SUMENEP, Newsline.id – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada kebijakan Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai membatasi ruang partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu sejak tahap awal seleksi.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Pengumuman Perubahan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026. Dalam pengumuman itu, peluang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan administrator serta jabatan fungsional (JF) jenjang ahli madya dinilai tidak terakomodasi secara proporsional.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini berpotensi menyimpang dari prinsip sistem merit yang selama ini menjadi landasan utama pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan birokrasi.
Padahal, secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS tidak pernah menutup peluang PNS dengan jabatan administrator maupun JF ahli madya untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif, dengan menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, rekam jejak jabatan, serta integritas.
Namun, kebijakan Pansel Sekda Sumenep justru dinilai mempersempit spektrum peserta, sehingga kompetisi tidak berjalan secara optimal.
“Seleksi terbuka seharusnya memperluas pilihan, bukan malah membatasi sejak awal. Ketika jabatan administrator dan fungsional ahli madya tidak diberi ruang, maka esensi seleksi terbuka menjadi dipertanyakan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Sumenep yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan bagi ASN yang secara pengalaman dan kompetensi justru layak dipertimbangkan untuk menduduki jabatan Sekda.
Kritik lebih keras disampaikan praktisi hukum, Syaiful Bahri, S.H. Ia menilai kebijakan Pansel berpotensi bertentangan dengan asas kesetaraan dan keadilan dalam pengisian jabatan publik.
“Undang-undang dan peraturan pemerintah tidak mengenal larangan bagi pejabat administrator atau fungsional ahli madya untuk ikut seleksi JPT Pratama. Jika panitia menutup ruang tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu berisiko melanggar prinsip merit dan asas kepastian hukum,” kata Syaiful, Minggu (25/1/2026).
Ia menambahkan, panitia seleksi tidak memiliki kewenangan membentuk norma baru yang membatasi hak ASN, apalagi jika pembatasan tersebut tidak memiliki pijakan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dalam negara hukum, semua kebijakan administratif harus tunduk pada hierarki peraturan. Panitia seleksi hanya menjalankan aturan, bukan menciptakan pembatasan,” tegasnya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa seleksi JPT Pratama Sekda Sumenep tidak sepenuhnya diarahkan untuk menjaring figur terbaik, melainkan berpotensi mengarah pada penyempitan calon secara sistematis.
Hingga saat ini, Panitia Seleksi JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak dibukanya ruang bagi PNS yang menduduki jabatan administrator dan JF jenjang ahli madya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Panitia Seleksi maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep demi menjaga prinsip keberimbangan serta memastikan proses seleksi berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis : T2
Editor : MTAB








