SUMENEP, Newsline.id – Kontroversi kembali mencuat di Kabupaten Sumenep setelah pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dianggap melegalkan pembangunan tanpa dokumen lingkungan.
Kepala DPMPTSP, Dr. R. Abd Rahman Riadi, ketika ditanya wartawan soal proyek perumahan Royal Pabian yang belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), justru menjawab pembangunan tetap bisa berjalan.
“Boleh, kan bisa berproses,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (1/9/2025).
Pernyataan itu sontak memicu kritik keras. Sejumlah pihak menilai, jawaban tersebut bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga menyesatkan publik.
Praktisi hukum Syaiful Bahri, S.H. menegaskan, pembangunan berskala besar tanpa dokumen lingkungan jelas melanggar ketentuan.
“Kalau Kadis bilang boleh jalan dulu meski izin lingkungan belum ada, itu keliru besar. Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa AMDAL atau UKL-UPL harus dimiliki sebelum izin keluar,” katanya.
Menurutnya, pembangunan tanpa dokumen lingkungan tidak hanya ilegal, tetapi juga berisiko besar bagi masyarakat. Ancaman banjir, pencemaran air, hingga rusaknya ekosistem bisa terjadi.
“Ini bentuk kebodohan sekaligus menunjukkan bahwa pejabat terkait tidak memahami perizinan. Bisa jadi juga salah penempatan orang di jabatan yang strategis,” tukasnya.
Senada, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep memastikan bahwa hingga kini pihak pengembang Royal Pabian belum mengajukan dokumen izin lingkungan.
“Belum ada pengajuan sama sekali. Jadi, AMDAL-nya memang belum diproses,” terang Hasinuddin Firdaus, Kabid Tata Lingkungan DLH, Sabtu (30/8/2025).
Hasinuddin menambahkan, kegiatan pembangunan seharusnya dihentikan sementara sampai dokumen tersebut disahkan.
“Kalau izin lingkungannya belum terbit, maka aktivitas proyek di lapangan otomatis melanggar aturan,” tegasnya.
Kasus ini memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan antarinstansi sekaligus lemahnya pengawasan. Publik kini mendesak Bupati Sumenep untuk turun tangan agar pembangunan tidak menjadi sarana pembiaran pelanggaran hukum.








