PAMEKASAN, Newsline.id – Pengamanan aksi penolakan pembangunan Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (7/10/2026), menjadi sorotan.
Pasalnya, meski kepolisian mengerahkan sekitar 260 personel untuk mengamankan jalannya aksi, alat berat jenis backhoe tetap dapat masuk ke lokasi dan digunakan untuk membongkar bagian bangunan Indomaret.
Aktivitas pembongkaran tersebut berlangsung di tengah keberadaan aparat yang melakukan pengamanan. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengamanan dalam mengantisipasi tindakan yang berpotensi mengarah pada perusakan.
Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan kepolisian telah melakukan sejumlah langkah sebelum maupun saat aksi berlangsung.
Menurutnya, petugas telah memberikan imbauan secara persuasif terkait keberadaan alat berat di lokasi. Polisi juga melakukan penyelidikan awal, pengamanan lokasi serta mengumpulkan bahan dan keterangan.
“Imbauan dan upaya persuasif telah dilakukan secara maksimal. Namun, situasi di lapangan berkembang sangat cepat dengan jumlah massa yang cukup besar,” ujar Evan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (8/10/2026).
Evan menjelaskan, pengerahan 260 personel dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan, pengamanan, sekaligus pengisolasian area guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia mengeklaim kehadiran aparat serta pendekatan persuasif mampu mencegah eskalasi yang lebih besar. Menurutnya, bangunan Indomaret tidak sampai dirubuhkan secara keseluruhan dan situasi Kamtibmas tetap terkendali.
Meski demikian, kepolisian tetap melihat adanya dugaan tindakan perusakan yang perlu didalami secara hukum.
“Tindakan perusakan terhadap fasilitas atau bangunan milik pihak mana pun secara hukum dapat memenuhi unsur pidana perusakan barang,” kata Evan.
Pascaaksi, polisi mengamankan lokasi kejadian dan memasang garis polisi. Sejumlah barang bukti pendukung, termasuk rekaman video, dokumen petunjuk serta bahan keterangan, turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan awal.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi.
Evan menyebut, apabila hasil pendalaman menunjukkan perlunya pemeriksaan terhadap pihak tertentu, termasuk koordinator lapangan (korlap) aksi, maka pemanggilan akan dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila hasil pendalaman dan kebutuhan proses hukum memerlukan keterangan dari korlap aksi, pemanggilan secara resmi tentu akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kapolres Pamekasan memimpin langsung langkah penanganan dan pencegahan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Pamekasan, termasuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perkembangan situasi di lapangan.
Peristiwa tersebut kini menjadi bahan evaluasi tersendiri, terutama terkait bagaimana pengamanan dengan jumlah personel yang cukup besar dapat tetap memastikan pergerakan alat berat dan aktivitas pembongkaran di lokasi aksi dapat dikendalikan.
Penulis : T2
Editor : Moch Thoriqil Akmal








