260 Personel Dikerahkan, Backhoe Tetap Masuk Bongkar Bangunan Indomaret Palengaan

Thursday, 8 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Pengamanan aksi penolakan pembangunan Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (7/10/2026), menjadi sorotan.

Pasalnya, meski kepolisian mengerahkan sekitar 260 personel untuk mengamankan jalannya aksi, alat berat jenis backhoe tetap dapat masuk ke lokasi dan digunakan untuk membongkar bagian bangunan Indomaret.

Aktivitas pembongkaran tersebut berlangsung di tengah keberadaan aparat yang melakukan pengamanan. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengamanan dalam mengantisipasi tindakan yang berpotensi mengarah pada perusakan.

Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan kepolisian telah melakukan sejumlah langkah sebelum maupun saat aksi berlangsung.

Menurutnya, petugas telah memberikan imbauan secara persuasif terkait keberadaan alat berat di lokasi. Polisi juga melakukan penyelidikan awal, pengamanan lokasi serta mengumpulkan bahan dan keterangan.

“Imbauan dan upaya persuasif telah dilakukan secara maksimal. Namun, situasi di lapangan berkembang sangat cepat dengan jumlah massa yang cukup besar,” ujar Evan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga  Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Evan menjelaskan, pengerahan 260 personel dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan, pengamanan, sekaligus pengisolasian area guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia mengeklaim kehadiran aparat serta pendekatan persuasif mampu mencegah eskalasi yang lebih besar. Menurutnya, bangunan Indomaret tidak sampai dirubuhkan secara keseluruhan dan situasi Kamtibmas tetap terkendali.

Meski demikian, kepolisian tetap melihat adanya dugaan tindakan perusakan yang perlu didalami secara hukum.

“Tindakan perusakan terhadap fasilitas atau bangunan milik pihak mana pun secara hukum dapat memenuhi unsur pidana perusakan barang,” kata Evan.

Pascaaksi, polisi mengamankan lokasi kejadian dan memasang garis polisi. Sejumlah barang bukti pendukung, termasuk rekaman video, dokumen petunjuk serta bahan keterangan, turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan awal.

Baca Juga  Blunder Klarifikasi, Kades Kebunan Disebut Lakukan Kebohongan Publik Soal Status Suaminya

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi.

Evan menyebut, apabila hasil pendalaman menunjukkan perlunya pemeriksaan terhadap pihak tertentu, termasuk koordinator lapangan (korlap) aksi, maka pemanggilan akan dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Apabila hasil pendalaman dan kebutuhan proses hukum memerlukan keterangan dari korlap aksi, pemanggilan secara resmi tentu akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Kapolres Pamekasan memimpin langsung langkah penanganan dan pencegahan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Pamekasan, termasuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perkembangan situasi di lapangan.

Peristiwa tersebut kini menjadi bahan evaluasi tersendiri, terutama terkait bagaimana pengamanan dengan jumlah personel yang cukup besar dapat tetap memastikan pergerakan alat berat dan aktivitas pembongkaran di lokasi aksi dapat dikendalikan.

Penulis : T2

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Bupati Sumenep Apresiasi Media Expo Perdana di Jawa Timur, Cak Fauzi Bangga dengan Inisiatif Media Lokal
Media Expo 2026 Resmi Dibuka, Kolaborasi Tiga Media Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya Sumenep
Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka di Sumenep
Legalitas Tanah KDMP di Lapangan Tembak Dipertanyakan, Raja Hantu Sentil: Jangan Sampai Kodim Dianggap di Atas Hukum
Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Bongkar 9 Kasus Pencurian dan Tangkap 10 Tersangka
KDMP Pamolokan dan Kebun Agung Disorot, Aktivis Desak Dandim Turun Tangan: Jangan Alergi Aturan!
Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 23:05

Bupati Sumenep Apresiasi Media Expo Perdana di Jawa Timur, Cak Fauzi Bangga dengan Inisiatif Media Lokal

Saturday, 24 October 2026 - 22:55

Media Expo 2026 Resmi Dibuka, Kolaborasi Tiga Media Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya Sumenep

Saturday, 24 October 2026 - 16:29

Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka di Sumenep

Saturday, 24 October 2026 - 16:08

Legalitas Tanah KDMP di Lapangan Tembak Dipertanyakan, Raja Hantu Sentil: Jangan Sampai Kodim Dianggap di Atas Hukum

Saturday, 24 October 2026 - 15:48

Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Bongkar 9 Kasus Pencurian dan Tangkap 10 Tersangka

Berita Terbaru