Alamat 10 Unit RTLH Ditutup-tutupi, Dinas Perkimhub Sumenep Dituding Tak Transparan Kelola Anggaran Rp 249 Juta

Monday, 1 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini alamat jelas 10 unit rumah penerima manfaat RTLH tahun anggaran 2024 dengan nilai kegiatan Rp 249.994.815 tidak kunjung dibuka ke publik.

Program yang bersumber dari APBD Sumenep Tahun Anggaran 2024 itu semestinya bisa diakses secara terbuka, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat. Namun, ketika awak media berupaya meminta data dan lokasi detail penerima bantuan RTLH tersebut ke Bidang Perumahan, jawaban yang muncul justru membingungkan.

Staf Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Novi Dinilai Tidak Transparan

Saat dikonfirmasi, Novi memilih tidak memberikan informasi secara jelas. Upaya klarifikasi terkait alamat 10 unit RTLH itu hanya dijawab sepotong-sepotong, tanpa data konkret, bahkan terkesan ada yang sengaja ditutupi.

Sikap ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang tidak beres dalam pelaksanaan program tersebut.

Dengan total anggaran hampir Rp 250 juta untuk 10 unit RTLH, publik mempertanyakan kenapa Dinas Perkimhub begitu sulit membuka informasi paling dasar: alamat penerima bantuan.

Baca Juga  Rehab Jembatan Dana Desa di Saseel Dipertanyakan, Warga Soroti Kualitas dan Transparansi

Padahal dalam praktik yang benar, data penerima mestinya diumumkan, minimal melalui papan informasi dinas atau website resmi sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Temuan lapangan juga menyebutkan bahwa hingga berita ini diturunkan, belum ada publikasi resmi mengenai siapa saja yang menerima bantuan dan di desa mana program itu direalisasikan.

Sejumlah aktivis anggaran di Sumenep menilai bahwa sikap tertutup seperti ini berpotensi mengarah pada penyimpangan. Proyek RTLH selama ini memang rawan problema, mulai dari pengurangan spesifikasi, ketidakjelasan sasaran penerima, hingga dugaan manipulasi data keluarga miskin.

“Kalau alamat saja tidak bisa dibuka, bagaimana publik bisa mengawasi? Ini sangat janggal. Dinas wajib transparan karena uang yang dipakai adalah uang rakyat,” ujar salah satu aktivis

Menurutnya, standar minimal transparansi adalah membuka daftar lengkap penerima manfaat: nama, alamat, dan besaran bantuan. Tanpa itu, pelaksanaan program RTLH rawan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

Banyak pihak mendorong dilakukan audit atau setidaknya evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan program RTLH tahun anggaran 2024 ini. Sebab keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban sesuai UU KIP.

Baca Juga  Satgas BKC Diuji Mafia Rokok Ilegal: Pamekasan Jadi Etalase Kegagalan Penegakan Hukum?

Jika dinas menutupi data, maka ada dua kemungkinan: administrasi amburadul, atau ada sesuatu yang ingin disembunyikan.

Tak sedikit publik yang menduga bahwa proyek ini berpotensi menjadi lahan permainan, apalagi anggaran RTLH masuk dalam kategori kegiatan yang sering dimanfaatkan sebagai proyek “bagi-bagi jatah”.

Hingga kini, Kepala Dinas Perkimhub Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait kekisruhan data penerima RTLH ini. Publik berharap pimpinan dinas bisa turun langsung untuk memastikan program yang menyangkut masyarakat miskin tidak justru menjadi bancakan oknum internal.

Sebagai dinas yang mengurus permukiman rakyat, seharusnya Perkimhub menjadi contoh keterbukaan, bukan sebaliknya tertutup, defensif, dan sulit dikonfirmasi.

Ketiadaan data lokasi 10 unit RTLH tahun 2024 adalah ironi, sekaligus tamparan bagi misi pemerintah daerah yang selalu menggaungkan akuntabilitas.

Publik sangat berharap Dinas Perkimhub segera membuka data lengkap penerima RTLH, agar program bantuan masyarakat miskin tidak berubah menjadi ajang manipulasi yang merugikan rakyat dan mencederai kepercayaan publik.

Redaksi akan terus menelusuri, termasuk menggali kemungkinan adanya dugaan penyimpangan anggaran pada program ini.

Penulis : T2

Editor : Amira

Berita Terkait

Masyarakat Sambut Antusias Pelaksanaan Isbat Nikah Massal di Desa Nyabakan Timur
JSI Turun Tangan Bangun Fasilitas Masjid di Manding, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
GAPADA Demo DPRD Sumenep, Tolak Pelimpahan Kasus Aktivis Andrie Yunus ke Peradilan Militer
Pelapor Kasus SHM Mangrove Kebun Dadap Timur Diperiksa Polda Jatim, Serahkan Sejumlah Bukti Penting
Desakan Menguat, Kejari Sumenep Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Bumdes Kebunan
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Diduga Selewengkan ADD pada Sejumlah Program Desa
KI Sumenep Gandeng UNIBA Madura, Dorong Mahasiswa Melek Keterbukaan Informasi
PR Bromo Mas Manding Disorot, Dugaan “Ternak” Pita Cukai Mencuat ke Publik
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 18:49

Masyarakat Sambut Antusias Pelaksanaan Isbat Nikah Massal di Desa Nyabakan Timur

Friday, 24 April 2026 - 15:14

JSI Turun Tangan Bangun Fasilitas Masjid di Manding, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Friday, 24 April 2026 - 12:40

GAPADA Demo DPRD Sumenep, Tolak Pelimpahan Kasus Aktivis Andrie Yunus ke Peradilan Militer

Thursday, 23 April 2026 - 21:09

Pelapor Kasus SHM Mangrove Kebun Dadap Timur Diperiksa Polda Jatim, Serahkan Sejumlah Bukti Penting

Thursday, 23 April 2026 - 20:24

Desakan Menguat, Kejari Sumenep Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Bumdes Kebunan

Berita Terbaru