Tambang Galian C Ilegal Disorot, Diduga Milik Inisial M di Batuputih Gunakan Dua Alat Berat

Monday, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan pengerukan material yang diduga tanpa izin tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang berinisial M, warga Kecamatan Batuputih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan berlangsung cukup lama dan terus beroperasi dengan intensitas tinggi. Bahkan, di lokasi tambang terlihat dua unit alat berat yang digunakan untuk mempercepat proses pengerukan material.

Selain alat berat, sejumlah kendaraan truk pengangkut material juga tampak keluar masuk area tambang hampir setiap hari. Kondisi itu menimbulkan keresahan warga sekitar karena aktivitas tambang dinilai semakin masif.

“Sekarang alatnya ada dua. Jadi pengerukan makin cepat dan truk juga ramai lewat. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Regulasi Sudah Jelas, Saatnya Pelaksana MBG Berbenah

Masyarakat menilai keberadaan tambang tersebut berpotensi merusak lingkungan. Selain mengubah kontur tanah, aktivitas pengerukan juga dikhawatirkan memicu longsor, banjir saat musim hujan, serta debu yang mengganggu kesehatan warga.

Nama inisial M mencuat sebagai sosok yang diduga berada di balik operasional tambang tersebut. Pria itu disebut berasal dari wilayah Batuputih dan diduga mengendalikan kegiatan penambangan di lokasi Batuan.

Namun hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan masih dalam kesulitan.

Aktivitas tambang galian C tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap aturan pertambangan dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi. Selain merusak lingkungan, negara juga berpotensi mengalami kerugian dari sektor pajak dan retribusi.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan. Jika terbukti tidak memiliki izin, warga meminta aktivitas tambang tersebut segera dihentikan.

Baca Juga  Pantai Sembilan Giligenting Diduga Dikuasai Secara Ilegal, Dana Wisata Tak Pernah Masuk ke Kas Desa

“Jangan sampai tambang ilegal dibiarkan bebas beroperasi. Harus ada tindakan nyata agar hukum benar-benar ditegakkan,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga kini, publik masih menunggu sikap resmi pemerintah daerah maupun aparat berwenang terkait dugaan tambang ilegal di Kecamatan Batuan tersebut.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Tuesday, 4 August 2026 - 18:57

Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar

Berita Terbaru