Seleksi Sekda Sumenep Dinilai Menyimpang dari Prinsip Merit, Pansel Disorot Soal Pembatasan Peserta

Tuesday, 27 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Badan Kepengawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep sekaligus sebagai Sekretariat Panitia Seleksi JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep

Foto: Kantor Badan Kepengawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep sekaligus sebagai Sekretariat Panitia Seleksi JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep

SUMENEP, Newsline.id – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada kebijakan Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai membatasi ruang partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu sejak tahap awal seleksi.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Pengumuman Perubahan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026. Dalam pengumuman itu, peluang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan administrator serta jabatan fungsional (JF) jenjang ahli madya dinilai tidak terakomodasi secara proporsional.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini berpotensi menyimpang dari prinsip sistem merit yang selama ini menjadi landasan utama pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan birokrasi.

Padahal, secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS tidak pernah menutup peluang PNS dengan jabatan administrator maupun JF ahli madya untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.

Baca Juga  RSUD Sumenep Jemput Bola Layani Difabel, SLB Saronggi Jadi Lokasi Perdana Penyuluhan Kesehatan 2026

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif, dengan menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, rekam jejak jabatan, serta integritas.

Namun, kebijakan Pansel Sekda Sumenep justru dinilai mempersempit spektrum peserta, sehingga kompetisi tidak berjalan secara optimal.

“Seleksi terbuka seharusnya memperluas pilihan, bukan malah membatasi sejak awal. Ketika jabatan administrator dan fungsional ahli madya tidak diberi ruang, maka esensi seleksi terbuka menjadi dipertanyakan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Sumenep yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan bagi ASN yang secara pengalaman dan kompetensi justru layak dipertimbangkan untuk menduduki jabatan Sekda.

Kritik lebih keras disampaikan praktisi hukum, Syaiful Bahri, S.H. Ia menilai kebijakan Pansel berpotensi bertentangan dengan asas kesetaraan dan keadilan dalam pengisian jabatan publik.

“Undang-undang dan peraturan pemerintah tidak mengenal larangan bagi pejabat administrator atau fungsional ahli madya untuk ikut seleksi JPT Pratama. Jika panitia menutup ruang tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu berisiko melanggar prinsip merit dan asas kepastian hukum,” kata Syaiful, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga  BPRS Bhakti Sumekar Gandeng Bank Muamalat Perkuat Layanan Digital Syariah Daerah

Ia menambahkan, panitia seleksi tidak memiliki kewenangan membentuk norma baru yang membatasi hak ASN, apalagi jika pembatasan tersebut tidak memiliki pijakan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dalam negara hukum, semua kebijakan administratif harus tunduk pada hierarki peraturan. Panitia seleksi hanya menjalankan aturan, bukan menciptakan pembatasan,” tegasnya.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa seleksi JPT Pratama Sekda Sumenep tidak sepenuhnya diarahkan untuk menjaring figur terbaik, melainkan berpotensi mengarah pada penyempitan calon secara sistematis.

Hingga saat ini, Panitia Seleksi JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak dibukanya ruang bagi PNS yang menduduki jabatan administrator dan JF jenjang ahli madya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Panitia Seleksi maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep demi menjaga prinsip keberimbangan serta memastikan proses seleksi berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah
Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih
Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas
Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala
DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep
Kades Legung Barat Benarkan Upah Pekerja KDMP Belum Dibayar, Akui Tak Kenal Pemborong
Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 21:23

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah

Monday, 21 September 2026 - 20:03

Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih

Monday, 21 September 2026 - 19:18

Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas

Monday, 21 September 2026 - 18:12

Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala

Monday, 21 September 2026 - 17:26

DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep

Berita Terbaru