SUMENEP, Newsline.id — Seorang ibu rumah tangga asal Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, bernama Mawiya (44), harus menanggung beban ganda akibat penyakit diabetes yang dideritanya. Selain harus menghadapi rekomendasi amputasi dari dokter, ia juga dibebankan biaya rumah sakit setelah menolak prosedur tersebut saat dirawat di RSI Kalianget.
Mawiya mengaku shock ketika mendengar dokter menyarankan amputasi jari kaki sebagai bentuk penanganan infeksi diabetes. Ia mengatakan tidak siap menerima tindakan yang dianggapnya sebagai keputusan paling berat dalam hidupnya.
“Saya memilih mempertahankan jari saya. Walaupun risikonya besar, saya tetap tidak sanggup diamputasi. Tapi saya tidak menyangka, penolakan itu membuat saya harus membayar semua biaya sendiri,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Suaminya, Murang, yang sehari-hari bekerja serabutan, mengaku kebingungan ketika mendengar bahwa biaya layanan yang totalnya mencapai Rp3.450.314 menjadi tanggungan pribadi.
Ia terpaksa meminjam uang ke tetangga dan kerabat untuk melunasi tagihan tersebut. Mawiya dirawat sejak Kamis sore, 13 November 2025, hingga Minggu siang, 16 November 2025.
“Saya tidak tahu harus bagaimana. Kami kira BPJS akan membantu, tapi tiba-tiba semua ditolak hanya karena istri saya menolak amputasi. Orang kecil seperti kami makin terjepit,” ujarnya.
Murang juga menyinggung kondisi kebijakan negara yang menurutnya kurang berpihak kepada masyarakat miskin.
“Program BPJS katanya untuk rakyat kecil. Tapi kenyataannya, ketika kami benar-benar butuh, kami justru ditinggalkan. Saya berharap Presiden Prabowo mendengar nasib kami,” tambahnya.
Kepala BPJS Kesehatan Sumenep, Shandy Eko Budilaksono, menjelaskan bahwa setiap layanan medis yang dijamin BPJS harus sesuai dengan indikasi medis yang diberikan dokter.
“Ketika dokter menetapkan tindakan sebagai bagian dari upaya keselamatan pasien, maka keputusan medis itu menjadi dasar pelayanan. Penolakan terhadap tindakan krusial seperti amputasi dapat membuat klaim tidak bisa diproses,” katanya.
Shandy menegaskan bahwa BPJS tetap menjamin biaya perawatan dari awal hingga akhir, asalkan seluruh prosedur dijalankan sesuai standar medis yang telah ditetapkan.
“Jika ada tagihan yang dianggap tidak sesuai regulasi, kami siap melakukan verifikasi,” tambahnya.
Ia menyarankan keluarga pasien untuk duduk bersama dokter guna mencari alternatif tindakan medis jika masih memungkinkan.
Pihak RSI Kalianget saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa penolakan amputasi membuat klaim BPJS tidak dapat diajukan karena dianggap tidak sesuai prosedur.
“Kalau pasien menolak tindakan dokter, khususnya tindakan inti seperti amputasi, maka sistem BPJS otomatis menolak klaim. Kami hanya mengikuti regulasi,” jelas salah satu petugas Customer Care rumah sakit.
Menurut pihak rumah sakit, mereka sudah berkoordinasi dengan BPJS sejak malam sebelumnya untuk mencari solusi agar keluarga pasien tidak terbebani.
“Namun kami tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Posisi rumah sakit hanya sebagai pelaksana,” imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai nasib pasien yang tidak mampu membayar, pihak RSI mengaku masih melakukan konsultasi internal.
“Masih dalam pembahasan,” singkatnya.
Kasus Mawiya memunculkan kembali perdebatan soal implementasi jaminan kesehatan nasional terhadap warga miskin. Ketika keputusan medis berhadapan dengan psikologis dan ketidakmampuan ekonomi, masyarakat berpenghasilan rendah justru berada pada posisi paling rentan.
Banyak kalangan mulai mempertanyakan apakah regulasi BPJS sudah cukup manusiawi dan adaptif terhadap kasus yang sensitif secara sosial maupun emosional.
Di saat negara menjanjikan perlindungan bagi golongan lemah, kisah ini menunjukkan realitas sebaliknya. Warga kecil dipaksa memilih antara mengikuti prosedur medis yang menakutkan atau menanggung biaya perawatan yang menghimpit.
Kasus Mawiya menjadi alarm keras: apakah sistem jaminan kesehatan benar-benar hadir untuk rakyat miskin, atau justru membiarkan mereka jatuh lebih dalam ketika sedang berjuang untuk hidup?
Penulis : T2
Editor : R IE Q








