PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal asal Madura tampaknya belum juga surut. Terbaru, ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai merek Ref Sold (RS) disita oleh aparat gabungan Kejaksaan Negeri Banyuwangi bersama Bea Cukai Banyuwangi dalam operasi yang digelar baru-baru ini, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, satu orang pria berinisial AT (38), warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, diamankan karena diduga menjadi pengedar. Ia diketahui menerima pasokan dari seseorang di Pulau Madura.
Menurut keterangan aparat, AT mengaku memperoleh rokok ilegal itu dari saudaranya berinisial J, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Jejak pasokan itu kemudian mengarah pada wilayah Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang disebut-sebut menjadi sarang produksi rokok ilegal merek Ref Sold “RS”.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebut, rokok Ref Sold (RS) tersebut diduga kuat berasal dari jaringan bisnis gelap milik Haji “AM”, warga Desa Sentol, Kecamatan Pademawu. Nama Haji AM bukan kali pertama muncul dalam pusaran industri rokok ilegal di Pamekasan.
Bahkan, sumber internal yang enggan disebut namanya mengungkap bahwa Haji AM juga memproduksi rokok tanpa pita cukai merek “HIMMA”, yang telah lama beredar di pasaran Madura dan Jawa Timur.
“Kalau ada urusan, Haji AM biasanya berkoordinasi dengan seseorang yang disebut-sebut dekat dengan aparat. Karena itu pabriknya tetap jalan,” tutur salah satu sumber terpercaya yang mengetahui aktivitas tersebut.
Fenomena ini menambah panjang daftar temuan rokok ilegal yang berakar dari Kabupaten Pamekasan. Ironisnya, meski wilayah tersebut berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Madura, namun pabrik-pabrik yang memproduksi rokok tanpa pita cukai tetap beroperasi bebas.
Sejumlah aktivis antikorupsi di Madura menilai lemahnya penindakan terhadap produsen besar seperti Haji AM menjadi bukti bahwa ada praktik pembiaran sistematis.
“Yang ditangkap cuma pengedar kelas bawah. Sementara bandar dan pabrik besarnya seolah kebal hukum,” ujar salah satu aktivis Pamekasan.
Ia juga menilai, penindakan yang dilakukan di luar daerah seperti di Banyuwangi, Jember, dan Situbondo justru semakin memperlihatkan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal dari Pamekasan sudah meluas lintas kabupaten dan provinsi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pabrik rokok ilegal Ref Sold “RS” dan HIMMA yang beroperasi di Desa Sentol, Pademawu.
Publik mulai mempertanyakan sejauh mana komitmen lembaga tersebut dalam menertibkan industri rokok ilegal di wilayah pengawasannya. Apalagi, sejumlah kasus sebelumnya juga melibatkan merek-merek lain asal Pamekasan yang beredar luas tanpa cukai.
Zainul, menilai lemahnya tindakan aparat di daerah terhadap produsen rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Kerugian negara akibat cukai rokok ilegal tidak main-main. Jika pabrik besar seperti yang disebutkan itu benar dibiarkan, berarti ada masalah serius dalam sistem pengawasan,” tegas Zainul.
Kasus penangkapan pengedar di Banyuwangi hanyalah puncak gunung es dari persoalan lebih besar di Madura. Di balik nama-nama besar seperti Haji AM, terdapat jaringan keuangan, distribusi, dan perlindungan yang saling terhubung.
Namun hingga kini, pabrik yang ditengarai menjadi sumber utama peredaran rokok ilegal tersebut masih belum tersentuh hukum. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada tangan-tangan kuat yang melindungi keberlangsungan bisnis haram tersebut.
Sebagian warga Desa Sentol bahkan mengaku sudah lama mengetahui aktivitas produksi rokok ilegal itu, namun memilih diam karena takut terhadap pengaruh dan kekuasaan pemiliknya.
“Kami tahu ada pabriknya, tapi siapa berani bicara? Orangnya punya koneksi kuat,” ucap salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menambah deretan desakan publik agar pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menurunkan tim investigasi independen untuk menelusuri dugaan pembiaran aparat di Madura.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada pengedar kecil, melainkan menyentuh otak di balik bisnis rokok ilegal yang menyebabkan kebocoran pajak negara.
Jika tidak, Madura akan terus menjadi episentrum produksi rokok ilegal di Jawa Timur, dan hukum hanya akan menjadi tontonan tanpa keberanian.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








