32 Lapak di Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Bongkar Dugaan Masalah Perizinan dan PAD, Peran Bupati dan DKUPP Disorot

Friday, 14 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Pengelolaan lapak di kawasan Pasar Ganding, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kapolresta Sumenep.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 59/LBH-TLJ/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Dalam laporan itu, LBH Taretan turut menyebut nama Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli.

Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, mengatakan laporan tersebut berangkat dari persoalan pembangunan lapak di area pelataran Pasar Ganding yang diperkirakan berjumlah sekitar 32 unit.

Pembangunan lapak itu disebut berlangsung sekitar Juni 2026 dan dikelola oleh Paguyuban Pedagang Pasar Ganding. Adapun biaya pembangunan dibebankan kepada pedagang dengan nominal yang disebut mencapai Rp2,5 juta per meter.

Besaran pungutan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan LBH Taretan karena lokasi pembangunan berada di kawasan pasar yang merupakan fasilitas milik pemerintah daerah.

LBH mempertanyakan dasar hukum pemungutan biaya pembangunan tersebut, termasuk mekanisme pertanggungjawaban dana yang dihimpun dari para pedagang.

Baca Juga  Ketika Madura Mengajukan Diri Jadi Negara

Sorotan juga mengarah pada persoalan perizinan. Dalam audiensi bersama DKUPP Sumenep pada 15 Juli 2026, LBH Taretan menyebut Kepala DKUPP Moh. Ramli menjelaskan bahwa pembangunan lapak telah mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.

Namun, LBH mengaku memperoleh keterangan bahwa izin pembangunan diberikan secara lisan.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut karena menyangkut penggunaan fasilitas pemerintah dan pengelolaan aset daerah.

Selain pembangunan lapak, LBH Taretan juga menyoroti keberadaan Surat Izin Penggunaan Fasilitas Pasar (SIP). Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pengaduan, masih terdapat pedagang yang menggunakan lapak pelataran pasar tetapi belum mengantongi SIP.

Menurut LBH, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi sekaligus membuka kemungkinan adanya penerimaan daerah yang tidak tercatat secara optimal.

“Persoalannya bukan hanya mengenai pembangunan lapak, tetapi juga bagaimana penggunaan fasilitas pemerintah tersebut ditata, siapa yang memberikan izin, bagaimana pungutannya dilakukan, dan apakah seluruh penerimaan masuk melalui mekanisme resmi pemerintah daerah,” demikian pokok persoalan yang disoroti LBH Taretan dalam pengaduannya.

LBH Taretan juga menduga adanya potensi pungutan liar apabila penarikan dana kepada pedagang tidak mempunyai dasar hukum serta tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Sekda Sumenep Ir. Edy Rasyadi Purna Tugas, Akhiri 35 Tahun Pengabdian

LBH meminta Kapolresta Sumenep menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah maupun pengelola lapak.

Mereka juga meminta agar aparat melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana pembangunan lapak, dasar pemberian izin, status penggunaan fasilitas pasar, serta potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk sebagai PAD.

LBH menilai transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Sebab, fasilitas pasar yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah semestinya memiliki mekanisme penggunaan, perizinan dan pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga laporan ini mencuat, dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar maupun kebocoran PAD tersebut masih sebatas laporan dan dugaan dari pihak pelapor. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Pihak pemerintah daerah maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai legalitas serta mekanisme pengelolaan lapak Pasar Ganding tersebut.

Penulis : Red

Editor : MTAB

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru