PAMEKASAN, Newsline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang bermodus rekrutmen anggota Polri. Seorang pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban hingga Rp500 juta dengan janji bisa meloloskan adik korban menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini terungkap setelah korban, ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, melapor ke Polres Pamekasan karena merasa ditipu. Korban mengaku awalnya percaya dengan pelaku karena diperkenalkan oleh kenalannya, ALSA, yang menyebut MZ merupakan staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri.
“Pelaku bahkan sempat menunjukkan ID card palsu bertuliskan staf khusus Mabes Polri untuk meyakinkan korban,” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).
Menurut Jupriadi, penipuan ini berawal ketika adik korban gagal dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri tingkat daerah pada Mei 2025. Merasa kecewa dan ingin mencari jalan lain, korban kemudian meminta bantuan ALSA, yang mengaku memiliki kenalan di Mabes Polri.
ALSA kemudian mempertemukan korban dengan MZ. Dalam pertemuan itu, MZ dengan lantang mengaku mampu membantu pengurusan agar adik korban bisa diterima menjadi anggota Polri melalui “jalur khusus”.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban akhirnya mentransfer uang Rp500 juta ke rekening pelaku pada 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Uang itu disebut sebagai “biaya administrasi dan pengurusan”.
Namun, hingga kini, adik korban tak kunjung diterima menjadi anggota Polri. Ketika korban mulai curiga dan menagih janji, pelaku justru menghilang tanpa kabar. Uang ratusan juta yang sudah dikirim pun tidak dikembalikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil menangkap pelaku di wilayah Pamekasan. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas AKP Jupriadi.
AKP Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi anggota Polri dengan imbalan uang.
“Tidak ada istilah jalur khusus masuk Polri. Semua proses dilakukan transparan dan tanpa biaya. Bila ada yang menjanjikan bisa membantu dengan uang, itu pasti penipuan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, para pelaku biasanya memanfaatkan situasi emosional keluarga pendaftar yang merasa putus asa setelah gagal dalam tes resmi. Pelaku juga kerap mencatut nama pejabat tinggi atau institusi negara untuk menambah kepercayaan korban.
“Ini kejahatan yang memanfaatkan rasa percaya dan harapan masyarakat. Kami minta masyarakat lebih berhati-hati, apalagi jika ada yang mengaku punya koneksi di Mabes Polri,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen transfer, tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban, serta ID card palsu bertuliskan “Staf Khusus Mabes Polri”.
MZ kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk ALSA yang mempertemukan korban dengan pelaku. “Kami masih dalami apakah ada peran aktif dari pihak perantara atau tidak,” tambah Jupriadi.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap agar uang mereka bisa dikembalikan dan pelaku dihukum seberat-beratnya. “Kami percaya pada proses hukum dan berharap kasus ini jadi pelajaran bagi yang lain agar tidak mudah tertipu,” ujar ASH saat dimintai keterangan di Mapolres Pamekasan.
Penulis : OR
Editor : R IE Q








