SUMENEP, Newsline.id – Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Kebunan kini memasuki fase krusial. Sejumlah aktivis memastikan tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan Kepala Desa Kebunan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil setelah serangkaian temuan yang dinilai janggal terus bermunculan, mulai dari penggunaan dana penyertaan modal yang tidak transparan, tidak adanya kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga dugaan kuat adanya keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Salah satu aktivis yang terlibat dalam pengumpulan data menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini dalam tahap finalisasi. Mereka mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal yang dinilai cukup untuk menjadi dasar pelaporan.
“Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Data yang kami miliki menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan kepala desa dengan dokumen resmi. Dalam waktu dekat, kami akan resmi melaporkan ke APH,” tegasnya.
Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan dana Bumdes, tetapi juga dugaan pemberian keterangan yang menyesatkan kepada publik.
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Bumdes Mawar Desa Kebunan menerima penyertaan modal hingga ratusan juta rupiah, namun tidak memberikan dampak signifikan terhadap desa. Bahkan selama kurang lebih lima tahun terakhir, Bumdes tersebut tidak menyumbang PADes sama sekali.
Lebih mengejutkan lagi, Bumdes Mawar diketahui tidak memiliki badan hukum selama bertahun-tahun, yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam menjalankan aktivitas usaha desa.
Fakta ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius sekaligus indikasi lemahnya tata kelola pemerintahan desa. Tanpa legalitas yang jelas, pengelolaan dana ratusan juta rupiah menjadi rawan disalahgunakan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Tak hanya itu, pernyataan Kepala Desa yang menyebut dana Rp100 juta digunakan untuk membeli mesin pecah batu juga menuai kritik keras. Pasalnya, mesin yang dibeli disebut merupakan barang bekas, sementara dalam dokumen perencanaan anggaran terdapat dugaan perbedaan penggunaan.
“Kalau benar tidak sesuai dengan RAB, maka ini bukan lagi soal salah kelola, tapi sudah mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran,” lanjut aktivis tersebut.
Gelombang desakan pun terus menguat agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Aktivis menilai, proses hukum penting dilakukan untuk mengungkap secara terang benderang aliran dana Bumdes serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Mereka juga mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Bumdes Kebunan sejak tahun 2019 hingga 2025.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Desa Kebunan yang merasa tidak pernah merasakan manfaat dari keberadaan Bumdes tersebut.
“Selama ini kami tidak pernah tahu Bumdes itu jalan atau tidak. Tidak ada hasil, tidak ada pemasukan ke desa. Sekarang baru terungkap banyak kejanggalan,” ujar salah satu warga.
Jika laporan resmi benar-benar dilayangkan dalam waktu dekat, maka ini akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara.
Publik pun berharap kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan seperti banyak kasus serupa lainnya. Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kebunan belum memberikan tanggapan terbaru terkait rencana pelaporan dirinya ke APH.
Sementara itu, para aktivis menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik di tingkat desa.
Penulis : T2
Editor : MTAB








