PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan kian tak terbendung. Dua merek rokok tanpa pita cukai, yakni Netro dan Gigo, kini dengan mudah ditemukan di berbagai warung, toko, hingga tempat nongkrong masyarakat.
Ironisnya, rokok-rokok tersebut beredar secara terbuka seakan mendapat “restu” dari aparat penegak hukum. Hasil penelusuran lapangan menunjukkan bahwa pemilik usaha rokok ilegal tersebut diduga kuat seorang pria berinisial H. Edi, warga Dempoh, Desa Paseyan, Pamekasan.
Sejumlah warga mengaku heran mengapa peredaran rokok tanpa pita cukai bisa begitu mulus.
“Setiap warung ada, bahkan anak-anak mudah dapat. Kalau rokok ini benar-benar ilegal, kenapa aparat diam saja? Jangan-jangan ada yang sengaja membiarkan,” ujar F, seorang warga yang ditemui di kawasan Kota Pamekasan, Kamis (21/8/2025).
Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar: di mana peran Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran rokok ilegal? Padahal, dalam berbagai kesempatan, pejabat selalu lantang bicara soal pemberantasan rokok tanpa pita cukai.
Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan kebalikannya. Rokok merek Netro dan Gigo beredar masif, tanpa hambatan berarti.
Menurut regulasi, peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Cukai dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Negara kehilangan miliaran rupiah setiap tahun hanya karena pembiaran praktik seperti ini.
“Kalau dibiarkan, uang negara habis masuk kantong pribadi. Masyarakat hanya jadi korban karena kualitas rokok ilegal juga tidak terjamin,” kritik seorang aktivis mahasiswa di Pamekasan.
Yang lebih menyakitkan, praktik ini terkesan mendapat pembiaran. Pemilik yang diduga jelas-jelas diketahui publik, tapi hingga kini tidak ada tindakan tegas. Bahkan, sejumlah informasi menyebut, rokok Netro dan Gigo sudah masuk jaringan distribusi lintas kabupaten di Madura.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada “main mata” antara produsen rokok ilegal dengan oknum tertentu. Jika benar, maka praktik semacam ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap negara dan rakyat.
Masyarakat Pamekasan kini menunggu bukti nyata keberanian aparat. Jika benar pemerintah serius memerangi rokok ilegal, maka kasus Netro dan Gigo harus dijadikan pintu masuk penindakan. Pemilik usaha harus diproses hukum, distribusi harus dihentikan, dan jaringan pemasaran harus dibongkar.
Jika tidak, maka wajar jika publik menilai pemberantasan rokok ilegal hanyalah slogan kosong tanpa nyali.








