Blunder Klarifikasi, Kades Kebunan Disebut Lakukan Kebohongan Publik Soal Status Suaminya

Sunday, 29 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id– Polemik di Desa Kebunan kian memanas. Setelah menuai kritik atas dugaan ketidakadilan dalam pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa Kebunan kini kembali menjadi sorotan akibat pernyataan klarifikasinya yang dinilai blunder dan kontradiktif.

Dalam keterangannya kepada salah satu media, Kepala Desa Kebunan disebut menyatakan bahwa suaminya bukan merupakan perangkat desa.

Pernyataan tersebut justru memicu gelombang kritik baru dari masyarakat dan aktivis, yang menilai adanya dugaan kebohongan publik.

Pasalnya, berdasarkan dokumen putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 09/Pdt.G/2021/PNSmp, suami Kepala Desa Kebunan tercatat memiliki pekerjaan sebagai perangkat desa.

“Ini sudah sangat fatal. Di satu sisi masyarakat mengetahui yang bersangkutan menjabat sebagai Kaur Kesra, di sisi lain kepala desa justru menyampaikan bahwa suaminya bukan perangkat desa. Ini jelas membingungkan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar aktivis di Sumenep.

Baca Juga  Aktivis Desak Kejari Sumenep Segera Tetapkan Status Hukum Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades Kertasada yang dilakukan Oleh Pokmas Setia Budi

Menurutnya, pernyataan yang tidak sinkron dengan dokumen resmi dapat merusak kredibilitas pemerintah desa. Terlebih, persoalan ini muncul di tengah polemik pemberhentian perangkat desa dengan alasan keterbatasan anggaran.

“Kalau memang bukan perangkat desa, lalu selama ini status dan penggajiannya bagaimana? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada manipulasi informasi,” tegasnya.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam tata kelola pemerintahan Desa Kebunan, termasuk potensi konflik kepentingan yang melibatkan keluarga kepala desa.

Warga pun mulai kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan desa. Mereka menilai, alih-alih memberikan klarifikasi yang menenangkan, pernyataan kepala desa justru memperkeruh situasi dan membuka lebih banyak pertanyaan.

“Harusnya klarifikasi itu meluruskan, bukan malah menambah masalah. Kalau berbeda dengan fakta di dokumen hukum, ini bisa dianggap kebohongan publik,” ungkap seorang warga.

Baca Juga  Dugaan Gratifikasi Kasus BSPS Menguat, Kasat Reskrim Pamer Borong HP Mewah

Sejumlah aktivis juga mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk memverifikasi status kepegawaian suami kepala desa serta aliran anggaran yang digunakan untuk penggajian.

“Ini tidak bisa dianggap sepele. Kalau benar ada ketidaksesuaian antara pernyataan dan fakta hukum, maka harus ada konsekuensi. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kebunan belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait perbedaan antara pernyataannya dan dokumen putusan Mahkamah Agung tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut polemik yang semakin melebar ini, sekaligus memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan desa.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru