Diduga Abaikan Aturan, Kadis PMPTSP Sumenep Tuai Kritik Soal Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

Tuesday, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Kontroversi kembali mencuat di Kabupaten Sumenep setelah pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dianggap melegalkan pembangunan tanpa dokumen lingkungan.

Kepala DPMPTSP, Dr. R. Abd Rahman Riadi, ketika ditanya wartawan soal proyek perumahan Royal Pabian yang belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), justru menjawab pembangunan tetap bisa berjalan.

“Boleh, kan bisa berproses,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (1/9/2025).

Pernyataan itu sontak memicu kritik keras. Sejumlah pihak menilai, jawaban tersebut bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga menyesatkan publik.

Praktisi hukum Syaiful Bahri, S.H. menegaskan, pembangunan berskala besar tanpa dokumen lingkungan jelas melanggar ketentuan.

Baca Juga  Momentum Pengukuhan JSI Sumenep, 300 Anak Yatim Dapat Santunan

“Kalau Kadis bilang boleh jalan dulu meski izin lingkungan belum ada, itu keliru besar. Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa AMDAL atau UKL-UPL harus dimiliki sebelum izin keluar,” katanya.

Menurutnya, pembangunan tanpa dokumen lingkungan tidak hanya ilegal, tetapi juga berisiko besar bagi masyarakat. Ancaman banjir, pencemaran air, hingga rusaknya ekosistem bisa terjadi.

“Ini bentuk kebodohan sekaligus menunjukkan bahwa pejabat terkait tidak memahami perizinan. Bisa jadi juga salah penempatan orang di jabatan yang strategis,” tukasnya.

Senada, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep memastikan bahwa hingga kini pihak pengembang Royal Pabian belum mengajukan dokumen izin lingkungan.

“Belum ada pengajuan sama sekali. Jadi, AMDAL-nya memang belum diproses,” terang Hasinuddin Firdaus, Kabid Tata Lingkungan DLH, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga  Proyek Kolam Perikanan di Desa Bringsang Tahun 2024 Diduga Fiktif, Anggaran Rp259 Juta Menguap

Hasinuddin menambahkan, kegiatan pembangunan seharusnya dihentikan sementara sampai dokumen tersebut disahkan.

“Kalau izin lingkungannya belum terbit, maka aktivitas proyek di lapangan otomatis melanggar aturan,” tegasnya.

Kasus ini memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan antarinstansi sekaligus lemahnya pengawasan. Publik kini mendesak Bupati Sumenep untuk turun tangan agar pembangunan tidak menjadi sarana pembiaran pelanggaran hukum.

Berita Terkait

Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih
Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas
Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala
DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep
Kades Legung Barat Benarkan Upah Pekerja KDMP Belum Dibayar, Akui Tak Kenal Pemborong
Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 20:03

Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih

Monday, 21 September 2026 - 19:18

Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas

Monday, 21 September 2026 - 18:12

Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala

Monday, 21 September 2026 - 17:26

DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep

Monday, 21 September 2026 - 17:22

Kades Legung Barat Benarkan Upah Pekerja KDMP Belum Dibayar, Akui Tak Kenal Pemborong

Berita Terbaru