PAMEKASAN, Newsline.id – Dugaan praktik curang dalam industri rokok kembali mencuat di Madura. Kali ini, merek SUBUR JAYA HJS yang disebut-sebut diproduksi oleh PR Subur Jaya Pamekasan, diduga kuat masih beroperasi bebas meski produknya berulang kali tertangkap dalam operasi penegakan hukum di berbagai daerah.
Kasus terbaru datang dari Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan publikasi resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat berhasil menggagalkan pengiriman lebih dari dua juta batang rokok ilegal senilai Rp3,2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas dua merek: SUBUR JAYA HJS dan SR Premium Bold.
Truk pengangkut rokok tersebut diketahui dipantau sejak berangkat dari Surabaya, kemudian menyeberang melalui Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatera sebelum akhirnya diamankan di Palembang. Seperti kasus-kasus sebelumnya, sopir truk kembali menjadi korban tunggal yang ditahan, sementara pemilik pabrik dan pengendali distribusi hingga kini tak tersentuh hukum.
Dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan Jurnalis Indonesia, rokok SUBUR JAYA HJS diyakini diproduksi oleh PR Subur Jaya Pamekasan yang berlokasi di Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Pabrik tersebut dikabarkan dimiliki oleh Achmad Junaidi, pengusaha lokal yang dikenal luas dengan sapaan Haji Junaidi.
Meski nama pabrik tercantum jelas pada kemasan rokok, dan produk mereka telah berulang kali terjaring operasi di berbagai daerah, tidak ada tindakan tegas dari otoritas yang berwenang di wilayah Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan.
“Penegakan hukum atas rokok ilegal di Madura ini aneh. Sopir dan pedagang kecil ditindak, tapi pabrik dan pemiliknya seakan tidak tersentuh. Kalau seperti ini terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada aparat,” ujar Zainul.
Sebelumnya, peredaran SUBUR JAYA HJS juga sempat terungkap dalam operasi Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo. Tayangan video di akun TikTok resmi Satpol PP memperlihatkan penemuan rokok berwarna putih-biru dengan merek SUBUR JAYA HJS, yang menggunakan pita cukai salah peruntukan.
Dalam video tersebut, tampak jelas bahwa produk rokok yang seharusnya berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang, justru memakai pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang — bentuk pengelabuan pajak yang merugikan negara.
Warganet pun ramai berkomentar, menuding bahwa operasi Bea Cukai hanya menyasar pedagang kecil tanpa menyentuh akar persoalan di tingkat produsen.
Fakta bahwa PR Subur Jaya Pamekasan masih beroperasi meski produknya berulang kali disita, menimbulkan dugaan adanya pembiaran. Terlebih, pabrik tersebut berada langsung di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Madura yang berlokasi di Pamekasan.
Ironisnya, bukan tindakan hukum yang diterima pabrik tersebut, melainkan panggung sponsor. Berdasarkan catatan media, pada Mei 2025 lalu, PR Subur Jaya Pamekasan bahkan tampil sebagai sponsor utama ajang “Fun Football Kapolres Pamekasan Cup 2025”, yang turut dihadiri pejabat dan aparat penegak hukum setempat.
Langkah itu menuai sorotan publik karena dinilai kontradiktif dengan semangat pemberantasan rokok ilegal yang selama ini gencar disuarakan pemerintah
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, belum memberikan pernyataan resmi terkait status pabrik tersebut maupun tindak lanjut dari sejumlah temuan di lapangan.
Sikap diam otoritas ini kian memperkuat kesan bahwa ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Beberapa kalangan menilai, lembaga pengawasan yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan rokok ilegal, justru terkesan “mati langkah” saat berhadapan dengan pengusaha besar di daerahnya sendiri.
Upaya konfirmasi kepada Achmad Junaidi alias Haji Junaidi, pemilik PR Subur Jaya Pamekasan, belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait tudingan bahwa pabriknya memproduksi rokok ilegal dengan pita cukai salah peruntukan.
Sementara itu, tim investigasi Newsline.id menyatakan tengah menelusuri lebih jauh dugaan adanya jaringan distribusi besar yang melibatkan sejumlah pihak dalam rantai pasok rokok ilegal dari Madura ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Timur.
Penulis : OR
Editor : R IE Q








