DUTA FHP Law School Desak Penyitaan Mesin Rokok PR Daun Mulia Sampang

Friday, 8 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Duta FHP Law School, Moch Thoriqil Akmal B, S.H

Foto: Duta FHP Law School, Moch Thoriqil Akmal B, S.H

SAMPANG, Newsline.id – Langkah Kantor Bea dan Cukai Madura menyegel dua unit mesin produksi milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang, terus menuai kritik tajam dari aktivis dan kalangan hukum. Mereka menilai tindakan itu tak lebih dari formalitas yang berpotensi mengaburkan akar masalah industri rokok ilegal di Madura.

 

LSM Bidik mengungkapkan telah melakukan investigasi mendalam selama bertahun-tahun terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PR Daun Mulia maupun pabrik-pabrik lain yang diduga masih satu jaringan. Ia bahkan memastikan, pihaknya telah menyiapkan laporan resmi yang akan dikirimkan ke Kementerian Keuangan, Cq Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak.

 

“Kami punya data lengkap. Investigasi kami bukan baru kemarin sore. Ini sudah lama kami pantau. Bahkan pemilik pabrik itu sedang kami proses untuk dilaporkan resmi ke Kemenkeu. Kita akan buka semua jejak penyimpangan pita cukainya,” tambahnya.

 

Menurut Didik, selama ini aparat penegak hukum dan Bea Cukai terkesan setengah hati dalam menindak pelanggaran di industri rokok. Ia menilai, langkah-langkah seperti penyegelan yang dilakukan tanpa proses hukum lanjutan tidak akan memberi efek jera.

 

“Kalau mereka serius, harusnya tangkap pelakunya. Bukan sekadar kasih stiker ‘disegel’ setelah semua produksi berjalan lama dan mungkin hasilnya sudah dikirim ke mana-mana,” sindirnya.

 

Sementara itu, Bea Cukai Madura memberikan penjelasan berbeda. Humas KPPBC TMP C Madura, Megatruh Yoga Brata, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena mesin tersebut digunakan untuk memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM), sementara izin resmi PR Daun Mulia hanya untuk memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Baca Juga  Dorong Regenerasi Intelektual NU, STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep Buka 100 Beasiswa S1

 

“Kami pasangi tanda pengaman (segel) agar mesin tersebut tidak digunakan sebelum izin SKM-nya keluar,” kata Megatruh.

 

Namun, pernyataan ini tidak menyentuh tudingan pokok dari LSM Bidik bahwa mesin tersebut sudah lama beroperasi dan terlibat dalam produksi rokok dengan pita cukai ilegal.

 

Gelombang kritik terhadap Bea Cukai Madura tidak berhenti di LSM Bidik. Duta FHP Law School, Moch Thoriqil Akmal B, secara tegas mendukung desakan penyitaan mesin yang disegel tersebut. Menurutnya, jika memang terbukti mesin itu sudah lama digunakan tanpa izin yang sesuai, penyegelan saja jelas tidak cukup.

 

“Saya mendukung penuh langkah LSM Bidik. Kalau memang terbukti mesin itu sudah lama beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan, maka penyegelan saja tidak cukup. Harus ada penyitaan agar tidak bisa digunakan lagi,” tegas Toriq, Jumat (8/8/2025).

 

Toriq mengingatkan, tindakan yang hanya bersifat administratif seperti pemasangan segel tidak akan menghentikan potensi pelanggaran di masa depan. Ia khawatir, jika mesin tetap berada di lokasi dan tidak disita sebagai barang bukti, peluang untuk kembali digunakan tetap terbuka lebar.

 

“Kalau mesinnya tetap dibiarkan di tempat, ada potensi digunakan lagi. Ini masalah serius, bukan sekadar pelanggaran administratif. Negara bisa kehilangan pemasukan yang besar dari praktik semacam ini,” imbuhnya.

 

Ia juga mendorong agar kasus ini tidak hanya berhenti pada level Kantor Bea Cukai Madura, tetapi diambil alih langsung oleh Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Rokok Ilegal PCX Exclusive, BerryBurst, dan MangoBurst: Dalang Fery Seakan Kebal Hukum, Bea Cukai Cukup Jadi Penonton?

 

“Jangan hanya berhenti di segel, pelakunya juga harus diperiksa dan diproses hukum. Mesin lama yang sudah lama dipakai untuk produksi ilegal itu harus disita sebagai barang bukti,” tegas Toriq.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di media sosial. Banyak warga menilai, penindakan terhadap pelanggaran industri rokok di Madura seringkali bersifat tebang pilih. Produsen kecil kerap ditindak keras, sementara pabrik besar yang diduga melanggar aturan justru mendapat perlakuan lebih lunak.

 

Beberapa aktivis bahkan menuding ada kedekatan antara oknum aparat dengan pemilik pabrik, sehingga sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas formalitas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik PR Daun Mulia, Suhartono, belum berhasil dimintai keterangan. Nomor telepon yang biasa digunakan dalam kondisi tidak aktif.

 

Sementara itu, Bea Cukai Madura belum memberikan penjelasan tambahan terkait tudingan LSM Bidik dan FHP Law School, terutama soal dugaan bahwa mesin yang disegel sudah lama beroperasi dan digunakan untuk produksi ilegal.

 

Desakan publik kini mengarah pada dua hal: penyitaan mesin dan proses hukum terhadap pemilik pabrik. Apabila tudingan para aktivis terbukti, maka kasus ini bisa menjadi momentum bagi Bea Cukai untuk membuktikan bahwa mereka tidak hanya menegakkan hukum di atas kertas, tetapi benar-benar berkomitmen memerangi pelanggaran di industri rokok.

 

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada alasan bagi aparat untuk menutup mata. Kalau ingin bersih, buktikan dengan tindakan tegas,” tutup Toriq.

Berita Terkait

Mutasi Sekcam Bluto Jelang Pensiun Disorot, Dasar Pertimbangan TPK Dipertanyakan
Aktivis Dampingi Warga Kacongan Siapkan Laporan ke Kejaksaan Sumenep, Pengadaan Sapi Desa Kacongan
Aksi Tengah Malam di Mr Ball, APMM Singgung Aspirasi NU yang Tak Ditindaklanjuti
Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah
Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih
Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas
Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala
DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 18:13

Mutasi Sekcam Bluto Jelang Pensiun Disorot, Dasar Pertimbangan TPK Dipertanyakan

Tuesday, 22 September 2026 - 15:08

Aktivis Dampingi Warga Kacongan Siapkan Laporan ke Kejaksaan Sumenep, Pengadaan Sapi Desa Kacongan

Tuesday, 22 September 2026 - 14:09

Aksi Tengah Malam di Mr Ball, APMM Singgung Aspirasi NU yang Tak Ditindaklanjuti

Monday, 21 September 2026 - 21:23

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah

Monday, 21 September 2026 - 20:03

Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih

Berita Terbaru