SUMENEP, Newsline.id – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, tengah menjadi sorotan tajam publik. Lembaga ekonomi desa yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat itu justru diduga berubah menjadi “sarang korupsi” setelah munculnya temuan terkait pengelolaan dana ratusan juta rupiah yang tidak jelas arah penggunaannya.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Bumdes Desa Kebunan tercatat menerima penyertaan modal desa sejak tahun 2019 hingga 2023 dengan total mencapai Rp100 juta. Namun hingga kini, keberadaan maupun perputaran dana tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Yang lebih mengundang tanda tanya, pada tahun 2025 Bumdes Kebunan kembali mendapatkan suntikan dana sebesar Rp119.340.000 dari pemerintah desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan unit usaha desa tersebut juga diduga tidak memiliki laporan penggunaan yang jelas.
Ironisnya lagi, meski telah mengelola dana ratusan juta rupiah selama bertahun-tahun, Bumdes Desa Kebunan justru tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes) sama sekali. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa pengelolaan badan usaha tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sejumlah warga menilai, jika Bumdes dikelola secara profesional, seharusnya mampu memberikan manfaat nyata bagi desa. Apalagi dengan jumlah penyertaan modal yang tidak kecil.
“Kalau dananya sampai ratusan juta, seharusnya ada usaha yang berjalan dan ada pemasukan ke desa. Tapi ini tidak pernah terdengar ada hasilnya,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan terhadap Bumdes Kebunan semakin menguat setelah adanya komunikasi singkat dengan Ketua Bumdes saat dikonfirmasi oleh media ini. Dalam pesan singkat tersebut, ketua Bumdes sempat menyampaikan bahwa pengelolaan sebelumnya dijalankan oleh keluarga kepala desa.
Namun tak lama setelah pesan itu dikirim, pesan tersebut justru dihapus kembali oleh yang bersangkutan, sehingga menimbulkan kecurigaan baru mengenai transparansi pengelolaan Bumdes tersebut.
Langkah penghapusan pesan itu memicu berbagai spekulasi. Banyak pihak menilai ada upaya untuk menutup informasi terkait siapa sebenarnya yang mengelola dana Bumdes selama ini.
Pengamat tata kelola desa menilai bahwa pengelolaan Bumdes yang tidak transparan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Sebab, setiap penyertaan modal dari APBDes seharusnya memiliki laporan keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Jika benar dana ratusan juta tersebut tidak memiliki laporan yang transparan, maka kondisi ini dapat mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran.
Selain itu, ketiadaan kontribusi PADes dari Bumdes juga menjadi indikator bahwa badan usaha desa tersebut kemungkinan tidak berjalan sebagaimana mestinya atau bahkan hanya sebatas nama dalam dokumen anggaran.
“Bumdes itu seharusnya menghasilkan keuntungan untuk desa. Kalau bertahun-tahun tidak ada pemasukan, berarti ada yang tidak beres dalam pengelolaannya,” kata seorang aktivis.
Situasi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum segera melakukan audit terhadap pengelolaan Bumdes Desa Kebunan. Audit dianggap penting untuk memastikan apakah dana penyertaan modal tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan usaha atau justru menguap tanpa kejelasan.
Inspektorat Kabupaten Sumenep dinilai perlu turun tangan untuk menelusuri aliran dana Bumdes tersebut, termasuk memeriksa siapa saja pihak yang terlibat dalam pengelolaan sejak tahun 2019 hingga sekarang.
Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan hal mutlak, terlebih dana tersebut bersumber dari anggaran publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti benar, maka bukan hanya kepercayaan masyarakat yang rusak, tetapi juga tujuan utama pembentukan Bumdes sebagai pilar ekonomi desa akan kehilangan maknanya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak pemerintah Desa Kebunan masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan resmi terkait pengelolaan dana Bumdes tersebut. Namun belum ada keterangan lebih lanjut yang diberikan kepada media ini.
Penulis : T2
Editor : MTAB








