SUMENEP, Newsline.id — Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep yang resmi dibuka sejak 13 Januari 2026 mulai menuai sorotan tajam. Sejumlah kalangan menilai tahapan awal seleksi tersebut menyisakan kejanggalan, terutama dari sisi landasan hukum yang digunakan Panitia Seleksi (Pansel).
Seleksi Sekda yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep itu diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 03/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pansel, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy.
Namun, setelah dicermati, pengumuman seleksi dinilai tidak mencantumkan dasar hukum yang komprehensif. Pansel justru merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 tentang batas usia pengangkatan JPT Pratama Sekda Kabupaten/Kota, yang secara hukum tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Situasi ini memantik kritik, lantaran regulasi yang lebih kuat justru tidak digunakan. Padahal, Kabupaten Sumenep telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Pemkab Sumenep, yang secara substansi mengatur secara rinci syarat dan standar kompetensi jabatan strategis tersebut.
Tidak dicantumkannya Perbup itu sebagai dasar hukum seleksi memunculkan pertanyaan besar di ruang publik. Banyak pihak menilai hal tersebut berpotensi melemahkan prinsip kepastian hukum serta membuka ruang tafsir bahwa seleksi Sekda tidak sepenuhnya berpijak pada standar kompetensi yang telah ditetapkan pemerintah daerah sendiri.
“Kalau sudah ada Perbup yang mengatur standar kompetensi, seharusnya itu menjadi rujukan utama. Bukan justru mengandalkan surat edaran,” ujar dedy aktivis Sumenep.
Saat dikonfirmasi mengenai alasan tidak dicantumkannya Perbup tersebut, Ketua Pansel yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah tidak memberikan penjelasan teknis. Ia justru mengarahkan awak media untuk meminta klarifikasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep.
“Terkait komentar Pansel, silakan ke BKPSDM. Nanti BKPSDM yang menjelaskan,” ujar Syahwan Effendy singkat kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat kesan adanya inkonsistensi dalam penyelenggaraan seleksi jabatan tertinggi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
Publik pun berharap proses seleksi Sekda dilakukan secara transparan, akuntabel, serta benar-benar berlandaskan regulasi yang sah agar tidak memicu polemik baru di kemudian hari.
Penulis : T2
Editor : MTAB








