SUMENEP, Newsline.id – Polemik seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep belum mereda. Revisi dasar hukum yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) justru dinilai belum menyentuh akar persoalan, terutama terkait legitimasi pembatasan usia calon Sekda.
Masuknya Peraturan Bupati Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator sebagai dasar hukum tambahan memang dianggap sebagai langkah koreksi.
Namun, sejumlah kalangan menilai kebijakan itu masih bersifat formalistik dan belum menjawab problem hukum utama yang sejak awal dipersoalkan publik.
Sorotan tajam tetap mengarah pada dipertahankannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 10 Tahun 2023 sebagai rujukan pembatasan usia pengangkatan JPT Pratama Sekda Kabupaten/Kota.
Padahal, secara yuridis, surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: mengapa Pansel masih menjadikan surat edaran sebagai dasar pembatasan usia, meskipun regulasi tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat secara eksternal?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan teknis seleksi sepenuhnya berada dalam kewenangan panitia seleksi.
“Kalau sudah masuk ranah itu, itu pansel. Saya tidak bisa menjelaskan karena itu menjadi diskusi dan keputusan pansel,” kata Benny Irawan saat ditemui di kantornya, Senin (19/1/2026).
Sementara itu, praktisi hukum di Sumenep menilai penggunaan surat edaran sebagai dasar pembatasan usia berpotensi melanggar prinsip negara hukum. Menurut pemerhati kebijakan publik Syaiful Bahri, S.H., pembatasan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) harus didasarkan pada regulasi yang memiliki legitimasi kuat.
“Pembatasan usia itu menyangkut hak dan kesempatan ASN. Secara hukum, pembatasan semacam ini tidak boleh bersumber dari surat edaran, melainkan harus diatur dalam undang-undang atau minimal peraturan pemerintah,” ujar Syaiful, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, secara doktrinal surat edaran hanya bersifat internal administratif dan tidak dapat melahirkan norma hukum baru yang mengikat ke luar atau membatasi hak warga negara. Jika dipaksakan, hal tersebut dinilai bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum.
“Kalau seleksi tetap berjalan dengan dasar hukum yang lemah, risikonya besar. Proses ini rawan digugat dan dapat mencederai prinsip akuntabilitas pemerintahan,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.
Hingga kini, Panitia Seleksi belum memberikan klarifikasi terbuka terkait alasan yuridis mempertahankan surat edaran Menteri PAN-RB sebagai dasar pembatasan usia, meskipun telah dilakukan revisi terhadap sebagian dasar hukum seleksi.
Media akan terus mengikuti perkembangan proses seleksi Sekda Sumenep serta membuka ruang bagi Panitia Seleksi dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memberikan penjelasan, demi memastikan proses pengisian jabatan strategis tersebut berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Penulis : T2
Editor : MTAB








