PAMEKASAN, Newsline.id — Polemik dugaan pelanggaran etik yang menyeret oknum Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan berinisial SAF kini memasuki babak baru. Sebuah surat pengaduan resmi telah diajukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, menandai eskalasi persoalan dari isu publik ke ranah mekanisme kelembagaan.
Berdasarkan dokumen surat pengaduan bernomor 001/PGDN/I/2026, seorang warga bernama Dedy Wahyudi, secara resmi akan melaporkan SAF atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak patut sebagai anggota DPRD.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan tersebut, terlapor disebut bernama SAF, menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Pamekasan dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).
Pengadu menilai, dugaan perbuatan yang dilakukan SAF bertentangan dengan norma etika, moral, serta sumpah dan janji jabatan sebagai wakil rakyat. Selain itu, tindakan yang disorot disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mencederai marwah dan kehormatan lembaga DPRD.
“Perbuatan tersebut patut diduga melanggar ketentuan Kode Etik DPRD, prinsip kepatutan, dan tanggung jawab sebagai pejabat publik,” demikian salah satu poin penting dalam surat pengaduan tersebut.
Dalam laporannya, pengadu secara tegas meminta Badan Kehormatan DPRD Pamekasan untuk menindaklanjuti aduan secara objektif, transparan, dan profesional, termasuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak teradu sesuai mekanisme yang berlaku.
Tak hanya itu, pengadu juga mendesak agar BK DPRD menjatuhkan sanksi etik apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, demi menjaga integritas dan kehormatan DPRD di mata publik.
Masuknya surat pengaduan ini nanti memperkuat tekanan publik terhadap DPRD Pamekasan agar tidak bersikap pasif. Sejumlah kalangan menilai, BK DPRD harus segera mengambil langkah konkret agar lembaga legislatif tidak terkesan melindungi oknum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SAF maupun Badan Kehormatan DPRD Pamekasan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap etika pejabat legislatif di Pamekasan, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen DPRD dalam menegakkan kode etik dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Penulis : Red
Editor : R IE Q








