SUMENEP, Newsline.id— Dugaan rangkap jabatan yang menyeret nama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolpo, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, AS, terus menuai sorotan. Sejumlah aktivis di Sumenep bahkan menyatakan siap melaporkan persoalan tersebut kepada instansi berwenang jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, AS disebut menjabat sebagai Ketua BPD Kolpo sekaligus Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Raudlatul Ulum Kolpo dan diduga menerima tunjangan sertifikasi sebagai tenaga pendidik.
Seorang aktivis di Sumenep yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa rangkap jabatan tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh pemerintah daerah maupun lembaga pengawas.
“Kalau benar ada rangkap jabatan, ini harus dikaji secara serius. BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa, sehingga jabatan itu harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya, Senin (10/3/2026).
Ia menegaskan, pihaknya bersama beberapa elemen masyarakat tengah mengumpulkan data dan informasi terkait persoalan tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan, mereka berencana melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Sumenep.
“Kami sedang mengumpulkan data. Jika memang ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, tentu akan kami laporkan secara resmi agar ada klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Secara regulasi, ketentuan mengenai Badan Permusyawaratan Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam Pasal 26 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. Selain itu, anggota BPD juga harus mampu menjalankan tugas secara independen dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Selain itu, dalam beberapa ketentuan tata kelola pemerintahan desa juga menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan serta memastikan jabatan publik dijalankan secara profesional.
Aktivis tersebut menilai, meskipun jabatan di lembaga pendidikan memiliki karakter berbeda dengan pemerintahan desa, rangkap jabatan tetap perlu dikaji dari sisi etika dan efektivitas kerja.
“Ini bukan sekadar soal legal atau tidak, tapi juga soal etika publik dan profesionalitas. Apalagi BPD merupakan lembaga yang mewakili masyarakat dalam fungsi pengawasan pemerintah desa,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kolpo masih belum membuahkan hasil. Media ini telah mencoba menghubungi pihak pemerintah desa untuk meminta klarifikasi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Begitu pula dengan AS yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi mengenai informasi yang beredar.
Meski demikian, media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan yang berimbang serta memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Penulis : T2
Editor : MTAB








