SUMENEP, Newsline.id — Pengelolaan lapak di kawasan Pasar Ganding, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kapolresta Sumenep.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 59/LBH-TLJ/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Dalam laporan itu, LBH Taretan turut menyebut nama Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli.
Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, mengatakan laporan tersebut berangkat dari persoalan pembangunan lapak di area pelataran Pasar Ganding yang diperkirakan berjumlah sekitar 32 unit.
Pembangunan lapak itu disebut berlangsung sekitar Juni 2026 dan dikelola oleh Paguyuban Pedagang Pasar Ganding. Adapun biaya pembangunan dibebankan kepada pedagang dengan nominal yang disebut mencapai Rp2,5 juta per meter.
Besaran pungutan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan LBH Taretan karena lokasi pembangunan berada di kawasan pasar yang merupakan fasilitas milik pemerintah daerah.
LBH mempertanyakan dasar hukum pemungutan biaya pembangunan tersebut, termasuk mekanisme pertanggungjawaban dana yang dihimpun dari para pedagang.
Sorotan juga mengarah pada persoalan perizinan. Dalam audiensi bersama DKUPP Sumenep pada 15 Juli 2026, LBH Taretan menyebut Kepala DKUPP Moh. Ramli menjelaskan bahwa pembangunan lapak telah mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.
Namun, LBH mengaku memperoleh keterangan bahwa izin pembangunan diberikan secara lisan.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut karena menyangkut penggunaan fasilitas pemerintah dan pengelolaan aset daerah.
Selain pembangunan lapak, LBH Taretan juga menyoroti keberadaan Surat Izin Penggunaan Fasilitas Pasar (SIP). Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pengaduan, masih terdapat pedagang yang menggunakan lapak pelataran pasar tetapi belum mengantongi SIP.
Menurut LBH, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi sekaligus membuka kemungkinan adanya penerimaan daerah yang tidak tercatat secara optimal.
“Persoalannya bukan hanya mengenai pembangunan lapak, tetapi juga bagaimana penggunaan fasilitas pemerintah tersebut ditata, siapa yang memberikan izin, bagaimana pungutannya dilakukan, dan apakah seluruh penerimaan masuk melalui mekanisme resmi pemerintah daerah,” demikian pokok persoalan yang disoroti LBH Taretan dalam pengaduannya.
LBH Taretan juga menduga adanya potensi pungutan liar apabila penarikan dana kepada pedagang tidak mempunyai dasar hukum serta tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
LBH meminta Kapolresta Sumenep menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah maupun pengelola lapak.
Mereka juga meminta agar aparat melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana pembangunan lapak, dasar pemberian izin, status penggunaan fasilitas pasar, serta potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk sebagai PAD.
LBH menilai transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Sebab, fasilitas pasar yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah semestinya memiliki mekanisme penggunaan, perizinan dan pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga laporan ini mencuat, dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar maupun kebocoran PAD tersebut masih sebatas laporan dan dugaan dari pihak pelapor. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Pihak pemerintah daerah maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai legalitas serta mekanisme pengelolaan lapak Pasar Ganding tersebut.
Penulis : Red
Editor : MTAB








