SUMENEP, Newsline.id– Polemik di Desa Kebunan kian memanas. Setelah menuai kritik atas dugaan ketidakadilan dalam pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa Kebunan kini kembali menjadi sorotan akibat pernyataan klarifikasinya yang dinilai blunder dan kontradiktif.
Dalam keterangannya kepada salah satu media, Kepala Desa Kebunan disebut menyatakan bahwa suaminya bukan merupakan perangkat desa.
Pernyataan tersebut justru memicu gelombang kritik baru dari masyarakat dan aktivis, yang menilai adanya dugaan kebohongan publik.
Pasalnya, berdasarkan dokumen putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 09/Pdt.G/2021/PNSmp, suami Kepala Desa Kebunan tercatat memiliki pekerjaan sebagai perangkat desa.
“Ini sudah sangat fatal. Di satu sisi masyarakat mengetahui yang bersangkutan menjabat sebagai Kaur Kesra, di sisi lain kepala desa justru menyampaikan bahwa suaminya bukan perangkat desa. Ini jelas membingungkan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar aktivis di Sumenep.
Menurutnya, pernyataan yang tidak sinkron dengan dokumen resmi dapat merusak kredibilitas pemerintah desa. Terlebih, persoalan ini muncul di tengah polemik pemberhentian perangkat desa dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Kalau memang bukan perangkat desa, lalu selama ini status dan penggajiannya bagaimana? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada manipulasi informasi,” tegasnya.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam tata kelola pemerintahan Desa Kebunan, termasuk potensi konflik kepentingan yang melibatkan keluarga kepala desa.
Warga pun mulai kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan desa. Mereka menilai, alih-alih memberikan klarifikasi yang menenangkan, pernyataan kepala desa justru memperkeruh situasi dan membuka lebih banyak pertanyaan.
“Harusnya klarifikasi itu meluruskan, bukan malah menambah masalah. Kalau berbeda dengan fakta di dokumen hukum, ini bisa dianggap kebohongan publik,” ungkap seorang warga.
Sejumlah aktivis juga mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk memverifikasi status kepegawaian suami kepala desa serta aliran anggaran yang digunakan untuk penggajian.
“Ini tidak bisa dianggap sepele. Kalau benar ada ketidaksesuaian antara pernyataan dan fakta hukum, maka harus ada konsekuensi. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kebunan belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait perbedaan antara pernyataannya dan dokumen putusan Mahkamah Agung tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut polemik yang semakin melebar ini, sekaligus memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan desa.
Penulis : T2
Editor : MTAB








