SUMENEP, Newsline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan dana pemberangkatan ibadah umrah senilai Rp400 juta.
MIH diamankan di kantor Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Pengamanan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang dilaporkan sejak 15 Mei 2025.
Kasus ini bermula pada pertengahan Februari 2025, ketika pelapor berinisial MMH, seorang wiraswasta yang menjabat sebagai komisaris travel umrah PT Al Madina, agen dari PT Prima Astuti Sejahtera, berkenalan dengan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, MIH diduga mendaftarkan 10 calon jemaah umrah dengan biaya Rp40 juta per orang. Total dana yang harus dibayarkan untuk pemberangkatan tersebut mencapai Rp400 juta.
Sesuai kesepakatan, uang pembayaran dari para calon jemaah seharusnya diserahkan kepada pihak pelapor pada 1 Maret 2025, atau empat hari sebelum jadwal keberangkatan pada 5 Maret 2025.
Namun, hingga 20 Maret 2025, dana tersebut disebut belum diserahkan kepada pelapor. Demi memastikan para jemaah tetap dapat berangkat menunaikan ibadah umrah, pelapor akhirnya menanggung biaya pemberangkatan menggunakan dana pribadinya.
Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku telah menerima pembayaran dari para jemaah, tetapi uang tersebut diduga tidak diserahkan kepada pihak pelapor sebagaimana kesepakatan awal.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani terduga pelaku serta dua lembar bukti transfer masing-masing senilai Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2025.
Atas dugaan perbuatannya, MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemeriksaan, pelengkapan administrasi penyidikan, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain perkara dana umrah tersebut, berdasarkan catatan penyidik, MIH juga tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya, yakni LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025, dan LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026.
Meski demikian, penanganan setiap laporan tetap dilakukan berdasarkan proses hukum dan pembuktian masing-masing perkara.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum melakukan pembayaran biaya perjalanan ibadah umrah. Calon jemaah diimbau memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan, memastikan pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi, serta menyimpan seluruh bukti transaksi dan dokumen perjanjian.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Redaksi/Newsline.id
Editor : Moch Thoriqil Akmal








