SUMENEP, Newsline.id – Dugaan penyalahgunaan izin Pabrik Rokok (PR) Supernova di Desa Prancak, Kabupaten Sumenep, semakin memantik perhatian publik. Pasalnya, pemilik yang disebut bernama H. A memilih bungkam ketika dimintai keterangan oleh media.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak H. A maupun manajemen PR Supernova terkait tudingan bahwa pabrik tersebut tidak melakukan produksi rokok sebagaimana mestinya. Kondisi ini justru memperkuat dugaan bahwa PR Supernova hanyalah kedok untuk jual beli pita cukai.
Seorang sumber internal yang sebelumnya mengungkapkan tidak berfungsinya mesin produksi di pabrik tersebut kembali menegaskan, diamnya pemilik patut dicurigai.
“Kalau memang produksi jalan, tunjukkan saja ke publik. Kenapa harus diam? Bungkamnya pemilik justru menambah tanda tanya besar,” ungkap sumber tersebut.
Kritik pun kembali dilayangkan sejumlah pihak. Seorang aktivis mahasiswa di Sumenep menyebut sikap bungkam itu tidak bisa ditolerir.
“Kalau pemiliknya diam, berarti dugaan publik semakin benar adanya. Bea Cukai jangan sampai kalah oleh mafia cukai di Madura. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegasnya.
Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diminta melakukan investigasi mendalam terkait status PR Supernova. Sebab, keberadaan pabrik rokok yang hanya berfungsi untuk mengalirkan pita cukai tanpa produksi nyata jelas merugikan negara dan memperkuat peredaran rokok ilegal.
“Kalau izin pabrik hanya dipakai untuk bancakan pita cukai, maka izinnya harus dicabut. Jangan biarkan Madura jadi surga mafia cukai. Ini bukan sekadar isu lokal, tapi menyangkut marwah negara,” tutup Aktivis Sumenep.








