SUMENEP, Newsline.id — Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas serta operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) kembali menuai sorotan tajam. Sorotan ini menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat 15 temuan penyimpangan dengan nilai mencapai Rp7,9 miliar.
Temuan tersebut terkait pemeriksaan investasi dan kegiatan operasional PT WUS dari tahun 2007 hingga 2020. Namun, persoalan tidak berhenti di sana. LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumenep Tahun 2024 yang diserahkan pada 17 April 2025 menilai pengelolaan BUMD migas itu masih jauh dari kata transparan.
Rencana Bisnis 2020–2024 PT WUS belum disahkan melalui RUPS, sehingga seluruh arah kebijakan perusahaan berjalan tanpa legitimasi formal.
Pemerintah Daerah Sumenep tidak segera menyesuaikan AD/ART setelah penarikan saham, memicu kekosongan aturan dalam struktur tata kelola.
Pembayaran pesangon yang melebihi ketentuan kepada jajaran Direksi dan Komisaris, yang dinilai merugikan keuangan daerah.
Praktik-praktik tersebut membuat alur pengelolaan BUMD semakin sulit diawasi publik.
Salah satu pertanyaan besar yang kini bergema adalah soal dividen PT WUS. Dalam dua tahun terakhir (2023–2024), tidak ada kepastian apakah dividen benar-benar disetor ke kas daerah, padahal perusahaan membukukan pendapatan signifikan.
Data internal yang diperoleh media menunjukkan:
Saldo laba ditahan
• 2024: Rp29,2 miliar
• 2023: Rp30,1 miliar
Pendapatan usaha
• 2024: Rp120 miliar
• 2023: Rp104,6 miliar
Dengan angka-angka tersebut, tidak terlihat jejak dividen yang seharusnya menjadi hak Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai pemegang saham.
Seorang pimpinan media lokal menegaskan bahwa persoalan dividen bukan sekadar laporan keuangan, melainkan indikator apakah BUMD benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Kalau saldo laba ada, pendapatan jelas meningkat, lalu tidak ada dividen, di mana letak manfaat BUMD ini untuk masyarakat?” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
PT WUS memiliki 25,50% saham di PT Petrogas Pantai Madura (PPM), perusahaan yang tercatat beroperasi sejak 2005. Kepemilikan saham itu semestinya menjamin aliran keuntungan bagi daerah.
Namun, minimnya laporan terbuka kepada publik membuat masyarakat tidak mengetahui berapa besar kontribusi yang seharusnya diterima dari PT PPM. Transparansi mengenai saham daerah ini dinilai sangat lemah.
DBH Migas senilai Rp160 miliar yang diterima Sumenep pada 2014 kembali menjadi perbincangan karena masyarakat tidak pernah tahu bagaimana dana tersebut dialokasikan. Tidak ada publikasi terperinci, baik dalam dokumen pemerintah maupun laporan evaluasi tahunan.
Padahal, Sumenep merupakan salah satu daerah penyumbang produksi migas di Jawa Timur yang seharusnya mendapatkan manfaat ekonomi besar.
“Rakyat hanya tahu Sumenep punya migas, tapi tidak pernah tahu uangnya mengalir ke mana,” kata salah seorang aktivis transparansi anggaran.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama PT WUS, Zeinul Ubbadi, belum memberikan penjelasan. Seorang staf perusahaan hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan tengah mengikuti rapat bersama pejabat pemerintah daerah.
Sementara itu, Pemkab Sumenep juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut temuan BPK maupun status dividen dua tahun terakhir.
Masyarakat Menuntut Transparansi Total
Publik kini menunggu sikap tegas Pemda Sumenep untuk menjelaskan:
Ke mana aliran DBH Migas selama ini?
Apakah dividen PT WUS tahun 2023–2024 benar-benar disetor?
Bagaimana tindak lanjut 15 temuan penyimpangan senilai Rp7,9 miliar?
Mengapa Rencana Bisnis dan AD/ART perusahaan tidak sesuai prosedur hukum?
Bagi warga Sumenep, migas bukan hanya sumber energi, tetapi sumber masa depan. Mereka ingin memastikan kekayaan alam itu benar-benar kembali kepada masyarakat, bukan berhenti di meja-meja elit.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








