SUMENEP, Newsline.id— Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menuai sorotan publik. Praktik pengisian solar subsidi ke dalam jerigen dalam jumlah besar disebut berlangsung terbuka di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Pantauan dan keterangan warga menunjukkan, pengisian solar subsidi ke jerigen terjadi hampir di berbagai wilayah daratan Sumenep. Sejumlah SPBU yang disebut warga di antaranya SPBU Pemda, Kalianget, Paberasan, Bluto, hingga Ganding. Aktivitas tersebut berlangsung di siang hari, menggunakan kendaraan angkutan yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Ironisnya, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan petani justru diduga dikirim ke luar daerah. Modus yang digunakan adalah dengan melampirkan surat rekomendasi nelayan yang keabsahannya dipertanyakan.
“Rekom nelayan itu alamatnya tidak jelas. Kalau hanya bermodal selembar kertas tanpa verifikasi lapangan, apakah itu dibenarkan secara hukum?” ujar seorang warga Sumenep yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (25/1/2026).
Warga menilai, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya kepolisian yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Namun dalam praktiknya, penindakan justru dinilai tidak konsisten.
Salah satu kasus yang kembali mencuat adalah penangkapan truk engkel bermuatan solar subsidi oleh Polsek Pasongsongan pada September 2025 lalu. Kendaraan tersebut diduga hendak membawa solar subsidi ke luar wilayah Sumenep.
Kasus itu sempat dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sumenep, namun hingga kini keberadaan barang bukti dan kelanjutan proses hukumnya tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.
“Kalau barang bukti dilepas, publik berhak tahu alasannya. Apakah ada penghentian penyidikan? Atau ada pelanggaran administratif yang dianggap cukup?” ujar sumber tersebut dengan nada mempertanyakan.
Menurutnya, lemahnya transparansi justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Surat rekomendasi nelayan yang semestinya menjadi instrumen perlindungan justru berubah menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan distribusi ilegal.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Solar subsidi itu bersumber dari APBN. Ketika disalahgunakan, artinya negara dirugikan,” tegasnya.
Masyarakat juga mempertanyakan peran instansi penerbit rekomendasi, khususnya UPT PPP Pasongsongan, yang disebut-sebut mengeluarkan surat rekomendasi dengan alamat penerima yang tidak jelas. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait mekanisme verifikasi dan pengawasan rekomendasi tersebut.
Di sisi lain, publik menilai maraknya praktik tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di tingkat daerah.
“Kalau hukum tidak ditegakkan secara terbuka dan adil, yang dirugikan bukan hanya nelayan, tapi juga kepercayaan publik,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, Agus Rusdiyanto, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi maupun kejelasan status barang bukti dalam kasus tersebut.
Penulis : T2
Editor : MTAB








