Seleksi Sekda Sumenep Dinilai Janggal, Dasar Hukum Dipertanyakan Publik

Saturday, 17 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep yang resmi dibuka sejak 13 Januari 2026 mulai menuai sorotan tajam. Sejumlah kalangan menilai tahapan awal seleksi tersebut menyisakan kejanggalan, terutama dari sisi landasan hukum yang digunakan Panitia Seleksi (Pansel).

Seleksi Sekda yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep itu diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 03/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pansel, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy.

Namun, setelah dicermati, pengumuman seleksi dinilai tidak mencantumkan dasar hukum yang komprehensif. Pansel justru merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 tentang batas usia pengangkatan JPT Pratama Sekda Kabupaten/Kota, yang secara hukum tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Motor Raib di Halaman Masjid, Pelaku Diciduk Hanya Hitungan Jam

Situasi ini memantik kritik, lantaran regulasi yang lebih kuat justru tidak digunakan. Padahal, Kabupaten Sumenep telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Pemkab Sumenep, yang secara substansi mengatur secara rinci syarat dan standar kompetensi jabatan strategis tersebut.

Tidak dicantumkannya Perbup itu sebagai dasar hukum seleksi memunculkan pertanyaan besar di ruang publik. Banyak pihak menilai hal tersebut berpotensi melemahkan prinsip kepastian hukum serta membuka ruang tafsir bahwa seleksi Sekda tidak sepenuhnya berpijak pada standar kompetensi yang telah ditetapkan pemerintah daerah sendiri.

“Kalau sudah ada Perbup yang mengatur standar kompetensi, seharusnya itu menjadi rujukan utama. Bukan justru mengandalkan surat edaran,” ujar dedy aktivis Sumenep.

Baca Juga  Irigasi Air Tanah Dalam di Karduluk Mangkrak, Kepala Desa Mengaku Tak Tahu

Saat dikonfirmasi mengenai alasan tidak dicantumkannya Perbup tersebut, Ketua Pansel yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah tidak memberikan penjelasan teknis. Ia justru mengarahkan awak media untuk meminta klarifikasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep.

“Terkait komentar Pansel, silakan ke BKPSDM. Nanti BKPSDM yang menjelaskan,” ujar Syahwan Effendy singkat kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat kesan adanya inkonsistensi dalam penyelenggaraan seleksi jabatan tertinggi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

Publik pun berharap proses seleksi Sekda dilakukan secara transparan, akuntabel, serta benar-benar berlandaskan regulasi yang sah agar tidak memicu polemik baru di kemudian hari.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan
DPRD Sumenep Inventarisasi Aspirasi Warga, Hasil Reses III Jadi Acuan Penyusunan Program 2027
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Tuesday, 4 August 2026 - 18:57

Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar

Tuesday, 4 August 2026 - 18:34

Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari

Berita Terbaru