SUMENEP, Newsline.id – Rokok ilegal merek Tali Jaya kini beredar luas di Kabupaten Sumenep. Bukan hanya dijual diam-diam, produk ini justru tampil terbuka di rak-rak warung kelontong, seolah legal dan dilindungi.
Tanpa pita cukai. Tanpa label kesehatan. Tanpa informasi produsen. Tapi tetap bebas diperdagangkan.
Fenomena ini bukan sekadar soal hukum yang dilanggar, tetapi lebih mencerminkan kekalahan negara melawan kejahatan terorganisir. Yang lebih menyakitkan, kekalahan itu terjadi tanpa perlawanan berarti.
“Kalau kita bicara hukum, rokok ini jelas-jelas melanggar. Tapi lucunya, aparat diam. Mereka tutup mata, telinga, dan mulut. Jangan-jangan juga tangan,” kritik Irwan Fahmi, aktivis asal Sumenep.
Menurut penelusuran Newsline.id, rokok Tali Jaya diproduksi secara rumahan di desa-desa terpencil di Pamekasan. Barang dikemas dalam kardus polos, dikirim ke Sumenep pakai kendaraan pribadi, lalu disebar ke toko oleh para kurir yang tampaknya sudah hafal celah hukum.
Setiap minggunya, pengiriman dilakukan secara konsisten. Satu toko di Kecamatan Lenteng mengaku mendapat suplai rutin.
“Yang antar orang luar. Saya nggak pernah tanya. Yang penting bayar, selesai,” ujar pemilik toko.
Mereka yang terlibat dalam rantai distribusi ini mulai dari produsen, agen, pengepul, hingga sopir, tampaknya bekerja dalam sistem yang rapi. Satu hal yang jelas: mereka tidak takut.
Dalam kondisi normal, temuan semacam ini harusnya menjadi alarm darurat bagi penegak hukum. Tapi di Sumenep, publik justru disuguhi drama pembiaran yang makin tidak masuk akal.
Bea Cukai Madura belum bersuara. Pemkab Sumenep juga diam. Satpol PP? Entah ke mana. Polisi? Tidak terdengar ada penangkapan atau penggerebekan.
“Kalau aparat tidak bergerak, maka publik bisa curiga: siapa yang diuntungkan dari bisnis haram ini?” kata Irwan fahmi
Ia menegaskan, jika negara serius melawan rokok ilegal, maka tak sulit melacak sumbernya. Tapi ketika aparat seolah tak mampu bergerak, hanya ada dua kemungkinan: takut atau terlibat.
Rokok tanpa cukai bukan cuma soal pungutan negara yang hilang. Ada persoalan kesehatan, legalitas, dan keadilan ekonomi yang dirusak.
Produsen rokok legal menjerit karena kalah bersaing harga. Sementara masyarakat bawah, yang jadi target pasar rokok murah ini, menjadi korban dari produk tak terjamin.
UU Cukai No. 39 Tahun 2007 telah jelas mengatur bahwa peredaran produk tembakau tanpa pita cukai adalah tindak pidana. Tapi tanpa penegakan, undang-undang itu cuma jadi dekorasi rak buku di kantor pejabat.
Apakah ada oknum aparat? Apakah ada pejabat daerah yang menerima setoran? Ataukah ini bagian dari jaringan bisnis gelap yang menyatu dengan kekuasaan?
Tanpa keberanian mengungkap, kasus seperti ini akan terus berulang. Hari ini Tali Jaya, besok bisa merek lain. Polanya tetap sama: produksi ilegal, distribusi luas, pembiaran aparat, keuntungan mengalir ke orang-orang tak tersentuh hukum.
Newsline.id berkomitmen menyelidiki lebih jauh aktor-aktor di balik peredaran Tali Jaya. Tim kami tengah menghimpun data terkait kendaraan distribusi, agen pengepul, hingga dugaan keterlibatan oknum.