untuk yang kecil, lalu yang besar bisa bebas seenaknya, maka kita sudah gagal sebagai negara hukum,” tegas Dayat.
Desakan kini terus menguat agar Bea Cukai Madura dan Polres Sumenep segera turun tangan melakukan penyidikan menyeluruh terhadap aktivitas distribusi rokok Alaska dan mengungkap siapa saja aktor di baliknya, termasuk dugaan keterlibatan aparat internal.
Jika tidak ada penindakan yang tegas, maka publik hanya akan melihat hukum sebagai formalitas yang bisa dipermainkan. Sementara pelaku seperti H. Ramdan terus menikmati hasil dari bisnis ilegal tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum.








