Pembangunan KDMP di Tanah Pribadi Kades Kebun Dadap Timur Disorot, Publik Pertanyakan Legalitas dan Potensi Konflik Kepentingan

Sunday, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, bangunan yang diduga menggunakan anggaran desa tersebut justru berdiri di atas tanah milik pribadi kepala desa, bukan di atas tanah aset desa seperti tanah hibah atau tanah pecaton.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik terkait potensi konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme pembangunan KDMP tersebut.

“Kalau itu memang untuk kepentingan desa, kenapa dibangun di tanah pribadi? Ini yang jadi pertanyaan besar masyarakat,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, keberadaan KDMP seharusnya menjadi fasilitas publik yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat tanpa adanya potensi klaim kepemilikan individu di kemudian hari. Namun jika berdiri di atas tanah pribadi, maka dikhawatirkan akan terjadi pengaburan status aset.

Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah desa hingga saat ini masih terus dilakukan. Namun, redaksi mengalami keterbatasan komunikasi sehingga belum memperoleh keterangan resmi dari kepala desa maupun perangkat terkait.

Baca Juga  Camat Talango Ketakutan, Blokir Nomor WhatsApp Media yang Konfirmasi Soal Proyek Rp2,1 Miliar Di Desa Gapurana

Secara regulasi, pembangunan fasilitas desa seperti KDMP tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah aturan yang mengikat, di antaranya:

1. Harus Berdiri di Atas Aset Desa

Berdasarkan prinsip pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap pembangunan yang menggunakan anggaran desa wajib berdiri di atas tanah milik desa. Tanah tersebut bisa berupa tanah kas desa, tanah hibah yang sudah sah secara administrasi, atau aset desa lainnya.

2. Dilarang Dibangun di Tanah Pribadi Tanpa Status Jelas

Jika pembangunan dilakukan di atas tanah pribadi, maka harus ada mekanisme hukum yang jelas, seperti hibah resmi kepada desa atau perjanjian penggunaan jangka panjang yang mengikat secara hukum. Tanpa itu, berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

3. Menghindari Konflik Kepentingan

Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa wajib menghindari konflik kepentingan. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

4. Wajib Tercatat sebagai Aset Desa

Setiap bangunan yang dibiayai oleh APBDes harus dicatat dalam daftar inventaris aset desa. Jika berdiri di tanah pribadi tanpa status hibah, maka pencatatan aset menjadi bermasalah secara administratif.

Baca Juga  Skandal Gadai Emas di Pegadaian Syariah Palengaan: Dua Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Hampir Rp10 Miliar

5. Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Apabila terbukti ada unsur pemanfaatan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

Sejumlah tokoh masyarakat mendesak pemerintah desa untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang. Mereka juga meminta agar pihak kecamatan hingga inspektorat turun tangan melakukan evaluasi.

“Ini harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai fasilitas desa justru jadi milik pribadi. Kalau tidak jelas, ini bisa jadi masalah besar ke depan,” tegas seorang tokoh masyarakat lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap pembangunan wajib mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Desa Kebun Dadap Timur terkait polemik pembangunan KDMP tersebut. Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

Polres Sumenep Intensifkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di Sejumlah Ruas Jalan
RSUDMA FC Sumenep Raih Runner-up di Tour de Java Trofeo Persahabatan 2026
Disdik dan Dewan Pendidikan Sumenep Gelar Pelatihan Karya Ilmiah untuk Guru
Festival Mancing Kedatim 2026 Dorong Wisata Mangrove dan Ekonomi Warga Pesisir
Polres Pamekasan Gencarkan Patroli Malam, Belasan Motor Berknalpot Brong Diamankan
Valen DA7 Guncang Madura Fest 2026, Ribuan Penonton Padati Stadion A. Yani Sumenep
DRT Bersama Sejumlah Sponsor Meriahkan Gelaran Madura Fest 2026
Raih Emas untuk Daerah, Bonus Rp25 Juta Tak Kunjung Cair: Di Mana Komitmen Pemkab dan KONI Pamekasan?
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 07:39

Polres Sumenep Intensifkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di Sejumlah Ruas Jalan

Monday, 1 June 2026 - 07:23

RSUDMA FC Sumenep Raih Runner-up di Tour de Java Trofeo Persahabatan 2026

Monday, 1 June 2026 - 07:18

Disdik dan Dewan Pendidikan Sumenep Gelar Pelatihan Karya Ilmiah untuk Guru

Monday, 1 June 2026 - 07:13

Festival Mancing Kedatim 2026 Dorong Wisata Mangrove dan Ekonomi Warga Pesisir

Sunday, 31 May 2026 - 22:13

Valen DA7 Guncang Madura Fest 2026, Ribuan Penonton Padati Stadion A. Yani Sumenep

Berita Terbaru