Pembangunan KDMP di Tanah Pribadi Kades Kebun Dadap Timur Disorot, Publik Pertanyakan Legalitas dan Potensi Konflik Kepentingan

Sunday, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, bangunan yang diduga menggunakan anggaran desa tersebut justru berdiri di atas tanah milik pribadi kepala desa, bukan di atas tanah aset desa seperti tanah hibah atau tanah pecaton.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik terkait potensi konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme pembangunan KDMP tersebut.

“Kalau itu memang untuk kepentingan desa, kenapa dibangun di tanah pribadi? Ini yang jadi pertanyaan besar masyarakat,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, keberadaan KDMP seharusnya menjadi fasilitas publik yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat tanpa adanya potensi klaim kepemilikan individu di kemudian hari. Namun jika berdiri di atas tanah pribadi, maka dikhawatirkan akan terjadi pengaburan status aset.

Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah desa hingga saat ini masih terus dilakukan. Namun, redaksi mengalami keterbatasan komunikasi sehingga belum memperoleh keterangan resmi dari kepala desa maupun perangkat terkait.

Baca Juga 

Secara regulasi, pembangunan fasilitas desa seperti KDMP tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah aturan yang mengikat, di antaranya:

1. Harus Berdiri di Atas Aset Desa

Berdasarkan prinsip pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap pembangunan yang menggunakan anggaran desa wajib berdiri di atas tanah milik desa. Tanah tersebut bisa berupa tanah kas desa, tanah hibah yang sudah sah secara administrasi, atau aset desa lainnya.

2. Dilarang Dibangun di Tanah Pribadi Tanpa Status Jelas

Jika pembangunan dilakukan di atas tanah pribadi, maka harus ada mekanisme hukum yang jelas, seperti hibah resmi kepada desa atau perjanjian penggunaan jangka panjang yang mengikat secara hukum. Tanpa itu, berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

3. Menghindari Konflik Kepentingan

Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa wajib menghindari konflik kepentingan. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

4. Wajib Tercatat sebagai Aset Desa

Setiap bangunan yang dibiayai oleh APBDes harus dicatat dalam daftar inventaris aset desa. Jika berdiri di tanah pribadi tanpa status hibah, maka pencatatan aset menjadi bermasalah secara administratif.

Baca Juga  Raih Emas untuk Daerah, Bonus Rp25 Juta Tak Kunjung Cair: Di Mana Komitmen Pemkab dan KONI Pamekasan?

5. Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Apabila terbukti ada unsur pemanfaatan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

Sejumlah tokoh masyarakat mendesak pemerintah desa untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang. Mereka juga meminta agar pihak kecamatan hingga inspektorat turun tangan melakukan evaluasi.

“Ini harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai fasilitas desa justru jadi milik pribadi. Kalau tidak jelas, ini bisa jadi masalah besar ke depan,” tegas seorang tokoh masyarakat lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap pembangunan wajib mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Desa Kebun Dadap Timur terkait polemik pembangunan KDMP tersebut. Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan
Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 15:24

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Berita Terbaru