PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Madura kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, merek Suryaku yang diduga kuat milik pengusaha berinisial H. Horrah dan diproduksi di Desa Blumbungan, Kabupaten Pamekasan, disebut-sebut beredar luas tanpa hambatan di pasaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok bermerek Suryaku ini sudah lama beredar di sejumlah kabupaten di Madura. Namun hingga kini, tak ada tanda-tanda penindakan dari pihak Bea Cukai maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan di wilayah Pamekasan.
Seorang aktivis Pamekasan, Zainul Firdaus, menilai fenomena ini bukan hanya soal pelanggaran pajak negara, tetapi juga mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menjalankan tugas.
“Kalau Bea Cukai serius, rokok ilegal sebesar ini tidak mungkin bebas melenggang. Ini pertanda ada yang salah dalam pola pengawasan di Pamekasan,” tegasnya, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi cukai, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha. Produsen rokok legal harus menanggung beban pajak yang tinggi, sementara produsen ilegal bisa menjual lebih murah tanpa menyetor sepeser pun ke kas negara.
“Dampaknya bukan hanya ke APBN, tapi juga mematikan produsen rokok kecil yang patuh aturan,” tambah Zainul.
Pantauan di lapangan menunjukkan, produk rokok Suryaku banyak dijual di warung-warung dan lapak eceran di Pamekasan, Sampang, hingga Sumenep. Penjual mengaku mendapat suplai rutin dari distributor tertentu, bahkan tanpa takut ada razia.
Zainul, menyebut lemahnya pengawasan Bea Cukai di Pamekasan sudah menjadi rahasia umum.
“Fakta bahwa ada merek ilegal yang bertahan lama tanpa tersentuh, ini menunjukkan adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum,” ujarnya.
Zainul menegaskan, pemerintah pusat harus turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bea Cukai di wilayah Madura. Ia juga mendorong Kejaksaan dan Kepolisian untuk membentuk tim gabungan guna menertibkan peredaran rokok ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran ini. Sementara itu, sumber internal menyebut, operasi penindakan kerap terhambat karena faktor non-teknis yang belum terungkap ke publik.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada H. Horrah, pihak PR Suryaku, Bea Cukai Madura, maupun aparat penegak hukum terkait, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini.
Kondisi ini mempertegas bahwa peredaran rokok ilegal di Madura bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga soal integritas dan komitmen aparat dalam melindungi keuangan negara.








