SUMENEP, Newsline.id – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, bangunan yang diduga menggunakan anggaran desa tersebut justru berdiri di atas tanah milik pribadi kepala desa, bukan di atas tanah aset desa seperti tanah hibah atau tanah pecaton.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik terkait potensi konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme pembangunan KDMP tersebut.
“Kalau itu memang untuk kepentingan desa, kenapa dibangun di tanah pribadi? Ini yang jadi pertanyaan besar masyarakat,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, keberadaan KDMP seharusnya menjadi fasilitas publik yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat tanpa adanya potensi klaim kepemilikan individu di kemudian hari. Namun jika berdiri di atas tanah pribadi, maka dikhawatirkan akan terjadi pengaburan status aset.
Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah desa hingga saat ini masih terus dilakukan. Namun, redaksi mengalami keterbatasan komunikasi sehingga belum memperoleh keterangan resmi dari kepala desa maupun perangkat terkait.
Secara regulasi, pembangunan fasilitas desa seperti KDMP tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah aturan yang mengikat, di antaranya:
1. Harus Berdiri di Atas Aset Desa
Berdasarkan prinsip pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap pembangunan yang menggunakan anggaran desa wajib berdiri di atas tanah milik desa. Tanah tersebut bisa berupa tanah kas desa, tanah hibah yang sudah sah secara administrasi, atau aset desa lainnya.
2. Dilarang Dibangun di Tanah Pribadi Tanpa Status Jelas
Jika pembangunan dilakukan di atas tanah pribadi, maka harus ada mekanisme hukum yang jelas, seperti hibah resmi kepada desa atau perjanjian penggunaan jangka panjang yang mengikat secara hukum. Tanpa itu, berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
3. Menghindari Konflik Kepentingan
Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa wajib menghindari konflik kepentingan. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
4. Wajib Tercatat sebagai Aset Desa
Setiap bangunan yang dibiayai oleh APBDes harus dicatat dalam daftar inventaris aset desa. Jika berdiri di tanah pribadi tanpa status hibah, maka pencatatan aset menjadi bermasalah secara administratif.
5. Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Apabila terbukti ada unsur pemanfaatan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak pemerintah desa untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang. Mereka juga meminta agar pihak kecamatan hingga inspektorat turun tangan melakukan evaluasi.
“Ini harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai fasilitas desa justru jadi milik pribadi. Kalau tidak jelas, ini bisa jadi masalah besar ke depan,” tegas seorang tokoh masyarakat lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap pembangunan wajib mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Desa Kebun Dadap Timur terkait polemik pembangunan KDMP tersebut. Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang.
Penulis : T2
Editor : MTAB








