Pembangunan KDMP di Tanah Pribadi Kades Kebun Dadap Timur Disorot, Publik Pertanyakan Legalitas dan Potensi Konflik Kepentingan

Sunday, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, bangunan yang diduga menggunakan anggaran desa tersebut justru berdiri di atas tanah milik pribadi kepala desa, bukan di atas tanah aset desa seperti tanah hibah atau tanah pecaton.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik terkait potensi konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme pembangunan KDMP tersebut.

“Kalau itu memang untuk kepentingan desa, kenapa dibangun di tanah pribadi? Ini yang jadi pertanyaan besar masyarakat,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, keberadaan KDMP seharusnya menjadi fasilitas publik yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat tanpa adanya potensi klaim kepemilikan individu di kemudian hari. Namun jika berdiri di atas tanah pribadi, maka dikhawatirkan akan terjadi pengaburan status aset.

Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah desa hingga saat ini masih terus dilakukan. Namun, redaksi mengalami keterbatasan komunikasi sehingga belum memperoleh keterangan resmi dari kepala desa maupun perangkat terkait.

Baca Juga  Anggota YLBH Madura Tantang SAF Buka-bukaan ke Publik Atas Pesta Miras dan Narkoba: Jangan Sembunyi di Balik Jabatan!

Secara regulasi, pembangunan fasilitas desa seperti KDMP tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah aturan yang mengikat, di antaranya:

1. Harus Berdiri di Atas Aset Desa

Berdasarkan prinsip pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap pembangunan yang menggunakan anggaran desa wajib berdiri di atas tanah milik desa. Tanah tersebut bisa berupa tanah kas desa, tanah hibah yang sudah sah secara administrasi, atau aset desa lainnya.

2. Dilarang Dibangun di Tanah Pribadi Tanpa Status Jelas

Jika pembangunan dilakukan di atas tanah pribadi, maka harus ada mekanisme hukum yang jelas, seperti hibah resmi kepada desa atau perjanjian penggunaan jangka panjang yang mengikat secara hukum. Tanpa itu, berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

3. Menghindari Konflik Kepentingan

Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa wajib menghindari konflik kepentingan. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

4. Wajib Tercatat sebagai Aset Desa

Setiap bangunan yang dibiayai oleh APBDes harus dicatat dalam daftar inventaris aset desa. Jika berdiri di tanah pribadi tanpa status hibah, maka pencatatan aset menjadi bermasalah secara administratif.

Baca Juga  Setahun Berlalu, Dugaan Malapraktik Belum Terang, Kini Legalitas Praktik Bidan R Dipertanyakan

5. Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Apabila terbukti ada unsur pemanfaatan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

Sejumlah tokoh masyarakat mendesak pemerintah desa untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang. Mereka juga meminta agar pihak kecamatan hingga inspektorat turun tangan melakukan evaluasi.

“Ini harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai fasilitas desa justru jadi milik pribadi. Kalau tidak jelas, ini bisa jadi masalah besar ke depan,” tegas seorang tokoh masyarakat lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap pembangunan wajib mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Desa Kebun Dadap Timur terkait polemik pembangunan KDMP tersebut. Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru