DUTA FHP Law School Desak Penyitaan Mesin Rokok PR Daun Mulia Sampang

Friday, 8 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Duta FHP Law School, Moch Thoriqil Akmal B, S.H

Foto: Duta FHP Law School, Moch Thoriqil Akmal B, S.H

SAMPANG, Newsline.id – Langkah Kantor Bea dan Cukai Madura menyegel dua unit mesin produksi milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang, terus menuai kritik tajam dari aktivis dan kalangan hukum. Mereka menilai tindakan itu tak lebih dari formalitas yang berpotensi mengaburkan akar masalah industri rokok ilegal di Madura.

 

LSM Bidik mengungkapkan telah melakukan investigasi mendalam selama bertahun-tahun terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PR Daun Mulia maupun pabrik-pabrik lain yang diduga masih satu jaringan. Ia bahkan memastikan, pihaknya telah menyiapkan laporan resmi yang akan dikirimkan ke Kementerian Keuangan, Cq Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak.

 

“Kami punya data lengkap. Investigasi kami bukan baru kemarin sore. Ini sudah lama kami pantau. Bahkan pemilik pabrik itu sedang kami proses untuk dilaporkan resmi ke Kemenkeu. Kita akan buka semua jejak penyimpangan pita cukainya,” tambahnya.

 

Menurut Didik, selama ini aparat penegak hukum dan Bea Cukai terkesan setengah hati dalam menindak pelanggaran di industri rokok. Ia menilai, langkah-langkah seperti penyegelan yang dilakukan tanpa proses hukum lanjutan tidak akan memberi efek jera.

 

“Kalau mereka serius, harusnya tangkap pelakunya. Bukan sekadar kasih stiker ‘disegel’ setelah semua produksi berjalan lama dan mungkin hasilnya sudah dikirim ke mana-mana,” sindirnya.

 

Sementara itu, Bea Cukai Madura memberikan penjelasan berbeda. Humas KPPBC TMP C Madura, Megatruh Yoga Brata, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena mesin tersebut digunakan untuk memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM), sementara izin resmi PR Daun Mulia hanya untuk memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Baca Juga  Kuasa Hukum Pelapor Tantang Pembuktian, Kasus Dugaan Transaksi Kendaraan Bermasalah di Sumenep Memanas

 

“Kami pasangi tanda pengaman (segel) agar mesin tersebut tidak digunakan sebelum izin SKM-nya keluar,” kata Megatruh.

 

Namun, pernyataan ini tidak menyentuh tudingan pokok dari LSM Bidik bahwa mesin tersebut sudah lama beroperasi dan terlibat dalam produksi rokok dengan pita cukai ilegal.

 

Gelombang kritik terhadap Bea Cukai Madura tidak berhenti di LSM Bidik. Duta FHP Law School, Moch Thoriqil Akmal B, secara tegas mendukung desakan penyitaan mesin yang disegel tersebut. Menurutnya, jika memang terbukti mesin itu sudah lama digunakan tanpa izin yang sesuai, penyegelan saja jelas tidak cukup.

 

“Saya mendukung penuh langkah LSM Bidik. Kalau memang terbukti mesin itu sudah lama beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan, maka penyegelan saja tidak cukup. Harus ada penyitaan agar tidak bisa digunakan lagi,” tegas Toriq, Jumat (8/8/2025).

 

Toriq mengingatkan, tindakan yang hanya bersifat administratif seperti pemasangan segel tidak akan menghentikan potensi pelanggaran di masa depan. Ia khawatir, jika mesin tetap berada di lokasi dan tidak disita sebagai barang bukti, peluang untuk kembali digunakan tetap terbuka lebar.

 

“Kalau mesinnya tetap dibiarkan di tempat, ada potensi digunakan lagi. Ini masalah serius, bukan sekadar pelanggaran administratif. Negara bisa kehilangan pemasukan yang besar dari praktik semacam ini,” imbuhnya.

 

Ia juga mendorong agar kasus ini tidak hanya berhenti pada level Kantor Bea Cukai Madura, tetapi diambil alih langsung oleh Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum.

Baca Juga  MYZE Hotel Sumenep Tawarkan Paket Event Mulai Rp20 Jutaan, Bidik Semua Kalangan

 

“Jangan hanya berhenti di segel, pelakunya juga harus diperiksa dan diproses hukum. Mesin lama yang sudah lama dipakai untuk produksi ilegal itu harus disita sebagai barang bukti,” tegas Toriq.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di media sosial. Banyak warga menilai, penindakan terhadap pelanggaran industri rokok di Madura seringkali bersifat tebang pilih. Produsen kecil kerap ditindak keras, sementara pabrik besar yang diduga melanggar aturan justru mendapat perlakuan lebih lunak.

 

Beberapa aktivis bahkan menuding ada kedekatan antara oknum aparat dengan pemilik pabrik, sehingga sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas formalitas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik PR Daun Mulia, Suhartono, belum berhasil dimintai keterangan. Nomor telepon yang biasa digunakan dalam kondisi tidak aktif.

 

Sementara itu, Bea Cukai Madura belum memberikan penjelasan tambahan terkait tudingan LSM Bidik dan FHP Law School, terutama soal dugaan bahwa mesin yang disegel sudah lama beroperasi dan digunakan untuk produksi ilegal.

 

Desakan publik kini mengarah pada dua hal: penyitaan mesin dan proses hukum terhadap pemilik pabrik. Apabila tudingan para aktivis terbukti, maka kasus ini bisa menjadi momentum bagi Bea Cukai untuk membuktikan bahwa mereka tidak hanya menegakkan hukum di atas kertas, tetapi benar-benar berkomitmen memerangi pelanggaran di industri rokok.

 

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada alasan bagi aparat untuk menutup mata. Kalau ingin bersih, buktikan dengan tindakan tegas,” tutup Toriq.

Berita Terkait

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!
Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA
Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim
Drs. Kamalil Irsyad Nahkodai PKB Sumenep Periode 2026–2031, Usung Politik Pelayanan dan Kaderisasi Muda
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 10:41

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Friday, 12 June 2026 - 15:59

Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Friday, 12 June 2026 - 13:11

Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang

Friday, 12 June 2026 - 06:15

Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA

Berita Terbaru

OPINI

Rektor atau Maling Kelas Kakap?

Saturday, 13 Jun 2026 - 00:11

OPINI

Penjahat Bernama Prabowo

Friday, 12 Jun 2026 - 16:59