SUMENEP, Newsline.id – Kasus dugaan perzinaan tengah ditangani Polresta Sumenep setelah seorang perempuan melaporkan suaminya bersama seorang wanita lain yang diduga bukan pasangan sahnya.
Laporan tersebut diajukan oleh Rahmatil Maula (23), warga Kabupaten Sumenep, sehari setelah ia melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Barito, Desa Pandian, Rabu (15/7/2026) malam.
Laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep pada Kamis (16/7/2026) dengan Nomor: STTLP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, Rahmatil melaporkan suaminya, Arief Putra Wijaya (23), serta seorang perempuan bernama Faikoh (25). Keduanya diduga melanggar Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.
Peristiwa tersebut bermula ketika Rahmatil memperoleh informasi dari rekannya mengenai keberadaan suaminya di sebuah rumah kos bersama perempuan lain. Berbekal informasi itu, ia bersama anggota keluarga mendatangi lokasi dan meminta pendampingan aparat dari Polsek Kota Sumenep serta Satpol PP.
Saat pintu kamar kos dibuka dengan persetujuan pemilik rumah, pelapor mengaku mendapati suaminya berada di dalam kamar bersama perempuan yang kemudian turut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah diamankan dari lokasi, kedua terlapor dibawa ke Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan awal. Perkara tersebut kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.
Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, mengatakan langkah hukum ditempuh sebagai bentuk upaya kliennya memperoleh keadilan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan suaminya.
“Klien kami memilih menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai istri telah dirugikan. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Polresta Sumenep,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya penggerebekan di rumah kos yang berlokasi di Jalan Barito, Desa Pandian.
Menurutnya, pengamanan terhadap dua orang yang berada di lokasi dilakukan oleh personel Polsek Kota Sumenep bersama Satpol PP sebelum diserahkan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep.
“Saat ini kedua orang tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ardan.
Hingga kini, kepolisian belum menetapkan status hukum para terlapor. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Penulis : Fairuz
Editor : MTAB








