PAMEKASAN – Kinerja Kepala Desa Murtajih, Kabupaten Pamekasan, tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, selama kurun waktu tahun 2024 hingga 2025, warga mengaku tidak melihat adanya pembangunan infrastruktur desa yang signifikan.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait ke mana sebenarnya alokasi Dana Desa (DD) yang setiap tahun digelontorkan oleh pemerintah pusat.
Sejumlah warga menilai, minimnya pembangunan fisik seperti perbaikan jalan desa, saluran drainase, maupun fasilitas umum lainnya menjadi indikator lemahnya realisasi program kerja pemerintah desa.
“Sudah hampir dua tahun ini tidak ada pembangunan yang jelas. Jalan tetap rusak, drainase juga tidak tersentuh. Kami jadi bertanya-tanya, dana desa itu digunakan untuk apa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (29/3/2026).
Kritik warga semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa anggaran Dana Desa tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.
Bahkan, sebagian masyarakat mulai mencurigai adanya penyimpangan penggunaan anggaran untuk kepentingan lain di luar program prioritas desa.
Isu yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa dana tersebut diduga digunakan sebagai modal dalam kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pembangunan desa, termasuk dugaan keterlibatan dalam aktivitas yang dikenal dengan istilah “MBG”.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa terkait tudingan tersebut.
Aktivis Pamekasan menilai, transparansi anggaran merupakan hal mutlak yang harus dijalankan oleh setiap pemerintah desa. Apalagi, Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Jika memang tidak ada pembangunan yang terlihat, maka wajar masyarakat mempertanyakan. Pemerintah desa wajib membuka laporan realisasi anggaran secara transparan, baik melalui musyawarah desa maupun papan informasi publik,” ujarnya.
Selain itu, warga juga mendesak adanya audit dari pihak terkait, baik inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kalau memang bersih, ya tidak perlu takut diaudit. Justru ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Murtajih masih belum mendapatkan tanggapan. Masyarakat berharap ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas dan transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dijalankan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Penulis : Red
Editor : MTAB








