KONAWE, Newsline.id – Konsorsium Aktivis dan NGO Konawe melayangkan kritik terhadap pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, dr. Ferdinan, terkait penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe yang belum terealisasi.
Koordinator Lapangan Konsorsium Aktivis dan NGO Konawe, Subardin, menilai penundaan pembayaran gaji ke-13 menimbulkan tanda tanya di kalangan ASN. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mengutamakan pemenuhan hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada ASN. Menurutnya, pembayaran semestinya dapat dilakukan mulai bulan Juni sehingga tidak menimbulkan keresahan di lingkungan aparatur.
Subardin juga menyoroti pernyataan Sekda Konawe yang dimuat di salah satu media lokal mengenai prioritas anggaran pemerintah daerah, termasuk untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pembayaran hak ASN dikesampingkan demi pembiayaan kegiatan lain.
“Kami mempertanyakan dasar penundaan pembayaran gaji ke-13. Setiap kegiatan pemerintah pada prinsipnya telah memiliki alokasi anggaran masing-masing, sehingga tidak semestinya hak ASN dikaitkan dengan pelaksanaan agenda lainnya,” ujar Subardin dalam keterangannya.
Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi memicu polemik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe karena dianggap tidak mencerminkan keberpihakan terhadap ASN yang menunggu pencairan hak mereka.
Atas dasar itu, Konsorsium Aktivis dan NGO Konawe mendesak Sekda Konawe menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.
Mereka juga menyatakan, apabila tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf, pihaknya meminta adanya evaluasi terhadap kepemimpinan Sekda karena dinilai belum mampu menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan secara optimal.
Selain itu, Konsorsium menegaskan pemerintah daerah seharusnya lebih dahulu memastikan seluruh hak ASN, termasuk gaji ke-13, telah dipenuhi sebelum memprioritaskan pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang berskala daerah, provinsi, maupun nasional.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan terbaru dari Sekretaris Daerah Konawe terkait tuntutan yang disampaikan Konsorsium Aktivis dan NGO Konawe. Berita ini akan diperbarui apabila pihak Pemerintah Kabupaten Konawe memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Penulis : AL
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








